Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 April 2017

Temanmu Masih Pacaran?

Ada seorang teman yang bertanya kepada saya, "Kang Andre, gimana ya cara nyadarin temen biar dia tau kalo pacaran itu haram? Saya ada teman yang suka pacaran, sudah sering saya beritahu tapi dia tidak sadar juga"

Sahabat muslim yang saya cintai karena Allah, perkara menyadarkan seorang teman dari sebuah perbuatan maksiat itu termasuk dakwah. Dalam dakwah kita hanya diperintah untuk menyampaikan dan tidak dibebani untuk memberi hidayah. Urusan hidayah itu mutlak kehendak Allah. Hampir sama dengan urusan dakwah lainnya, menyadarkan seseorang yang sudah terbiasa pacaran memang belum tentu mudah, tergantung siapa orangnya. Oleh karena itu, kita harus pandai-pandai memahami karakter seseorang. Ada orang yang dapat menerima dakwah dengan mudah, ada juga sudah berkali-kali diingatkan namun seperti tidak ada pengaruhnya.

Dalam menyadarkan seseorang tentang larangan pacaran, setidaknya kita harus memahami dua hal. Pertama, kita harus memahami dasar larangan tersebut dengan kata lain kita harus tahu ilmunya. Sebelum menyampaikan kepada teman anda, coba anda pelajari dahulu apa saja dalil-dalil yang melarang pacaran dan bagaimana fenomena di masyarakat akibat pacaran. Jika dia tidak mempan oleh dalil, mungkin dia bisa mempan oleh logika. Walaupun begitu, kita juga harus siap jika orang yang kita dakwahi membantah dengan 1001 alasan. Oleh sebab itu, sebelum kita mendakwahinya kita harus tahu juga apa saja alasan orang pacaran dan bagaimana jawaban yang benar terhadap alasan itu. Orang yang suka melakukan dosa biasanya lebih pandai dalam beralasan, jika kita tidak dapat memberikan jawaban yang tepat bisa-bisa justru kita yang diceramahi olehnya. Kalaupun kita tidak terlalu menguasai atau memahami dasar-dasar larangan pacaran, kita bisa memberikan materi-materi tentang hal tersebut kepadanya.

Kedua, kita harus memahami cara yang tepat untuk menghadapi orang yang kita dakwahi. Kita harus bisa mendekatinya sedekat mungkin agar tahu betul bagaimana karakternya. Gunakanlah cara yang baik, bukan menghakimi atau menggurui. Bersikap baiklah kepadanya, ingat kawan dakwah itu lembut. Cari celah di mana anda bisa mendapatkan simpatinya, tunjukkan bahwa anda peduli padanya. Sampaikan kepadanya bahwa ketika kita mengingatkan larangan pacaran kepadanya berarti kita tidak ingin dia terjerumus ke dalam perbuatan dosa.

Coba kita fikirkan betul-betul dua hal tadi sebelum menasihati teman kita yang suka pacaran. Selain itu, kita juga harus tetap rendah hati padanya jangan ada rasa sombong seolah kita lebih mengerti tentang islam daripada teman kita. Kita juga harus sadar betul bahwa kita memiliki kekurangan dan tidak pernah luput dari perbuatan dosa. Oleh karena itu pandai-pandailah menjaga diri dari perbuatan dosa lainnya. Teman kita juga pasti akan melihat bagaimana perilaku kita, jika kita tidak mampu menjaga diri dari perbuatan dosa yang lain, teman kita bisa mencap munafik. Sebagai manusia biasa kita bukanlah orang yang sempurna, ada kelebihan dan kekurangan. Dalam satu hal kita menasihati orang lain, namun dalam hal lain kita bisa meminta nasihat dari orang lain. Tetaplah jaga ukhuwah, jangan sampai menyinggung atau menyakiti hati saudara kita.

Terakhir, kembali saya tekankan bahwa hidayah adalah mutlak kehendak Allah. Jika kita sudah berusaha maksimal untuk menasihati teman kita, jangan lupa berdo'a kepada Allah agar Dia menyadarkan teman kita. Bertawakkallah padaNya. Jika suatu saat teman kita mendapat hidayah dan berhenti pacaran, jangan merasa berjasa padanya. Dukung dan bimbinglah mereka agar tidak mudah kembali lagi ke jalan yang salah di suatu saat. Namun, jika teman kita tidak mendapat hidayah tidak usah berkecil hati. Tetaplah sampaikan kebenaran, sampaikan kepada teman anda yang lainnya. Mungkin saja satu teman tidak mau sadar, tetapi teman yang lain bisa tersentuh hatinya.

"OK, terimakasih Kang Andre, semoga saya bisa istiqomah dalam jalan dakwah."
"Sama-sama, barakallahu fiikum."
Andre Tauladan

Minggu, 26 Maret 2017

Kisah Seorang Begal yang Taubat dan Menjadi Ulama

ilustrasi begal. art by campuspedia

Hidayah merupakan karunia Allah. Dia memberikannya kepda siapa saja yang dikehendakinya. Termasuk kepada penjahat sekalipun. Imam adz-Dzahabi pernah menceritakan kisah seorang penyamun (zaman sekarang disebut begal) yang bertaubat , kemudian dia menjadi seorang ulama.

๐ŸŒฟDisebutkan dalam Siyar A’lam An-Nubala‘, bahwa Al-Fadhl bin Musa berkata, “Adalah Al-Fudhail bin ‘Iyadh dulunya seorang penyamun yang menghadang orang-orang di daerah antara Abu Warda dan Sirjis. Dan sebab taubat beliau adalah karena beliau pernah terpikat dengan seorang wanita, maka tatkala beliau tengah memanjat tembok guna melaksanakan hasratnya terhadap wanita tersebut, tiba-tiba saja beliau mendengar seseorang membaca ayat,

ุฃَู„َู…ْ ูŠَุฃْู†ِ ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ุขَู…َู†ُูˆุง ุฃَู†ْ ุชَุฎْุดَุนَ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ู„ِุฐِูƒْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู…َุง ู†َุฒَู„َ ู…ِู†َ ุงู„ْุญَู‚ِّ ูˆَู„َุง ูŠَูƒُูˆู†ُูˆุง ูƒَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ُ ูَุทَุงู„َ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ُ ุงู„ْุฃَู…َุฏُ ูَู‚َุณَุชْ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَูƒَุซِูŠุฑٌ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ูَุงุณِู‚ُูˆู†َ

“Belumkah datang waktunya bagi orang–orang yang beriman untuk tunduk hati mereka guna mengingat Allah serta tunduk kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang–orang yang sebelumnya telah turun Al–Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras, dan mayoritas mereka adalah orang-orang yang fasiq.” (Al–Hadid:16)

☘️Maka tatkala mendengarnya, beliau langsung berkata, “Tentu saja wahai Rabbku. Sungguh telah tiba saatku (untuk bertaubat).” Maka beliaupun kembali, dan pada malam itu ketika beliau tengah berlindung di balik reruntuhan bangunan, tiba-tiba saja di sana ada sekelompok orang yang sedang lewat. Sebagian mereka berkata, “Kita jalan terus,” dan sebagian yang lain berkata, “Kita jalan terus sampai pagi, karena biasanya Al-Fudhail menghadang kita di jalan ini.” Maka beliaupun berkata, “Kemudian aku merenung dan berkata, ‘Aku menjalani kemaksiatan-kemaksiatan di malam hari dan sebagian dari kaum muslimin di situ ketakutan kepadaku, dan tidaklah Allah menggiringku kepada mereka ini melainkan agar aku berhenti (dari kemaksiatan ini). Ya Allah, sungguh aku telah bertaubat kepada-Mu dan aku jadikan taubatku itu dengan tinggal di Al-Baitul Haram’.”

๐Ÿ€Sungguh beliau telah menghabiskan satu masa di Kufah, lalu mencatat ilmu dari ulama di negeri itu, seperti Manshur, Al-A’masy, ‘Atha’ bin As-Saaib, serta Shafwan bin Salim, dan juga dari ulama-ulama lainnya. Kemudian beliau menetap di Makkah. Dan adalah beliau member makan dirinya dan keluarganya dari hasil mengurus air di Makkah. Waktu itu beliau memiliki seekor unta yang beliau gunakan untuk mengangkut air dan menjual air tersebut guna memenuhi kebutuhan makanan beliau dan keluarganya.

๐ŸƒBeliau tidak mau menerima pemberian-pemberian dan juga hadiah-hadiah dari para raja dan pejabat lainnya, namun beliau pernah menerima pemberian dari Abdullah bin Al-Mubarak. Dan sebab dari penolakan beliau terhadap pemberian-pemberian para raja diduga karena keraguan beliau terhadap kehalalannya, sedang beliau sangat antusias agar tidak sampai memasuki perut beliau kecuali sesuatu yang halal.

๐Ÿ‚Beliau wafat di Makkah padabulan Muharram tahun 187 H. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya.
(Diringkas dari Mawa’izh lil Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh, hal. 5-7)

Andre Tauladan

▪️Sikap Bijak Ulama Ahlus sunnah Terhadap Perselisian qunut shubuh▪️

Qunut Subuh
Subuh

Pertanyaan :
Assalamualaikum,
Bagaimana  hukum bacaan doa qunut pada sholat shubuh dan menjadi imam dengan makmum yang mayoritas menggunakan qunut ?

Jawaban :
Persoalan membaca doa qunut pada shalat subuh, merupakan perselisihan fiqih sejak zaman para sahabat Nabi. Ini termasuk perselisihan yang paling banyak menyita waktu, tenaga, pikiran, bahkan sampai memecahkan barisan kaum muslimin. Sebenarnya, bagaimanakah sebenarnya masalah ini? Benarkah para Imam Ahlus Sunnah satu sama lain saling mengingkari secara keras, sebagaimana perilaku para penuntut ilmu dan orang awam yang kita lihat hari ini dari kedua belah pihak?

Kali ini, saya tidak akan membahas qunut pada posisi, “Mana yang lebih benar, qunut atau tidak qunut?” yang justru kontra produktif dengan tujuan tema yang sedang saya bahas.

 Mereka semua baik yang pro dan kontra saling bersaudara seiman yang harus dijaga perasaan dan dipelihara hubungannya. Tidak mengingkari salah satu dari mereka, lantaran masing-masing mereka pun berpijak pada pendapat para Imam Ahlus Sunnah lainnya, yang juga memiliki sejumlah dalil dan alasan yang dipandang kuat oleh mereka. Sedangkan para imam kita telah menegaskan kaidah, “Al Ijtihad Laa Yanqudhu bil Ijtihad (Suatu Ijtihad tidak bisa dimentahkan oleh Ijtihad lainnya),” dan “Laa inkara fi masaail ijtihadiyah (tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah).”

๐Ÿ“Œ Qunut Subuh Benar-Benar Khilafiyah Ijtihadiyah

Kita lihat peta perbedaan ini, sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama sebagai berikut:

๐Ÿ“• Berkata Imam At Tirmidzi dalam Sunan-nya sebagai berikut:

ูˆَุงุฎْุชَู„َูَ ุฃَู‡ْู„ُ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ูِูŠ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชِ ูِูŠ ุตَู„َุงุฉِ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูَุฑَุฃَู‰ ุจَุนْุถُ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ู…ِู†ْ ุฃَุตْุญَุงุจِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูˆَุบَูŠْุฑِู‡ِู…ْ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชَ ูِูŠ ุตَู„َุงุฉِ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูˆَู‡ُูˆَ ู‚َูˆْู„ُ ู…َุงู„ِูƒٍ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠِّ ูˆ ู‚َุงู„َ ุฃَุญْู…َุฏُ ูˆَุฅِุณْุญَู‚ُ ู„َุง ูŠُู‚ْู†َุชُ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุฅِู„َّุง ุนِู†ْุฏَ ู†َุงุฒِู„َุฉٍ ุชَู†ْุฒِู„ُ ุจِุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ูَุฅِุฐَุง ู†َุฒَู„َุชْ ู†َุงุฒِู„َุฉٌ ูَู„ِู„ْุฅِู…َุงู…ِ ุฃَู†ْ ูŠَุฏْุนُูˆَ ู„ِุฌُูŠُูˆุดِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ

“Para Ahli ilmu berbeda pendapat tentang qunut pada shalat fajar (subuh), sebagian Ahli ilmu dari sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan lainnya berpendapat bahwa qunut ada pada shalat subuh, dan ini adalah pendapat Malik dan Asy Syafi’i. Sedangkan, Ahmad dan Ishaq berpendapat tidak ada qunut pada shalat subuh kecuali saat nazilah (musibah) yang menimpa kaum muslimin. Jika turun musibah, maka bagi imam berdoa untuk para tentara kaum muslimin.” (Lihat Sunan At Tirmidzi, keterangan hadits No. 401)

๐Ÿ“— Berkata Imam Ibnu Rusyd Al Maliki Rahimahullah :

ุงุฎุชู„ููˆุง ููŠ ุงู„ู‚ู†ูˆุช، ูุฐู‡ุจ ู…ุงู„ูƒ ุฅู„ู‰ ุฃู† ุงู„ู‚ู†ูˆุช ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุตุจุญ ู…ุณุชุญุจ، ูˆุฐู‡ุจ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ุณู†ุฉ ูˆุฐู‡ุจ ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ู‚ู†ูˆุช ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุตุจุญ، ูˆุฃู† ุงู„ู‚ู†ูˆุช ุฅู†ู…ุง ู…ูˆุถุนู‡ ุงู„ูˆุชุฑ ูˆู‚ุงู„ ู‚ูˆู…: ุจูŠู‚ู†ุช ููŠ ูƒู„ ุตู„ุงุฉ، ูˆู‚ุงู„ ู‚ูˆู…: ู„ุง ู‚ู†ูˆุช ุฅู„ุง ููŠ ุฑู…ุถุงู†، ูˆู‚ุงู„ ู‚ูˆู…: ุจู„ ููŠ ุงู„ู†ุตู ุงู„ุงุฎูŠุฑ ู…ู†ู‡ ูˆู‚ุงู„ ู‚ูˆู…: ุจู„ ููŠ ุงู„ู†ุตู ุงู„ุงูˆู„ ู…ู†ู‡.

“Mereka berselisih tentang qunut, Malik berpendapat bahwa qunut dalam shalat subuh adalah sunah, dan Asy Syafi’i juga mengatakan sunah, dan Abu Hanifah berpendapat tidak boleh qunut dalam shalat subuh, sesungguhnya qunut itu adanya pada shalat witir. Ada kelompok yang berkata: berqunut pada setiap shalat. Kaum lain berkata: tidak ada qunut kecuali pada bulan Ramadhan. Kaum lain berkata: Adanya pada setelah setengah bulan Ramadhan. Ada juga yang mengatakan: bahkan pada setengah awal Ramadhan.” (Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Juz. 1, Hal. 107-108. Darul Fikr)

๐Ÿ“™ Juga diterangkan di dalam kitab Al Mausu’ah sebagai berikut:

ุฐَู‡َุจَ ุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ ุฅِู„َู‰ ู…َุดْุฑُูˆุนِูŠَّุฉِ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชِ ูِูŠ ุงู„ุตُّุจْุญِ . ู‚َุงู„ ุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉُ : ูˆَู†ُุฏِุจَ ู‚ُู†ُูˆุชٌ ุณِุฑًّุง ุจِุตُุจْุญٍ ูَู‚َุทْ ุฏُูˆู†َ ุณَุงุฆِุฑِ ุงู„ุตَّู„َูˆَุงุชِ ู‚َุจْู„ ุงู„ุฑُّูƒُูˆุนِ ، ุนَู‚ِุจَ ุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ุจِู„ุงَ ุชَูƒْุจِูŠุฑٍ ู‚َุจْู„َู‡ُ .

ูˆَู‚َุงู„ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ : ูŠُุณَู†ُّ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชُ ูِูŠ ุงุนْุชِุฏَุงู„ ุซَุงู†ِูŠَุฉِ ุงู„ุตُّุจْุญِ ، ูŠَุนْู†ِูŠ ุจَุนْุฏَ ู…َุง ุฑَูَุนَ ุฑَุฃْุณَู‡ُ ู…ِู†َ ุงู„ุฑُّูƒُูˆุนِ ูِูŠ ุงู„ุฑَّูƒْุนَุฉِ ุงู„ุซَّุงู†ِูŠَุฉِ ، ูˆَู„َู…ْ ูŠُู‚َูŠِّุฏُูˆู‡ُ ุจِุงู„ู†َّุงุฒِู„َุฉِ .

ูˆَู‚َุงู„ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ ، ูˆَุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉُ : ู„ุงَ ู‚ُู†ُูˆุชَ ูِูŠ ุตَู„ุงَุฉِ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุฅِู„ุงَّ ูِูŠ ุงู„ู†َّูˆَุงุฒِู„ ูˆَุฐَู„ِูƒَ ู„ِู…َุง ุฑَูˆَุงู‡ُ ุงุจْู†ُ ู…َุณْุนُูˆุฏٍ ูˆَุฃَุจُูˆ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ – ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง – : ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َู†َุชَ ุดَู‡ْุฑًุง ูŠَุฏْุนُูˆ ุนَู„َู‰ ุฃَุญْูŠَุงุกٍ ู…ِู†ْ ุฃَุญْูŠَุงุกِ ุงู„ْุนَุฑَุจِ ุซُู…َّ ุชَุฑَูƒَู‡ُ ، ูˆَุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ – ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ : – ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ู„ุงَ ูŠَู‚ْู†ُุชُ ูِูŠ ุตَู„ุงَุฉِ ุงู„ุตُّุจْุญِ ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†ْ ูŠَุฏْุนُูˆ ู„ِู‚َูˆْู…ٍ ุฃَูˆْ ุนَู„َู‰ ู‚َูˆْู…ٍ ูˆَู…َุนْู†َุงู‡ُ ุฃَู†َّ ู…َุดْุฑُูˆุนِูŠَّุฉَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชِ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ู…َู†ْุณُูˆุฎَุฉٌ ูِูŠ ุบَูŠْุฑِ ุงู„ู†َّุงุฒِู„َุฉِ

“Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) dan Asy Syafi’iyah (pengikut Imam Asy Syafi’i) berpendapat bahwa doa qunut pada shalat subuh adalah disyariatkan. Berkata Malikiyah: Disunnahkan berqunut secara sirr (pelan) pada shalat subuh saja, bukan pada shalat lainnya. Dilakukan sebelum ruku setelah membaca surat tanpa takbir dulu.

Kalangan Asy Syafi’iyah mengatakan: qunut disunnahkan ketika i’tidal kedua shalat subuh, yakni setelah mengangkat kepala pada rakaat kedua, mereka tidak hanya mengkhususkan qunut nazilah saja.

Kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) dan Hanabilah (pengikut Imam Ahmad bin Hambal) mengatakan: Tidak ada qunut dalam shalat subuh kecuali qunut nazilah. Hal ini karena telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berqunut selama satu bulan, mendoakan qabilah di antara qabilah Arab, tsumma tarakahu (kemudian beliau meninggalkan doa tersebut).”

 (HR. Muslim dan An Nasa’i). Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berqunut pada shalat subuh, kecuali karena mendoakan atas sebuah kaum atau untuk sebuah kaum.” (HR. Ibnu Hibban). Artinya, syariat berdoa qunut pada shalat subuh telah mansukh (dihapus), selain qunut nazilah.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/321-322. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah)

Sedikit saya tambahkan, bahwa hadits Ibnu Mas’ud yang dijadikan hujjah oleh golongan Hanafiyah dan Hanabilah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berqunut selama satu bulan, mendoakan qabilah di antara qabilah Arab, lalu beliau meninggalkan doa tersebut. Merupakan hadits shahih, diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Ash Shalah Bab Istihbab Al Qunut fi Jami’ish Shalah Idza Nazalat bil Muslimina Nazilah, No. 677.

Ada pun hadits Abu Hurairah, yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berqunut pada shalat subuh, kecuali karena mendoakan atas sebuah kaum atau untuk sebuah kaum. Disebutkan oleh Imam Az Zaila’i, bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban, dan penulis At Tanqih mengatakan, hadits ini shahih. (Al Hazifh Az Zaila’i, Nashbur Rayyah fi Takhrij Ahadits Al Hidayah, 3/180. Mawqi’ Al Islam)

Sedangkan dalil yang menyunnahkan qunut subuh, yang digunakan oleh kalangan Asy Syafi’iyah dan Malikiyah adalah riwayat dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa melakukan qunut subuh sampai faraqat dunia (meninggalkan dunia/wafat). (HR. Ahmad No. 12196. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 2/201. Abdurrazzaq, Al Mushannaf, No. 4964. Ath Thabarani, Tahdzibul Atsar, No. 2682, 2747, katanya: shahih. Ad Daruquthni No. 1711. Al Haitsami mengatakan: rijal hadits ini mautsuq (bisa dipercaya). Majma’ Az Zawaid, 2/139)

Sementara Al Hafizh Az Zaila’i menyebutkan riwayat dari Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya, lafazhnya dari Rabi’ bin Anas: Ada seorang laki-laki datang kepada Anas bin Malik dan bertanya: “Apakah Rasulullah berqunut selama satu bulan saja untuk mendoakan qabilah?” Anas pun memberikan peringatan padanya, dan berkata: “Rasulullah senantiasa berqunut subuh sampai beliau meninggalkan dunia.” Ishaq berkata: hadits yang berbunyi: tsumma tarakahu (kemudian beliau meninggalkannya) maknanya adalah beliau meninggalkan penyebutan nama-nama qabilah dalam qunutnya.” (Nashbur Rayyah, 3/183).

Jadi, bukan meninggalkan qunutnya, tetapi meninggalkan penyebutan nama-nama qabilah yang beliau doakan dalam qunut nazilah.

Imam Asy Syaukani, menyebutkan dari Al Hazimi tentang siapa saja yang berpendapat bahwa qunut subuh adalah masyru’ (disyariatkan), yakni kebanyakan manusia dari kalangan sahabat, tabi’in, orang-orang setelah mereka dari kalangan ulama besar, sejumlah sahabat dari khalifah yang empat, hingga sembilan puluh orang sahabat nabi, Abu Raja’ Al ‘Atharidi, Suwaid bin Ghaflah, Abu Utsman Al Hindi, Abu Rafi’ Ash Shaigh, dua belas tabi’in, juga para imam fuqaha seperti Abu Ishaq Al Fazari, Abu Bakar bin Muhammad, Al Hakam bin ‘Utaibah, Hammad, Malik, penduduk Hijaz, dan Al Auza’i.

 Dan, kebanyakan penduduk Syam, Asy Syafi’i dan sahabatnya, dari Ats Tsauri ada dua riwayat, lalu dia (Al Hazimi) mengatakan: kemudian banyak manusia lainnya. Al ‘Iraqi menambahkan sejumlah nama seperti Abdurraman bin Mahdi, Sa’id bin Abdul ‘Aziz At Tanukhi, Ibnu Abi Laila, Al Hasan bin Shalih, Daud, Muhammad bin Jarir, juga sejumlah ahli hadits seperti Abu Hatim Ar Razi, Abu Zur’ah Ar Razi, Abu Abdullah Al Hakim, Ad Daruquthni, Al Baihaqi, Al Khathabi, dan Abu Mas’ud Ad Dimasyqi. (Nailul Authar, 2/345-346) Itulah nama-nama yang menyetujui qunut subuh pada rakaat kedua.

Nah, demikian peta perselisihan mereka, dan juga sebagian kecil dalil-dalil kedua kelompok. Pastinya, sekuat apapun seorang pengkaji meneliti masalah ini, dia tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini, bahwa memang khilafiyah ini benar-benar wujud (ada). Maka, yang lebih esensi dan krusial pada saat ini adalah bagaimana mengelola perbedaan ini menjadi kekayaan yang bermanfaat, bukan warisan pemikiran yang justru membahayakan.

Selanjutnya, kita lihat bagaimana sikap para Imam Ahlus Sunnah menyikapi perselisihan qunut subuh ini.

1️⃣ Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu
Beliau adalah salah satu dari imam empat mazhab terkenal di dunia Islam, khususnya Ahlus Sunnah, yang memiliki jutaan pengikut di berbagai belahan dunia Islam. Beliau termasuk yang menyatakan kesunnahan membaca doa qunut ketika shalat subuh. Beliau sendiri memiliki sikap yang amat bijak ketika datang ke jamaah yang tidak berqunut subuh.

Diceritakan dalam Al Mausu’ah sebagai berikut:

ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠُّ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ุชَุฑَูƒَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชَ ูِูŠ ุงู„ุตُّุจْุญِ ู„َู…َّุง ุตَู„َّู‰ ู…َุนَ ุฌَู…َุงุนَุฉٍ ู…ِู†َ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉِ ูِูŠ ู…َุณْุฌِุฏِู‡ِู…ْ ุจِุถَูˆَุงุญِูŠ ุจَุบْุฏَุงุฏَ . ูَู‚َุงู„ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ : ูَุนَู„ ุฐَู„ِูƒَ ุฃَุฏَุจًุง ู…َุนَ ุงู„ุฅِْู…َุงู…ِ ، ูˆَู‚َุงู„ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ ุจَู„ ุชَุบَูŠَّุฑَ ุงุฌْุชِู‡َุงุฏُู‡ُ ูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْูˆَู‚ْุชِ .

“Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu meninggalkan qunut dalam subuh ketika Beliau shalat bersama jamaah bersama kalangan Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah) di Masjid mereka, pinggiran kota Baghdad. Berkata Hanafiyah: “Itu merupakan adab bersama imam.” Berkata Asy Syafi’iyyah (pengikut Asy Syafi’i): “Bahkan beliau telah merubah ijtihadnya pada waktu itu.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/302. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah)

2️⃣ Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu
Imam Ahmad bin Hambal termasuk yang membid’ahkan qunut dalam subuh, namun Beliau memiliki sikap yang menunjukkan ketajaman pandangan, keluasan ilmu, dan kedewasaan bersikap. Hal ini dikatakan oleh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:

ูู‚ุฏ ูƒุงู† ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุญู…ุฏُ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ูŠุฑู‰ ุฃู†َّ ุงู„ู‚ُู†ُูˆุชَ ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ูุฌุฑ ุจِุฏْุนุฉ، ูˆูŠู‚ูˆู„: ุฅุฐุง ูƒู†ุช ุฎَู„ْูَ ุฅู…ุงู… ูŠู‚ู†ุช ูุชุงุจุนู‡ ุนู„ู‰ ู‚ُู†ُูˆุชِู‡ِ، ูˆุฃู…ِّู†ْ ุนู„ู‰ ุฏُุนุงุฆู‡، ูƒُู„ُّ ุฐู„ูƒ ู…ِู† ุฃุฌู„ ุงุชِّุญุงุฏ ุงู„ูƒู„ู…ุฉ، ูˆุงุชِّูุงู‚ ุงู„ู‚ู„ูˆุจ، ูˆุนุฏู… ูƒุฑุงู‡ุฉ ุจุนุถู†ุง ู„ุจุนุถ.

“Adalah Imam Ahmad Rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. Dia mengatakan: “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.” (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syarhul Mumti’, 4/25. Mawqi’ Ruh Al Islam)

3️⃣ Imam Sufyan Ats Tsauri Radhiallahu ‘Anhu
Beliau mengatakan, sebagaimana dikutip Imam At Tirmidzi sebagai berikut:

ู‚َุงู„َ ุณُูْูŠَุงู†ُ ุงู„ุซَّูˆْุฑِูŠُّ ุฅِู†ْ ู‚َู†َุชَ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูَุญَุณَู†ٌ ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ูŠَู‚ْู†ُุชْ ูَุญَุณَู†ٌ

“Berkata Sufyan Ats Tsauri: “Jika berqunut pada shalat subuh, maka itu bagus, dan jika tidak berqunut itu juga bagus.” (Lihat Sunan At Tirmidzi, keterangan hadits No. 401)

4️⃣ Imam Ibnu Hazm Rahimahullah
Beliau berpendapat, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Asy Syaukani:

ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุซูˆุฑูŠ ูˆุงุจู† ุญุฒู… : ูƒู„ ู…ู† ุงู„ูุนู„ ูˆุงู„ุชุฑูƒ ุญุณู†

“Berkata Ats Tsauri dan Ibnu Hazm: “Siapa saja yang melakukannya dan meninggalkannya, adalah baik.” (Nailul Authar, 2/346)

5️⃣I mam Ibnu Taimiyah Rahimahullah

Beliau memiliki pandangan yang jernih dalam hal qunut subuh ini. Walau beliau sendiri lebih mendukung pendapat yang tidak berqunut. Berikut ini ucapannya:

ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชُ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุฅู†َّู…َุง ุงู„ู†ِّุฒَุงุนُ ุจَูŠْู†َู‡ُู…ْ ูِูŠ ุงุณْุชِุญْุจَุงุจِู‡ِ ุฃَูˆْ ูƒَุฑَุงู‡ِูŠَุชِู‡ِ ูˆَุณُุฌُูˆุฏِ ุงู„ุณَّู‡ْูˆِ ู„ِุชَุฑْูƒِู‡ِ ุฃَูˆْ ูِุนْู„ِู‡ِ ูˆَุฅِู„َّุง ูَุนَุงู…َّุชُู‡ُู…ْ ู…ُุชَّูِู‚ُูˆู†َ ุนَู„َู‰ ุตِุญَّุฉِ ุตَู„َุงุฉِ ู…َู†ْ ุชَุฑَูƒَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชَ ูˆَุฃَู†َّู‡ُ ู„َูŠْุณَ ุจِูˆَุงุฌِุจِ ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ู…َู†ْ ูَุนَู„َู‡ُ

“Demikian juga qunut subuh, sesungguhnya perselisihan di antara mereka hanyalah pada istihbab-nya (disukai) atau makruhnya (dibenci). Begitu pula perselisihan seputar sujud sahwi karena meninggalkannya atau melakukannya, jika pun tidak qunut, maka kebanyakan mereka sepakat atas sahnya shalat yang meninggalkan qunut, karena itu bukanlah wajib. Demikian juga orang yang melakukannya (qunut, maka tetap sah shalatnya –pen).” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 5/185. Mauqi’ Al Islam)

Beliau juga mengatakan bahwa para ulama sepakat berqunut atau tidak, shalat subuh adalah shahih. Perbedaan terjadi pada mana yang lebih utama. Katanya:

ุงุชَّูَู‚َ ุงู„ْุนُู„َู…َุงุกُ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّู‡ُ ุฅุฐَุง ูَุนَู„َ ูƒُู„ًّุง ู…ِู†ْ ุงู„ْุฃَู…ْุฑَูŠْู†ِ ูƒَุงู†َุชْ ุนِุจَุงุฏَุชُู‡ُ ุตَุญِูŠุญَุฉً، ูˆَู„َุง ุฅุซْู…َ ุนَู„َูŠْู‡ِ: ู„َูƒِู†ْ ูŠَุชَู†َุงุฒَุนُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْุฃَูْุถَู„ِ.

ูˆَูِูŠู…َุง ูƒَุงู†َ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَูْุนَู„ُู‡ُ، ูˆَู…َุณْุฃَู„َุฉُ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชِ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูˆَุงู„ْูˆِุชْุฑِ، ู…ِู†ْ ุฌَู‡ْุฑٍ ุจِุงู„ْุจَุณْู…َู„َุฉِ، ูˆَุตِูَุฉِ ุงู„ِุงุณْุชِุนَุงุฐَุฉِ ูˆَู†َุญْูˆِู‡َุง، ู…ِู†ْ ู‡َุฐَุง ุงู„ْุจَุงุจِ.

ูَุฅِู†َّู‡ُู…ْ ู…ُุชَّูِู‚ُูˆู†َ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ู…َู†ْ ุฌَู‡َุฑَ ุจِุงู„ْุจَุณْู…َู„َุฉِ ุตَุญَّุชْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ، ูˆَู…َู†ْ ุฎَุงูَุชْ ุตَุญَّุชْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ ูˆَุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ู…َู†ْ ู‚َู†َุชَ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุตَุญَّุชْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ، ูˆَู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَู‚ْู†ُุชْ ูِูŠู‡َุง ุตَุญَّุชْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ، ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชُ ูِูŠ ุงู„ْูˆِุชْุฑِ.

Ulama sepakat bahwa melakukan salah satu di antara dua hal maka ibadahnya tetap shahih (sah), dan tidak berdosa atasnya, tetapi mereka berbeda pendapat tentang mana yang utama. Pada apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, masalah qunut pada subuh dan witir, mengeraskan basmalah, bentuk isti’adzah, dan hal semisalnya yang termasuk pembahasan ini.

Mereka sepakat bahwa orang yang mengeraskan basmalah adalah sah shalatnya, dan yang menyembunyikan juga sah shalatnya, yang berqunut subuh sah shalatnya, begitu juga yang berqunut pada witir. (Al Fatawa Al Kubra, 2/116, Cet. 1, 1987M-1408H. Darul Kutub Al ’Ilmiyah)

6️⃣ Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah

Beliau termasuk yang melemahkan pendapat qunut subuh sebagaimana beliau uraikan dalam Zaadul Ma’ad, dan baginya adalah hal mustahil Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merutinkannya pada shalat subuh. Tetapi, tak satu pun kalimat darinya yang menyebut bahwa qunut subuh adalah bid’ah, walau dia mengutip beberapa riwayat sahabat yang membid’ahkannya.

Bahkan Beliau sendiri mengakui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kadang melakukan qunut dalam shalat subuh. Berikut ini ucapannya:

ูƒَุงู†َ ุชَุทْูˆِูŠู„َ ุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูˆَูƒَุงู†َ ูŠُุฎَูّูُู‡َุง ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง ูˆَุชَุฎْูِูŠูَ ุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ูِูŠ ุงู„ْู…َุบْุฑِุจِ ูˆَูƒَุงู†َ ูŠُุทِูŠู„ُู‡َุง ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง ูˆَุชَุฑْูƒَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชِ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูˆَูƒَุงู†َ ูŠَู‚ْู†ُุชُ ูِูŠู‡َุง ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง ูˆَุงู„ْุฅِุณْุฑَุงุฑَ ูِูŠ ุงู„ุธّู‡ْุฑِ ูˆَุงู„ْุนَุตْุฑِ ุจِุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ِูƒَุงู†َ ูŠُุณْู…ِุนُ ุงู„ุตّุญَุงุจَุฉَ ุงู„ْุขูŠَุฉَ ูِูŠู‡َุง ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง ูˆَุชَุฑْูƒَ ุงู„ْุฌَู‡ْุฑِ ุจِุงู„ْุจَุณْู…َู„َุฉِ ูˆَูƒَุงู†َ ูŠَุฌْู‡َุฑُ ุจِู‡َุง ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง .

“Dahulu Nabi memanjangkan bacaan pada shalat subuh dan kadang meringankannya, meringankan bacaan dalam shalat Maghrib dan kadang memanjangkannya, beliau meninggalkan qunut dalam subuh dan kadang dia berqunut, beliau tidak mengeraskan bacaan dalam shalat Ashar dan kadang beliau memperdengarkan bacaannya kepada para sahabat, beliau tidak mengeraskan bacaan basmalah dan kadang beliau mengeraskan.” (Zaadul Ma’ad, 1/247. Muasasah Ar Risalah)

Beliau tidaklah mengingkari qunut secara mutlak, yang beliau ingkari adalah anggapan bahwa qunut subuh dilakukan terus menerus. Berikut ini ucapannya:

ูˆู‚ู†ุช ููŠ ุงู„ูุฌุฑ ุจุนุฏ ุงู„ุฑูƒูˆุน ุดู‡ุฑุงً، ุซู… ุชุฑูƒ ุงู„ู‚ู†ูˆุช ูˆู„ู… ูŠูƒู† ู…ِู† ู‡ุฏูŠู‡ ุงู„ู‚ู†ูˆุชُ ููŠู‡ุง ุฏุงุฆู…ุงً، ูˆู…ِู†ْ ุงู„ู…ุญุงู„ ุฃู† ุฑุณูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ููŠ ูƒู„ ุบุฏุงุฉ ุจุนุฏ ุงุนุชุฏุงู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุฑูƒูˆุน ูŠู‚ูˆู„: “ุงู„ู„َّู‡ُู…َ ุงู‡ْุฏِู†ูŠ ูِูŠู…َู†ْ ู‡َุฏَูŠْุชَ، ูˆَุชَูˆَู„َّู†ِูŠ ูِูŠู…َู†ْ ูˆَู„َّูŠْุชَ…” ุงู„ุฎ ูˆูŠุฑูุนُ ุจุฐู„ูƒ ุตูˆุชู‡، ูˆูŠุคู…ِّู† ุนู„ูŠู‡ ุฃุตุญุงุจُู‡ ุฏุงุฆู…ุงً ุฅู„ู‰ ุฃู† ูุงุฑู‚ ุงู„ุฏู†ูŠุง

“(Beliau) Qunut dalam subuh setelah ruku selama satu bulan, kemudian meninggalkan qunut. Dan, bukanlah petunjuk beliau melanggengkan qunut pada shalat subuh, dan termasuk hal mustahil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setiap paginya setelah i’tidal dari ruku mengucapkan: “Allahumahdini fiman hadait wa tawallani fiman tawallait … dst” dengan meninggikan suaranya, dan selalu diaminkan oleh para sahabatnya sampai meninggalkan dunia. (Ibid, 1/271)

Lalu beliau mengutip pertanyaan Sa’ad bin Thariq Al Asyja’i kepada ayahnya, di mana ayahnya pernah shalat di belakang Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, apakah mereka pernah qunut subuh? Ayahnya menjawab: Anakku, itu adalah muhdats (perkara yang diada-adakan). (HR. Ahmad, At Tirmidzi, dan lainnya, At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih)

Beliau juga mengutip dari Said bin Jubair, dia berkata aku bersaksi bahwa aku mendengar, dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata, “Qunut yang ada pada shalat subuh adalah bid’ah.” (HR. Ad Daruquthni No. 1723)

Tetapi riwayat ini dhaif (lemah). (Nashbur Rayyah, 3/183). Imam Al Baihaqi mengatakan: tidak shahih. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/345. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah) Karena di dalam sanadnya ada periwayat bernama Abdullah bin Muyassarah dia adalah seorang yang dhaiful hadits (hadits darinya dhaif). (Imam Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, 6/ 44. Lihat juga Imam Al Mizzi, Tahdzibul Kamal, 16/197)

Imam Ibnul Qayyim juga memaparkan adanya kelompok yang menolak qunut secara mutlak termasuk qunut nazilah, yakni para penduduk Kufah. Beliau pun tidak menyetujui pendapat ini, hingga akhirnya Beliau menempuh jalan pertengahan, yakni jalannya para ahli hadits. Katanya:

ูุฃู‡ู„ُ ุงู„ุญุฏูŠุซ ู…ุชูˆุณุทูˆู† ุจูŠู† ู‡ุคู„ุงุก ูˆุจูŠู† ู…ู† ุงุณุชุญุจู‡ ุนู†ุฏ ุงู„ู†ูˆุงุฒู„ ูˆุบูŠุฑู‡ุง، ูˆู‡ู… ุฃุณุนุฏُ ุจุงู„ุญุฏูŠุซ ู…ู† ุงู„ุทุงุฆูุชูŠู†، ูุฅู†ู‡ู… ูŠู‚ู†ُุชูˆู† ุญูŠุซُ ู‚ู†ุช ุฑุณูˆู„ُ ุงู„ู„ّู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…، ูˆูŠุชุฑูƒُูˆู†ู‡ ุญูŠุซ ุชุฑูƒู‡، ููŠู‚ุชุฏูˆู† ุจู‡ ููŠ ูุนู„ู‡ ูˆุชุฑูƒู‡،ูˆูŠู‚ูˆู„ูˆู†: ูِุนู„ู‡ ุณู†ุฉ، ูˆุชุฑูƒُู‡ ู„ุณู†ุฉ، ูˆู…ุน ู‡ุฐุง ูู„ุง ูŠُู†ูƒุฑูˆู† ุนู„ู‰ ู…ู† ุฏุงูˆู… ุนู„ูŠู‡، ูˆู„ุง ูŠูƒุฑู‡ูˆู† ูุนู„ู‡، ูˆู„ุง ูŠุฑูˆู†ู‡ ุจุฏุนุฉ، ูˆู„ุง ูุงุนِู„َู‡ ู…ุฎุงู„ูุงً ู„ู„ุณู†ุฉ، ูƒู…ุง ู„ุง ูŠُู†ูƒِุฑูˆู† ุนู„ู‰ ู…ู† ุฃู†ูƒุฑู‡ ุนู†ุฏ ุงู„ู†ูˆุงุฒู„، ูˆู„ุง ูŠุฑูˆู† ุชุฑูƒู‡ ุจุฏุนุฉ، ูˆู„ุง ุชุงุฑِูƒู‡ ู…ุฎุงู„ูุงً ู„ู„ุณู†ุฉ، ุจู„ ู…ู† ู‚ู†ุช، ูู‚ุฏ ุฃุญุณู†، ูˆู…ู† ุชุฑูƒู‡ ูู‚ุฏ ุฃุญุณู†

“Maka, ahli hadits adalah golongan pertengahan di antara mereka (penduduk Kufah yang membid’ahkan) dan golongan yang menyunnahkan qunut baik nazilah atau selainnya, mereka telah dilapangkan oleh hadits dibandingkan dua kelompok ini. Sesungguhnya mereka berqunut karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya, mereka juga meninggalkannya ketika Rasulullah meninggalkannya, mereka mengikutinya baik dalam melakukan atau meninggalkannya. Mereka (para ahli hadits) mengatakan: melakukannya adalah sunah, meninggalkannya juga sunah, bersamaan dengan itu mereka tidak mengingkari orang-orang yang merutinkannya, dan tidak memakruhkan perbuatannya, tidak memandangnya sebagai bid’ah, dan tidaklah pelakunya dianggap telah berselisih dengan sunnah, sebagaimana mereka juga tidak mengingkari orang-orang yang menolak qunut ketika musibah, mereka juga tidak menganggap meninggalkannya adalah bid’ah, dan tidak pula orang yang meninggalkannya telah berselisih dengan sunnah, bahkan barang siapa yang berqunut dia telah berbuat baik, dan siapa yang meninggalkannya juga baik.” (Ibid, 1/274-275)

Syaikh ‘Athiyah Shaqr menilai pendapat pertengahan Imam Ibnul Qayyim ini adalah pendapat yang terbaik dalam masalah qunut. (Fatawa Al Azhar, 5/9)

ุนู†ุฏู†ุง ุฅู…ุงู… ูŠู‚ู†ุช ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ูุฌุฑ ุจุตูุฉ ุฏุงุฆู…ุฉ ูู‡ู„ ู†ุชุงุจุนู‡ ؟ ูˆู‡ู„ ู†ุคู…ู† ุนู„ู‰ ุฏุนุงุฆู‡ ؟

Kami memiliki imam yang berqunut pada shalat subuh yang melakukannya secara terus menerus, apakah kami mesti mengikutinya? Dan apakah kami mesti mengaminkan doanya?

Beliau menjawab:

ู…ู† ุตู„ู‰ ุฎู„ู ุฅู…ุงู… ูŠู‚ู†ุช ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ูุฌุฑ ูู„ูŠุชุงุจุน ุงู„ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ู‚ู†ูˆุช ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ูุฌุฑ ، ูˆูŠุคู…ู† ุนู„ู‰ ุฏุนุงุฆู‡ ุจุงู„ุฎูŠุฑ ، ูˆู‚ุฏ ู†ุต ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Barangsiapa yang shalat di belakang imam yang berqunut pada shalat subuh, maka hendaknya dia mengikuti imam berqunut pada shalat subuh, dan mengaminkan doanya dengan baik. Telah ada riwayat seperti itu dari Imam Ahmad Rahimahullah. (Majmu’ Fafatwa, 14/177

Demikian. Pemaparan ini bukanlah dalam rangka mengaburkan permasalahan, tetapi dalam rangka – sebagaimana kata Imam Ahmad- menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghapuskan kebencian sesama kaum muslimin. Sebab, para imam yang berselisih pendapat pun memiliki sikap yang tidak melampaui batas-batas akhlak dan adab Islam dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam fiqih. Sudah selayaknya kita mengambil banyak pelajaran dari para A’immatil A’lam (imam-imam dunia) ini.

Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala Aalihi wa shahbihi wa sallam

Wallahu A'lam



Andre Tauladan

Selasa, 07 Juni 2016

Isbal, Ditolak Ahlu Sunnah, Dibela Ahlu Bid'ah

isbal

Hidup sebagai seorang muslim berarti secara langsung harus patuh terhadap segala aturan dalam agama islam, termasuk dalam perkara berpakaian. Tidak peduli anda dari golongan atau ormas apapun. Salah satu perkara yang masih dianggap remeh saat ini adalah isbal. Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal bagi laki-laki terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang haramnya isbal. Beberapa dalil yang paling sering dibahas adalah dalil-dalil berikut :
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ู„ุงَ ูŠَู†ْุธُุฑُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฅِู„َู‰ ู…َู†ْ ุฌَุฑَّ ุซَูˆْุจَู‡ُ ุฎُูŠَู„ุงَุกَ
“Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda :
ู…َุง ุฃَุณْูَู„َ ู…ِู†َ ุงู„ْูƒَุนْุจَูŠْู†ِ ู…ِู†َ ุงู„ุฅِุฒَุงุฑِ ูَูِู‰ ุงู„ู†َّุงุฑِ
“Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]
Dari beberapa hadits di atas sudah jelas bagi kita bahwa isbal hukumnya minimal makruh bahkan haram. Namun, masih ada di antara kaum muslimin yang terjerumus oleh syubhat para penentang sunnah. Salah satu syubhat yang saat ini melanda kaum muslimin adalah "boleh isbal asal tidak sombong". Sekilas, memang syubhat tersebut memang bisa diterima logika karena pada dalil yang ada terdapat kata "sombong". Tetapi, jika kita berfikir lebih kritis maka syubhat tersebut justru sangat lemah dari sisi logika. Berdasarkan tiga hadits di atas balasan bagi orang yang isbal adalah Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat (jika dilakukan dengan sombong), masuk neraka (dilakukan dengan kesombongan maupun tidak), dan tidak akan disukai oleh Allah (jika dilakukan dengan kesombongan). Kesimpulannya adalah, isbal itu tetap dilarang, sedangkan hukuman setiap orang yang melakukan isbal itu berbeda tergantung sombong atau tidaknya.

Di kalangan masyarakat umum saat ini memang sunnah ini masih kurang dikenal sehingga jika ada orang-orang yang mengamalkan sunnah ini dianggap nyeleneh. Walaupun begitu, saya bersyukur masih ada orang-orang yang berusaha melakukannya dan mendakwahkannya. Selain berdakwah di majelis ilmu, buletin, atau media lainnya orang-orang tersebut juga berdakwah dengan mempraktekkannya.

Sayangnya ada pihak tertentu yang menganggap bahwa pengamalan sunnah oleh sebagian kaum muslimin adalah bentuk kesombongan. Di sebuah situs disebutkan bahwa "Zaman Sekarang, celana isbal justru lebih dekat kepada sombong". Memang bisa seseorang memiliki sifat sombong atau pamer dalam ibadahnya, tetapi hal ini bersifat umum, tidak hanya dalam perkaran non-isbal tetapi juga dalam perkara lain. Kita memang tidak bisa menganggap semua orang baik, tetapi tidak bisa juga menganggap semua orang sombong. Salahnya lagi, admin situs tersebut menggunakan gambar syekh saudi sebagai perbandingan padahal syekh saudi bukan patokan sebuah kebenaran. (Saya pribadi masih heran, mengapa masih sering ditemui orang saudi yang isbal).

Jika seseorang menjadi sombong dengan ibadahnya berarti yang harus diperbaiki adalah hatinya, bukan ibadahnya. Jangan sampai karena ingin mengkritik kesombongan pada diri orang lain justru mengakibatkan ibadah tersebut menjadi ditinggalkan, lebih parah lagi jika orang yang mengkritik justru tidak mengamalkan sunnah tersebut. Alasan mereka pun tidak syar'i, yaitu menganggap orang yang tidak isbal sebagai orang yang na'if karena tidak menghargai desainer atau terlihat ganjil.

Pembahasan lengkap bisa dibaca di :
- Sumber 1
- Sumber 2
- Sumber 3
- Sumber 4
- Sumber 5


Andre Tauladan

Selasa, 31 Mei 2016

Sudah siap berburu Lailatul Qadar?

Tidak lama lagi in syaa Allah kita akan memasuki bulan Ramadhan. Bulan yang penuh berkah dan ampunan. Di bulan Ramadhan terdapat satu malam yang sangat besar keutamaannya. Malam itu dikenal sebagai Lailatul Qadar. Malam tersebut mempunyai nilai sejarah yang besar bagi umat islam, karena merupakan malam pertama kali turunnya Al Qur'an.  Dengan Al Qur'an manusia menjadi memiliki pedoman agar kehidupannya lebih jelas dan derajatnya terangkat menjadi lebih tinggi. Malam ini hendaknya tidak perlu diperingati dengan acara-acara tertentu, tetapi menjadi momen bagi seluruh umat islam untuk berlomba-lomba melakukan amal shalih dan bangun di malam hari dengan mengharap ridha dan ampunan Allah ta'ala.

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang keutamaan di malam Lailatul Qadar.

lailatul qadr

1.Lailatul Qadar adalah malam seribu bulan.

Di dalam Al Qur'an terdapat firman Allah yang menjelaskan bahwa malam Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan.

 “Sesungguhnya Kami menurunkan Al Qur’an pada malam Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu? Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, Pada malam itu turunlah malaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Rabb mereka (untuk membawa) segala urusan, Selamatlah malam itu hingga terbit fajar.” (Al Qadar : 1-5)

Dalam ayat lain Allah berfirman bahwa pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah:

“Sesungguhnya Kami menurunkan pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Ad Dukhan : 3 – 6)

2. Kapankah malam Lailatul Qadar itu?

Terdapat beberapa riwayat yang dapat dijadikan landasan untuk menjawab "kapankah malam Lailatul Qadar?". Dalam sebuah riwayat (masih terjadi perbedaan pendapat para ulama) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa malam tersebut terjadi pada malam 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan.

Imam Syafi’i berkata, “Menurut pemahamanku, wallahu a’lam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau, ‘Apakah kami mencarinya di malam ini?’ Beliau menjawab, ‘Carilah di malam tersebut.'”

Terdapat pendapat yang diyakini paling kuat yang menerangkan bahwa terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada malam terakhir bulan Ramadhan berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda:
“Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” (Bukhari (4/225) dan Muslim (1169))

Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka janganlah sampai terluput tujuh hari sisanya.” (HR. Bukhari (4/221) dan Muslim (1165))


Sebagai referensi tambahan, berikut ini tausyiah pendek tentang kapankah malam Lailatul Qadar?



3. Bagaimana mencari malam Lailatul Qadar

Alangkah meruginya orang yang tidak mampu mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar. Sayangnya, tidak setiap orang akan mendapat keutamaannya. Ada orang-orang yang telah Allah haramkan baginya seluruh kebaikan. Oleh karena itu, sebagai umat islam yang dalam setiap harinya tidak pernah bersih dari dosa, maka malam tersebut adalah malam yang ditunggu-tunggu untuk melakukan amalan yang disyari'atkan dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala-Nya yang besar dan memohon ampunan atas segala dosa yang pernah dilakukan.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari (4/217) dan Muslim (759))

Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa dia bertanya,
“Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?” Beliau menjawab “Ucapkanlah, Ya Allah Engkau Maha Pengampun dan Mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku.(Allahumma Innaka ‘Affuwun Tuhibul ‘Afwa Fa’fu anna)” (HR. Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850) dari ‘Aisyah, sanadnya shahih)

Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang mendapatkan berkah dari Allah dan taufiq untuk menaati-Nya. Mari kita bangun untuk shalat malam di sepuluh malam terakhir, menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, menjauhi wanita, dan melaksanakan perintah Allah. 

Sebagaimana yang sering dilakukan oleh Rasulullah di malam-malam tersebut dalam sebuah riawayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha :

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari (4/233) dan Muslim (1174))

Juga dari ‘Aisyah, dia berkata:
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir) yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya.” (Muslim (1174))

4. Tanda-tanda malam Lailatul Qadar

Jangan sampai kita melewatkan malam yang penuh keistimewaan di bulan Ramadhan. Kita sudah tahu bahwa untuk mendapatkan keutamaannya berarti kita harus mempersiapkan diri dan menyambutnya di sepuluh hari terakhir. Agar lebih yakin kita juga harus tahu tanda-tanda malam Lailatul Qadar. Berikut ini beberapa riwayat tentang tanda-tanda datangnya malam Lailatul Qadar.


Dari ‘Ubai Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” (Muslim (762))

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau bersabda:

“Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan seperti syiqi jafnah.” (Muslim (1170 /Perkataan, syiqi jafnah, syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.”)

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah- merahan.” (Thayalisi (394), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan)

sumber : Ikhtisar Shifat Shaum Nabi SAW Fi Ramadhan

Oleh : Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Saudaraku, semoga kita diberikan kemampuan lahir dan bathin, diberikan kesehatan lahir dan bathin agar sampai kepada bulan Ramdhan dan mampu meraih pahala di dalamnya dan mendapatkan keutamaan di malam-malam terakhirnya. Masih banyak orang yang belum tahu keutamaan malam lailatul qadar, jangan biarkan mereka dalam kegelapan. Sebarkanlah artikel ini semoga menjadi amal shalih sebagai bagian dari dakwah kita semua.

Aamiin.
Andre Tauladan

Minggu, 24 Januari 2016

Why Morsi is Kaafir?

Interview with President Morsi denying cutting hands of thief is from Shariah | English subtitles


President Morsi says enforcing Hijab is ridiculous, and not from Shariah and is even against Shariah


Why is president Morsi a kafir?


Morsi the President of Egypt says he will uphold peace with Israel | English subtitles


http://aldyblue.blogspot.com/2014/02/syariat-hukum-potong-tangan.html
http://almanhaj.or.id/content/3132/slash/0/syariat-hukum-potong-tangan/
http://remajamasa2013.blogspot.com/2013/06/perbedaan-syariah-dan-fiqih_1271.html
http://syariahdanfiqih.blogspot.com/2011/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html

Andre Tauladan

Selasa, 19 Januari 2016

Hukum Berdiam di Masjid Bagi Wanita Haidh


Hukum Berdiam di Masjid Bagi Wanita Haidh

Oleh: Abu Mujahidah Al-Ghifari, M.E.I

Wanita dalam Islam sangat dimuliakan. Surat an-Nisa yang berarti wanita dalam al-Qur’an salah satu bukti bahwa Islam memberikan perhatian khusus untuk wanita. Secara umum hukum-hukum di dalam Islam untuk orang-orang beriman, baik laki-laki maupun wanita. Jika terdapat hukum khusus untuk laki-laki atau wanita maka Islam telah memberikan penjelasannya. Salah satu kekhususan wanita dan memiliki hukum khusus adalah haidh.

Diantara hukum terkait dengan haidh adalah hukum berdiam di dalam masjid ketika sedang haidh. Mayoritas ulama mengqiyaskan apa-apa yang dilarang bagi seorang yang junub maka dilarang pula bagi yang sedang haidh.

Alloh Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayat 43:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู„َุง ุชَู‚ْุฑَุจُูˆุง ุงู„ุตَّู„َุงุฉَ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ุณُูƒَุงุฑَู‰ ุญَุชَّู‰ ุชَุนْู„َู…ُูˆุง ู…َุง ุชَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ูˆَู„َุง ุฌُู†ُุจًุง ุฅِู„َّุง ุนَุงุจِุฑِูŠ ุณَุจِูŠู„ٍ ุญَุชَّู‰ ุชَุบْุชَุณِู„ُูˆุง

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian sholat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi.” (QS. al-Nisa: 43)

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang junub diharamkan berdiam di dalam masjid hingga dia mandi dari junubnya kecuali jika sekedar melewatinya. An-Nawawi rohimahulloh berkata dalam kitab minhaj at-Tholibin, “Diharamkan bagi haidh apa-apa yang diharamkan bagi junub.” Ibn Qudamah rohimahulloh berkata dalam kitab al-Mughni, “Dilarang berdiam di dalam masjid dan thawaf di ka’bah karena haidh satu makna dengan junub.” Jadi, ulama yang berpendapat melarang wanita haidh berdiam di dalam masjid karena meng-qiyaskan haidh dengan junub.

Dalil lain yang digunakan oleh ulama yang melarang wanita haidh berdiam di dalam masjid adalah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab sunannya:

Dari Aisyah rodhiallahu anha, beliau berkata bahwa Rosulalloh shollallahu alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya saya tidak halalkan masjid bagi wanita haidh dan orang junub.” (HR. Abu Dawud No.232)

Hadits di atas didho’ifkan oleh al-Bani rohimahulloh dalam kitab Dho’if Sunan Abu Dawud dan dalam Irwa al-Gholil No.193. Sebab dho’ifnya hadits ini adalah karena di dalam sanadnya terdapat Jasrah ibn Dijajah yang didho’ifkan oleh al-Bukhori dan al-Bahaqi memberikan isyarat akan kedho’ifannya. Al-Baihaqi rohimahulloh berkata, “Dan hadits ini jika shahih maka diterapkan pada junub yang berdiam di dalam masjid bukan lewat dengan landasan dalil al-Qur’an.” (Irwa al-Gholil al-Bani, hlm.210)

Al-Kasani rohimahulloh seorang ulama mazhab Hanafi menjelaskan hukum yang dilarang bagi wanita haidh dan nifas, beliau berkata, “Adapun hukum haidh dan nifas yaitu tidak diperbolehkan shalat, puasa, membaca al-Qur’an, memegang mushaf kecuali dengan sampul, masuk masjid dan thawaf di ka’bah.” (Bada’i al-Shana’i 1/163)

Ibn Rusd rohimahulloh seorang ulama mazhab Maliki dalam kitab Bidayah al-Mujtahid yang membahas fikih lintas mazhab, beliau menjelaskan bahwa perselisihan pendapat ulama terkait hukum berdiam di masjid bagi wanita haidh sama dengan orang yang junub: Ada yang mengharamkan secara mutlak yaitu mazhab Malik. Ada juga yang melarang kecuali hanya lewat saja yaitu mazhab al-Syafi’i. Dan ada juga yang membolehkan semuanya baik diam maupun lewat yaitu mazhab Dawud. (Lihat, Bidayah al-Mujtahid, hlm.57-58)

Dalam kitab fikih Asy-Syafi’i disebutkan bahwa apa-apa yang diharamkan bagi orang junub diharamkan pula bagi wanita haidh. Maka, hukum berdiam di dalam masjid tidak dibolehkan bagi wanita haidh. Hanya saja ulama mazhab Syafi’i berbeda pendapat bagi wanita haidh yang aman dari mengotori masjid seperti menggunakan pembalut dibolehkan atau tidak melewati masjid. Yang tepat adalah dibolehkannya melewati masjid jika aman sebagaimana junub boleh jika sekedar lewat. Dan jika tidak aman yaitu akan mengotori masjid maka diharamkan. (Lihat al-Siraj al-Wahaj Hlm.34 dan Kifayah al-Akhyar 1/114)

Muhammad ibn al-Khotib al-Syarbini rohimahulloh menjelaskan alasan diharamkannya wanita haidh melewati masjid jika dikhawatirkan mengotori masjid, beliau berkata:

Sebagai bentuk penjagaan masjid dari najis. Dan jika aman maka boleh baginya melewati masjid sebagaimana orang junub, akan tetapi hukumnya makruh sebagaimana dalam kitab al-Majmu. (Mughni al-Muhtaj 1/153-154)

Beliau juga menjelaskan hukum tersebut sama pada setiap yang dikhawatirkan najisnya seperti bagi orang yang sedang tertimpa penyakit beser, istihadhoh dan orang yang sandalnya terkena najis basah.

Al-Ghozali rohimahulloh berpendapat bahwa berdiam di dalam masjid hukumnya haram, sedangkan jika sekedar melewati maka dibolehkan jika aman dari mengotori masjid. (al-Wajiz fi Fiqhi Mazhab al-Imam al-Syafii, Hlm.23)

Muhammad Az-Zuhri al-Ghomrowi rohimahulloh berkata, “Diharamkan melewati masjid jika dikhawatirkan mengotorinya. Yaitu darah haidh yang mengenainya. Jika tidak dikhawatirkan maka dibolehkan baginya melewati masjid sebagaimana junub.” (Umdah al-Salik Hlm.45)

Dari penuturan ulama mazhab Asy-Syafi’i, dapat disimpulkan bahwa berdiam di dalam masjid di haramkan. Sedangkan jika sekedar melewatinya dibolehkan jika aman dari kemungkinan terjatuhnya darah haidh, dan jika tidak aman maka diharamkan.

Dalam kitab fikih Hambali al-Uddah syarh al-Umdah disebutkan bahwa ada sepuluh yang tidak diperbolehkan bagi wanita haidh, salah satunya adalah berdiam di dalam masjid. Ibn Qudamah rohimahulloh menerangkan dalam kitab al-Mughni bahwa orang junub, haidh dan orang yang selalu berhadats tidak diperkenankan berdiam di dalam masjid. Akan tetapi diperbolehkan melewati masjid untuk suatu keperluan seperti hendak mengambil sesuatu atau memang jalan yang harus dilewati adalah masjid.

Muhammad ibn Sholih al-Utsaimin rohimahulloh berkata:

Seorang wanita yang haidh tidak boleh berdiam di dalam masjid. Adapun sekedar melewati masjid maka tidak mengapa dengan syarat aman dari mengotori masjid disebabkan darah yang keluar.” (Majmu Fatawa wa Rosa’il 1/273)

Dari pemaparan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa jumhur ulama ahli fikih mengharamkan berdiam di dalam masjid bagi wanita haidh sebagaimana diharamkan bagi seorang yang junub kecuali jika hanya sekedar lewat. Diantara ulama salaf yang membolehkan melewati masjid untuk suatu kebutuhan adalah ibn Mas’ud, ibn Abbas, ibn al-Musayyab, ibn Jubair, al-Hasan, Malik dan al-Syafii rahimahumullah.

Sebagian ulama yang lain seperti Abu Muhammad ibn Hazm rohimahulloh dan Dawud rohimahulloh membolehkan bagi wanita haidh berdiam di dalam masjid. Musthofa al-Adawi seorang ulama kotemporer memperkuat pendapat ini dengan alasan tidak adanya dalil shahih yang melarang wanita haidh masuk masjid dan tidak diterimanya qiyas haidh dengan junub karena orang yang junub bisa bersuci kapan saja yang dia kehendaki, sedangkan wanita haidh tidak bisa. (Jami Ahkam al-Nisa, hlm.45-51)

Dengan demikian, maka masalah ini memang masalah yang diperselisihkan oleh ulama, dan jumhur ulama mengharamkan wanita haidh berdiam di dalam masjid. Adapun, yang lebih selamat adalah tidak duduk-duduk di dalam masjid bagi wanita haidh sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan pendapat. Jika memang ada kebutuhan seperti menghadiri kajian maka sepertinya cukup di luar masjid seperti di teras karena sekarang sudah terdapat sound system yang bisa mengantarkan suara terdengar dari luar masjid.

Allohu Ta’ala A’lam

Andre Tauladan | Fajrifm

Jumat, 01 Januari 2016

The success of Man in Dawah

By : Abu Waleed UK

 
The Success of the Man in Dawah for the sake of Allāh, calling for the Haq and confronting all false ideological ideas today requires a likeminded spouse in his corner for him to be successful, what advise can we give to such sisters, remember this is not for anyone, not for the wives of bank managers etc, but a unique individual and for them is a unique partner.

For them is the following examples amongst many which We could of made;

Make Khadeejah (ra) your example and leading role model who was a strong right hand for her husband and a firm gentle touch to our Messenger which enabled him to carry his message to mankind. Khadeejah supported him, believed in him, covered him and said to him her famous statement: ‘By Allaah! Allaah will never let you down because you are the one who maintains the blood relationship, carry heavy responsibilities, help the needy, support the weak, command the good and forbid the evil and challenge all the corruption in society.’

Wake up in the night time and throw the arrows of the dark night at sehri time by supplicating to your Lord and ask him to protect your husband and all the daa’ies and to make them firm, victorious, have ‘izzah and support.

Keep yourself busy by nurturing the children of your husband, provide the best knowledge and good deeds that makes them full of taqwaa and Eemaan and plant in them that the conviction their father stands for is the truth, and encourage them to do the same thing as their father.

Dear Muslim sisters, if your husband is a daa’ie be proud that your husband carries the truth and be confident that the banners of Haq he carries will never fall down even if he does.

Andre Tauladan

Sabtu, 12 Desember 2015

Sifat-sifat Hijab Syar’iy

Sifat-sifat Hijab Syar’iy

Alih Bahasa: Abu Sulaiman Al Arkhabiliy

(download dalam bentuk selebaran format pdf di sini)

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya. Amma Ba’du:

Sesungguhnya wanita muslimah telah mendapatkan kedudukan yang tinggi di dalam Islam, dan syari’at yang hanif ini telah memperhatikannya dengan perhatian yang lebih khusus lagi menjamin baginya gar terjaga kesuciannya, di mana Allah Ta’ala telah mewajibkan atasnya untuk berhijab (menutupi diri) dari pria lain demi menjaga kemuliaannya dari noda keburukan. Dan Allah Ta’ala telah menetapkan syarat-syarat bagi hijab ini yang harus dipenuhi semuanya supaya menjadi hijab yang syar’iy, sehingga bila SALAH SATU dari syarat ini tidak terealisasi maka hijab itu bukan hijab syar’iy dan tidak diridloi oleh Allah Ta’ala.
Apakah syarat-syarat hijab wanita muslimah itu?

Syarat-syarat (sifat-sifat) hijab syar’iy wanita muslimah itu ada delapan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama:

Syarat Pertama: Ia itu harus tebal yang tidak menampakkan bayangan apa yang ada di baliknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ุตู†ูุงู† ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ู†ุงุฑ ู„ู… ุฃุฑู‡ู…ุง ุจุนุฏ : ุฑุฌุงู„ ู…ุนู‡ู… ุณูŠุงุท ูƒุฃุฐู†ุงุจ ุงู„ุจู‚ุฑ ูŠุถุฑุจูˆู† ุจู‡ุง ุงู„ู†ุงุณ ، ูˆู†ุณุงุก ูƒุงุณูŠุงุช ุนุงุฑูŠุงุช ู…ุงุฆู„ุงุช ู…ู…ูŠู„ุงุช ุนู„ู‰ ุฑุคูˆุณู‡ู† ูƒุฃุณู†ู…ุฉ ุงู„ุจุฎุช ุงู„ู…ุงุฆู„ุฉ ، ู„ุง ูŠุฏุฎู„ู† ุงู„ุฌู†ุฉ ูˆู„ุง ูŠุฌุฏ ุฑูŠุญู‡ุง ، ูˆุฅู† ุฑูŠุญู‡ุง ู„ูŠูˆุฌุฏ ู…ู† ู…ุณูŠุฑุฉ ูƒุฐุง ูˆูƒุฐุง ” ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆู…ุณู„ู… ููŠ ุงู„ุตุญูŠุญ

“Dua macam penghuni neraka yang belum aku lihat, kaum yang membawa cemeti bagaikan ekor-ekor sapi yang dengannya mereka memukuli manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang membuat (orang lain) menyimpang (dari kebenaran) lagi miring (kepada keburukan), kepala-kepala mereka itu bagaikan pundakan-pundakan unta yang miring, para wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu didapatkan dari jarak segini dan segitu.” (Riwayat Muslim).

An Nawawiy berkata: Hadits ini adalah tergolong mu’jizat kenabian, di mana dua macam orang ini telah telah terjadi – dan keduanya ada sekarang -, dan di dalam hadits ini terdapat celaan bagi dua macam orang ini. Sedangkan makna “Kaasiyaat” adalah wanita menutup sebagian badannya dan membuka sebagian yang lain, dan ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah dia memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulit badannya.”(Syarah Shahih Muslim).

Syarat Kedua: Hijabnya itu harus lebar lagi tidak sempit.

ู‚ุงู„ ุฃُุณุงู…ุฉ ุจู† ุฒูŠุฏ: ((ูƒุณุงู†ูŠ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ู‚ุจุทูŠุฉً ูƒุซูŠูุฉ ู…ู…ุง ุฃู‡ุฏุงู‡ุง ู„ู‡ ุฏุญูŠุฉ ุงู„ูƒู„ุจูŠ، ููƒุณูˆุชู‡ุง ุงู…ุฑุฃุชูŠ، ูู‚ุงู„: ู…ุงู„ูƒ ู„ู… ุชู„ุจุณ ุงู„ู‚ุจุทูŠุฉ ؟ ู‚ู„ุช: ูƒุณูˆุชู‡ุง ุงู…ุฑุฃุชูŠ، ูู‚ุงู„: ู…ُุฑู‡ุง ูู„ุชุฌุนู„ ุชุญุชู‡ุง ุบู„ุงู„ุฉ، ูุฅู†ูŠ ุฃุฎุงู ุฃู† ุชุตู ุญุฌู… ุนุธุงู…ู‡ุง )) ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฃุญู…ุฏ

“Di mana telah diriwayatkan dari Usamah Ibnu Zaid radliyallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pakaian kepadaku berupa kain qibthi yang tebal – yang mana ia itu di antara bagian yang dihadiahkan Dihyah Al Kalbiy kepadanya- maka sayapun memberikan kain itu kepada isteri saya sebagai pakaian, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada saya: Kenapa aku tidak melihatmu memakai kain qibthiyyah itu? Maka saya berkata: Wahai Rasulullah saya telah memakaikannya kepada isteriku,” maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Suruhlah isterimu memakai ghilalah (rangkapan), karena aku khawatir kain itu menampakkan lekuk tulangnya.” (Riwayat Ahmad dan dihasankan oleh Al Arna-uth).

Qubthiyyah adalah semacam pakaian yang berasal dari Qibthi Mesir.
Ghilalah adalah pakaian yang dipakai sebagai rangkapan bagi pakaian lain.
Asy Syaukaniy berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi seluruh badannya dengan pakaian yang tidak membentuk lekuk badannya, dan ini adalah syarat menutupi aurat.” (Nailul Authar).

Syarat Ketiga:Hijab itu menutupi seluruh anggota badan termasuk wajah dan kedua tapak tangan.

Allah Ta’ala berfirman:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ู‚ُู„ ู„ِّุฃَุฒْูˆَุงุฌِูƒَ ูˆَุจَู†َุงุชِูƒَ ูˆَู†ِุณَุงุกِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูŠُุฏْู†ِูŠู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ู…ِู† ุฌَู„َุงุจِูŠุจِู‡ِู†َّ ۚ ุฐَٰู„ِูƒَ ุฃَุฏْู†َู‰ٰ ุฃَู† ูŠُุนْุฑَูْู†َ ูَู„َุง ูŠُุคْุฐَูŠْู†َ ۗ ูˆَูƒَุงู†َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุบَูُูˆุฑًุง ุฑَّุญِูŠู…ًุง

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Al Ahzab: 59).

Di dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan semua wanita, dan memulai dengan memerintahkan isteri-isterinya dan puteri-puterinya karena kemuliaan mereka dan dikarenakan mereka adalah para wanita yang lebih berhak daripada yang lain, untuk menutupi wajah-wajah mereka dengan mengulurkan jilbab-jilbab dari atas kepala mereka. Sedangkan JILBAB adalah adalah kain yang dipakai sebagai rangkapan luar pakaian berupa rida (kain untuk badan bagian atas), izar (kain untuk badan bagian bawah) dan kerudung serta yang serupa itu. (Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir As Sa’diy).

Syarat Keempat: Hijab itu tidak boleh yang merupakan pakaian ketenaran.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ู…َู†ْ ู„َุจِุณَ ุซَูˆْุจَ ุดُู‡ْุฑَุฉٍ ูِูŠ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุฃَู„ْุจَุณَู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุซَูˆْุจَ ู…َุฐَู„َّุฉٍ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ) . ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ)

“Barangsiapa memakai pakaian ketenaran di dunia maka Allah memakaiakan kepadanya pakaian kehinaan di hari kiamat kemudian Dia menyalakan api padanya.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya serta dinilai hasan oleh Al Mundziriy).

Maksud pakaian ketenaran adalah pakaian yang mengundang keheran-heranan orang lain atau dianggap buruk oleh manusia (yang muslim tentunya, pem), atau dengan ungkapan lain ia adalah: pakaian yang menyebabkan pemakainya menjadi bahan olok-olokan dan perbincangan manusia, karena keanehan warnanya, sifatnya, atau cara menjahitnya. Dan pakaian ketenaran ini bisa berbeda-beda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu tempat dengan tempat lainnya, di mana bisa saja manusia pada zaman tertentu menganggap suatu pakaian itu sebagai pakaian ketenaran namun di zaman lain mereka tidak menganggapnya demikian, dan bisa saja di suatu negeri pakaian itu dianggap sebagai pakaian ketenaran namun di negeri lain tidak dianggap demikian, sesuai dengan adat kebiasaan.

Syarat Kelima:Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir.

Di mana di antara landasan paling penting dien ini adalah menyelisihi orang-orang kafir dan kaum musyrikin, dan landasan pokok ini ada lagi bagu di dalam Al Kitab dan As Sunnah Ash Shahihah, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah ibnu ‘Amr Ibnu Al ‘Ash radliyallahu ‘anhu di saat ia mengenakan dua pakaian yang mu’ashfar (yang dicelup warna merah):

ุฅู† ู‡ุฐู‡ ู…ู† ุซูŠุงุจ ุงู„ูƒูุงุฑ ูู„ุง ุชู„ุจุณู‡ุง ) ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…)

“Sesungguhnya ini adalah termasuk pakaian orang-orang kafir, maka jangan kamu memakainya.” (Riwayat Muslim).

Di antara pakaian para wanita kafir adalah apa yang dipakai oleh para wanita Nashrani, Yahudi, Sekuler dan Paganis.

Syarat Keenam: Tidak boleh menyerupai pakaian kaum pria.

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, berkata:

(ูˆุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„: “ู„ุนู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงู„ุฑุฌู„ ูŠู„ุจุณ ู„ุจุณุฉ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ูˆุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุชู„ุจุณ ู„ุจุณุฉ ุงู„ุฑุฌู„” . (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan (melaknat) wanita yang memakai pakaian pria.” (Riwayat Abu Dawud dan yang lainnya, dan dishahihkan oleh Asy Syaukaniy dan Al Hakim serta Adz Dzahabiy mengakuinya).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ู„ูŠุณ ู…ู†ุง ู…ู† ุชุดุจู‡ ุจุงู„ุฑุฌุงู„ ู…ู† ุงู„ู†ุณุงุก ูˆ ู„ุง ู…ู† ุชุดุจู‡ ุจุงู„ู†ุณุงุก ู…ู† ุงู„ุฑุฌุงู„ “

“Bukan termasuk golongan kami wanita yang menyerupai kaum pria dan pria yang menyerupai kaum wanita.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Arna-uth).

Syarat Ketujuh: Ia itu tidak boleh mengandung hiasan (motif) yang menarik perhatian

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ

“Dan janganlah mereka itu menampakkan perhiasan mereka” (An Nur: 31).
Dan firman-Nya Ta’ala:

ูˆَู„َุง ุชَุจَุฑَّุฌْู†َ ุชَุจَุฑُّุฌَ ุงู„ْุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉِ ุงู„ْุฃُูˆู„َู‰ٰ

“Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya wanita jahiliyyah pertama” (Al Ahzab: 33).

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ุซู„ุงุซุฉ ู„ุง ุชุณุฃู„ ุนู†ู‡ู… ุฑุฌู„ ูุงุฑู‚ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ูˆุนุตู‰ ุฅู…ุงู…ู‡ ูˆู…ุงุช ุนุงุตูŠุง ูˆุฃู…ุฉ ุฃูˆ ุนุจุฏ ุฃุจู‚ ูู…ุงุช ูˆุงู…ุฑุฃุฉ ุบุงุจ ุนู†ู‡ุง ุฒูˆุฌู‡ุง ู‚ุฏ ูƒูุงู‡ุง ู…ุคู†ุฉ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูุชุจุฑุฌุช ุจุนุฏู‡ ูู„ุง ุชุณุฃู„ ุนู†ู‡ู…

“Tiga macam orang yang jangan ditanyakan tentang (nasib) mereka: orang yang meninggalkan jama’ah dan maksiat kepada imamnya serta mati dalam keadaan maksiat, hamba sahaya baik pria maupun wanita yang melarikan diri dari tuannya terus ia mati, dan wanita yang ditinggal pergi suaminya sedangkan si suaminya telah memberikan kecukupan kebutuhan dunia, terus ia malah tabarruj setelah suaminya pergi, maka jangan engkau tanyakan tentang (nasib) mereka.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Haitsamiy dan Al Anauth).

Bila ternyata hijab si wanita ternyata mengandung hiasan (corak/motif), maka ia itu tidak disebut hijab (syar’iy), karena sesungguhnya alasan dalam pensyari’atan hijab itu adalah pelarangan penampakan hiasan kepada pria lain, sehingga tidak masuk akal-lah kalau hijabnya itu malah merupakan hiasan! MAKA WAJIB atas wanita muslimah yang ingin merealisasikan syarat ini agar dia memperhatikan pakaiannya supaya kosong dari MOTIF HIASAN APAPUN dan hendaklah warnanya itu tidak menarik perhatian kaum pria.

Syarat Kedelapan: Tidak mengandung wangi-wangian atau parfum.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«ุฃูŠู…ุง ุงู…ุฑุฃุฉ ุงุณุชุนุทุฑุช ูู…ุฑุช ุนู„ู‰ ู‚ูˆู… ู„ูŠุฌุฏูˆุง ุฑูŠุญู‡ุง، ูู‡ูŠ ุฒุงู†ูŠุฉ»

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, terus ia melewati kaum pria supaya mereka mencium bau harumnya, maka ia itu berzina.” (Diriwayatkan oleh An Nasai dan yang lainnya, dan At Tirmidziy berkata: Hadits Hasan Shahih).

Dan bersabda shallallahu ‘alaihi wa sallam:

” ุฅุฐุง ุฎุฑุฌุช ุฅุญุฏุงูƒู† ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ูู„ุง ุชู‚ุฑุจู† ุทูŠุจุง “

“Bila salah seorang di antara kalian (wanita) keluar menuju mesjid, maka jangan sekali-kali ia menyentuh wewangian.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Al Arnauth).

Ibnu Daqiq Al ‘Ied berkata: “Di dalamnya terdapat keharaman memakai wewangian bagi wanita yang ingin keluar menuju mesjid, karena dalam tindakan itu terdapat hal yang merangsang syahwat kaum pria.” (Faidlul Qadir milik Al Munawiy).

Saudariku Muslimah:

Ini adalah sifat-sifat hijabmu yang syar’iy yang haram atasmu menyelisihi salah satu darinya di hadapan pria yang bukan mahram. Sedangkan kaum pria yang merupakan mahram bagi seorang wanita yang tidak ada dosa atasnya bila ia tidak berhijab dari mereka adalah orang-orang yang telah Allah sebutkan di dalam surat An Nuur ayat 31, di mana Allah Ta’ala berfirman:

ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ ุฅِู„َّุง ู„ِุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุขุจَุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุขุจَุงุกِ ุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฃَุจْู†َุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฃَุจْู†َุงุกِ ุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฅِุฎْูˆَุงู†ِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุจَู†ِูŠ ุฅِุฎْูˆَุงู†ِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุจَู†ِูŠ ุฃَุฎَูˆَุงุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ู†ِุณَุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ู…َุง ู…َู„َูƒَุชْ ุฃَูŠْู…َุงู†ُู‡ُู†َّ ุฃَูˆِ ุงู„ุชَّุงุจِุนِูŠู†َ ุบَูŠْุฑِ ุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฅِุฑْุจَุฉِ ู…ِู†َ ุงู„ุฑِّุฌَุงู„ِ ุฃَูˆِ ุงู„ุทِّูْู„ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู„َู…ْ ูŠَุธْู‡َุฑُูˆุง ุนَู„َู‰ٰ ุนَูˆْุฑَุงุชِ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”(An Nuur: 31).

Sehingga bukan termasuk mahram-mu wahai wanita yang suci kaum pria ini: saudara suamimu (saudara ipar), saudara-saudara sepupumu dan kerabat-kerabatmu lainnya.

Maka janganlah engkau membuka hijab di hadapan mereka, karena Nabi-mu shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“ุฅูŠุงูƒู… ูˆุงู„ุฏุฎูˆู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุณุงุก ู‚ูŠู„ ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃูุฑุฃูŠุช ุงู„ุญู…ูˆ ู‚ุงู„ ุงู„ุญู…ูˆ ุงู„ู…ูˆุช ุงู„ุญู…ูˆ ุงู„ู…ูˆุช”

“Janganlah kalian masuk menemui wanita” Maka seorang pria bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar (yaitu saudara suami)? Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Saudara ipar itu kematian.” (Muttafaq ‘Alaih).

An Nawawiy berkata: Al Ahmaa -bentuk jamak dari hamwu- adalah karib kerabat suami, dan hadits mensifati mereka dengan kematian, itu dikarenakan khalwat dengan dengan kerabat suami itu lebih sering terjadi dari khalwat dengan selainnya dan keburukan yang bisa muncul darinya pun lebih banyak dari yang lainnya, karena adanya kemudahan baginya untuk bisa menemui si wanita itu dan khalwat bersamanya tanpa ada pengingkaran, beda halnya dengan pria lain. (Syarh Shahih Muslim)

Ya Allah jagalah wanita kaum muslimin dan karuniakanlah kepada mereka ketertutupan dan kesucian.

Dan limpahkanlah Ya Allah shalawat kepada Nabi kami Muhammad, keluarganya serta semua sahabatnya.

============

Sabtu Tanggal 5 Dzul Hijjah 1436H
Millahibrahim
Andre Tauladan

Rabu, 09 Desember 2015

Fabricated Hadeeth Series

Fabricated Hadeeth Warning

This hadeeth has been classed as maudoo (FABRICATED).

Like the Farewell Sermon, some have attributed false sources to this, saying it is found in Bukhaaree (No. 6:19) and Tirmidhee (No. 14:79).

It is found in neither, but can be found in Silsilatul-Ahaadeeth ad-Da’eefah wa al-Mawdoo’a (No. 3274) of Imaam al-Albaanee, where he said:

“Verily when a man looks at his wife and she looks at him, Allaah will look at them both with glance of Mercy, when he takes her hand their sins will be wiped away through their fingers”

(This is) fabricated, reported by ar-Raafi’ee in his Taarikh (2/47) commenting on Maysara bin ‘Alee in his Mashaykha with its chain of narration from al-Hussain bin Mu’aadh al-Khurasaanee who narrated from Ismaa’eel bin Yahya at-Taymee from Mis’ar bin Kidaam from al-‘Awfee from Abee Sa’eed al-Khudree who said: The Messenger of Allaah (sallallaahu ‘alayhi wa sallam): and then he mentioned the hadeeth.

I [al-Albaanee] say (regarding this hadeeth):

“This is fabricated, damaged by this at-Taymee; he is known to fabricate ahadeeth and he has false and troublesome narrations which some of it were already mentioned, and Hussain bin Mu’aadh is almost like him. Al-Khateeb said (regarding him): ‘He is not trustworthy and his hadeeth is fabricated.’”

Be warned, lying upon the Prophet (sallallaahu ‘alayhi wa sallam) will result to entering the Hell-Fire (if Allaah wills)!

The Prophet (sallallaahu ‘alayhi wa sallam) said:

“Whoever (intentionally) ascribes to me what I have not said then (surely) let him occupy his seat in Hell-fire.”

[Saheeh al-Bukhaaree]
Andre Tauladan

Senin, 30 November 2015

Sedikit bercanda


pic : http://www.slideshare.net/khomsyasholikha/jangan-asal-bercanda
Umar berkata, ”Barangsiapa yang banyak tertawa maka sedikit kemuliaannya, barangsiapa yang bercanda maka dia akan diremehkan.”

Umar bin Abdul Aziz berkata, ”Bertakwalah kepada Allah dan waspadalah terhadap canda. Sesungguhnya canda dapat mewariskan kedengkian dan membawanya kepada keburukan.”

Imam Nawawi di dalam kitabnya itu mengatakan bahwa para ulama berkata, ”Sesungguhnya canda yang dilarang adalah yang kebanyakan dan berlebihan karena ia dapat mengeraskan hati dan menyibukkannya dari dzikrullah dan menjadikan kebanyakan waktu untuk menyakiti, memunculkan kebencian, merendahkan kehormatan dan kemuliaan.“

Adapun canda yang tidak seperti demikian maka tidaklah dilarang. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedikit melakukan canda untuk suatu kemaslahatan, menyenangkan dan menghibur jiwa. Dan yang seperti ini tidaklah dilarang sama sekali bahkan menjadi sunnah yang dianjurkan apabila dilakukan dengan sifat yang demikian. Maka bersandarlah dengan apa yang telah kami nukil dari para ulama dan telah kami teliti dari hadits-hadits dan penjelasan hukum-hukumnya dan hal itu karena besarnya kebutuhkan terhadapnya. wa billah at Taufiq.
(Fatawa al Azhar juz X hal 225)

Wallahu A’lam.
Andre Tauladan

Minggu, 29 November 2015

When Umar R.A made Takfeer..

 
In the time of Muhammad (saw) Umar ibn Khattab had made takfeer on the one who disagreed with the judgment of Muhammad (saw), not only was his takfeer consented to by the Messenger (saw) but confirmed by Allah, Allah (swt) said,

“By your lord, they are not believers until they refer to you in all their disputes and find no hardship therein, and they must submit fully.” [4: 65]

This ayah was revealed concerning two men, Utbah ibn Dumrah narrated
“My father told me, ‘two men came to Muhammad (saw) for arbitration, he judged to one of them who had Haq, over the one who had no Haq, the man said “I disagree”, the other man said, “what do you want?” he said, “let us go to Abu Bakr” they went to Abu Bakr and told him that they arbitrated to Muhammad and that they disagreed, Abu Bakr said, “both of you are on the judgment that Muhammad (saw) gave you.” The man said, “I disagree” the other man said, “What do you want?” he said, “let us go to Umar ibn Khattab.” They went to Umar, they told Umar about their arbitration to Muhammad and Abu Bakr and that they disagreed and came to him for arbitration, Umar said, “Wait here, I will come back to give you my judgment,” he went out and returned with his sword, he killed the one who wanted to judge, and the other one ran and Umar chased him. The men went to Muhammad (saw), and said, “Umar killed my friend, and if I did not make it hard for him, he would have killed me, I was running away until he had nearly killed me,” Muhammad (saw) said, “I never thought that Umar could be brave to kill a Mu’min.” (He was very upset) Allah (swt) revealed the ayah, “By your lord, they are not believers until they refer to you in all their disputes and find no hardship therein, and they must submit fully.” [4: 65]

Muhammad (saw) said to Umar, “Allah purified you from your killing” and he (saw) hugged him.’”

Abu Waleed UK.
Andre Tauladan

Pengaruh Orang Tua Terhadap Anak


Al-Imam Ibnul Qayyim rohimahulloh mengatakan,

“Betapa banyak orang yg mencelakakan anaknya –Belahan hatinya– di dunia dan di akhirat karena tidak memberi perhatian dan tidak memberikan pendidikan adab kepada mereka .

Orangtua justru membantu si anak menuruti semua keinginan syahwatnya . Ia menyangka bahwa dengan berbuat demikian berarti dia telah memuliakan si anak , padahal sejatinya dia telah menghinakannya.

Bahkan dia beranggapan, ia telah memberikan kasih sayang kepada anak dengan berbuat demikian.

Akhirnya, ia pun tidak bisa mengambil manfaat dari keberadaan anaknya . Si anak justru membuat orang tua terluput mendapat bagiannya di dunia dan di akhirat.

Apabila engkau meneliti kerusakan yg terjadi pada anak , akan engkau dapati bahwa keumumannya bersumber dari orangtua.”
(Tuhfatul Maudud hlm. 351)

Beliau rohimahulloh menyatakan pula,

“Mayoritas anak menjadi rusak dengan sebab yg bersumber dari orangtua , dan tidak adanya perhatian mereka terhadap si anak, tidak adanya pendidikan tentang berbagai kewajiban agama dan sunnah-sunnahnya .

Orangtua telah menyia-nyiakan anak selagi mereka masih kecil, sehingga anak tidak bisa memberi manfaat untuk dirinya sendiri dan orang tuanya ketika sudah lanjut usia.

Ketika sebagian orangtua mencela anak karena kedurhakaannya, si anak menjawab ,

‘Wahai Ayah…
engkau dahulu telah durhaka kepadaku saat aku kecil , maka aku sekarang mendurhakaimu ketika engkau telah lanjut usia . Engkau dahulu telah menyia-nyiakanku sebagai anak, maka sekarang aku pun menyia-nyiakanmu ketika engkau telah berusia lanjut’.”
(Tuhfatul Maudud hlm. 337)

(Diambil dari Huququl Aulad ‘alal Aba’ wal Ummahat hlm. 8—9, karya asy-Syaikh Abdulloh bin Abdirrohim al-Bukhory hafizhohulloh)
Andre Tauladan

Hukum Mempercayai Pawang Hujan


Alloh Subhaanahu wa ta'ala berfirman :

ูˆَู‡ُูˆَ ุงู„َّุฐِูŠ ูŠُุฑْุณِู„ُ ุงู„ุฑِّูŠَุงุญَ ุจُุดْุฑًุง ุจَูŠْู†َ ูŠَุฏَูŠْ ุฑَุญْู…َุชِู‡ِ ุญَุชَّู‰ٰ ุฅِุฐَุง ุฃَู‚َู„َّุชْ ุณَุญَุงุจًุง ุซِู‚َุงู„ًุง ุณُู‚ْู†َุงู‡ُ ู„ِุจَู„َุฏٍ ู…َّูŠِّุชٍ ูَุฃَู†ุฒَู„ْู†َุง ุจِู‡ِ ุงู„ْู…َุงุกَ ูَุฃَุฎْุฑَุฌْู†َุง ุจِู‡ِ ู…ِู† ูƒُู„ِّ ุงู„ุซَّู…َุฑَุงุชِ ูƒَุฐَ‌ٰู„ِูƒَ ู†ُุฎْุฑِุฌُ ุงู„ْู…َูˆْุชَู‰ٰ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชَุฐَูƒَّุฑُูˆู†َ

“Dan Dialah yg meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan) hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung , Kami halau ke suatu daerah yg tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan . Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yg telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (Qs. al-A'rof : 57)

1. Yg menggerakkan angin, cuaca, hujan dan lain sebagainya hanyalah Alloh . Manusia hanya bisa memprediksi dari tanda-tanda alami (kauniyah) yg mana prediksi tsb bisa salah dan bisa benar . Maka prediksi cuaca seperti ini yg bersandar pada tanda-tanda alami adalah tidak mengapa, selama tidak diiringi dengan keyakinan kebenarannya. Jadi, hanyalah prediksi belaka…

2. Pawang hujan yg diklaim bisa memindahkan hujan atau menahan hujan , maka sejatinya mereka ini adalah DUKUN yg seringkali bekerjasama dengan jin, sebagaimana dukun-dukun lainnya.

3. Kata para ulama, DUKUN dan TUKANG SIHIR adalah THOGHUT dan PARA PENDUSTA .

Alloh Subhaanahu wa ta'ala berfirman :

{ู‡َู„ْ ุฃُู†َุจِّุฆُูƒُู…ْ ุนَู„َู‰ ู…َู†ْ ุชَู†ุฒู„ُ ุงู„ุดَّูŠَุงุทِูŠู†ُ، ุชَู†ุฒู„ُ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุฃَูَّุงูƒٍ ุฃَุซِูŠู…ٍ، ูŠُู„ْู‚ُูˆู†َ ุงู„ุณَّู…ْุนَ ูˆَุฃَูƒْุซَุฑُู‡ُู…ْ ูƒَุงุฐِุจُูˆู†َ}

“Maukah Aku beritakan kepada kalian, kepada siapa syaitan-syaitan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak berbuat jahat/buruk (para dukun dan tukang sihir). Syaitan-syaitan tersebut menyampaikan berita yg mereka dengar (dengan mencuri berita dari langit, kepada para dukun dan tukang sihir), dan kebanyakan mereka adalah para pendusta.“
(QS asy-Syu’araa’: 221-223)

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa para pendusta dalam ayat di atas adalah DUKUN dan yg semisal dengan mereka .

4. Mendatangi pawang hujan sama hukumnya dengan mendatangi DUKUN .

Hukumnya diperinci sebagai berikut :

● Mendatangi dan bertanya kpd mereka TANPA MEMBENARKANNYA, maka ini hukumnya dosa yg sangat besar dan tidak diterima sholatnya selama 40 hari .
(( Bukan artinya tidak perlu sholat, karena sholat itu kewajiban yg tidak boleh ditanggalkan )) = SYIRIK ASHGHOR

● Mendatangi mereka dan MEMBENARKANNYA maka ini adalah KAFIR –Wal'iyadzubillah– = SYIRIK AKBAR

5. Apabila yg dilakukan DUKUN itu terjadi dan nyata seperti yg diklaim. Maka jangan tertipu , sebagaimana Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- ketika ditanya tentang al-kuhhaan (para DUKUN) , Beliau menjawab ,

“Mereka adalah orang-orang yg tidak ada artinya.”

Salah seorang sahabat berkata,

“Sesungguhnya para DUKUN tersebut TERKADANG MENYAMPAIKAN KEPADA KAMI SUATU (BERITA) YANG (kemudian ternyata) BENAR.
Maka Rosululloh bersabda,

“Kalimat (berita) yg benar itu adalah yg dicuri (dari berita di langit) oleh jin (syaitan), lalu dimasukkannya ke telinga teman dekatnya (yaitu dukun dan tukang sihir), yg kemudian mereka mencampuradukkan berita tersebut dengan 100 kedustaan”
(Muttafaq alaihi)

Wallohu a’lam.

Andre Tauladan

Kamis, 26 November 2015

A Warning to the Women from Conversing with Men


Shaykh Ibn ‘Uthaymeen was asked:

What is your opinion regarding some women who are easy going and free when talking to men? It is hoped that you could offer them (some) words of guidance; and may Allaah reward you with good.

Response:

“It is not permissible for a woman to extend her speech beyond that which is necessary with men who are not her mahram. This is because it leads to fitnah, and Allaah (Tabaaraka wa Ta’aala) says:

‘…then be not soft in speech, lest he in whose heart is a disease should be moved with desire, but speak in an honourable manner’

[Soorah al-Ahzaab: 32]

(So) she must speak to the (market) trader in accordance with her needs, without extending (her speech with him). This is because Shaytaan flows through the son of Aadam as blood flows. And how many a woman says that she is far removed from fitnah, however, Shaytaan is still with her in order to invite her to the fitnah.

It is possible that she has just left (the company of) a man with whom she unnecessarily extended her speech with, and then Shaytaan whispers evil thoughts to her until she returns back to this man and the first words (they exchange) become the sparks (which initiate the fitnah) and the final words – a blazing inferno (when they have both fallen into the fitnah); and refuge is sought in Allaah!

So it is required of the woman to fear Allaah and not to succumb to such speech, and nor to extend speech beyond that which is necessary. And an example of this – and it is indeed an evident scourge, rather a major scourge – and that is what occurs by way of the telephone.

So there are many pathetic fools who dial any random number (in the hope of speaking to a woman) and (then they find) a woman (who eventually) speaks to them. So he says words of affection to her and they continue like this again and again. He then records their conversations – and this is a problem, because he will never leave her alone. So he records all their conversations, and when matters turn ugly (between them), he says to her: ‘Either you do (such-and-such) or I will give (the recordings) to your son or brother or father or other than them, so they can hear your voice (and what we talked about).’

So because of this, I warn the women from (unnecessarily) extending conversation with men; indeed it is a danger of immense proportions, and we ask Allaah for safety from the fitan.”
dari : diary of a mujahidah
From: I’laam al-Mu’aasireen bi-Fataawa Ibn ‘Uthaymeen (pp. 391-392)
Andre Tauladan

Selasa, 17 November 2015

Indikasi Sehatnya Hati


Kerinduannya kepada khidmah seperti kerinduan seorang yang lapar kepada makanan dan minuman.

Yahya bun Mu'adz berkata, “Barangsiapa senang untuk berkhidmah kepada Allah ‘azza wa jalla, segala sesuatu akan senang berkhidmah kepadanya. Barangsiapa tentram dan sejuk hatinya lantaran (taat kepada) Allah, tentram dan sejuk hati pulalah semua yang memandangnya.”

● Si empunya hati yang sehat hanya memiliki satu keinginan, yakni taat kepada Allah.

● Sangat bakhil terhadap waktu. Menyesal, jika terbuang sia-sia. Kebakhilannya terhadap waktu, melebihi kebakhilan manusia terkikir kepada hartanya.

● Jika telah masuk waktu shalat lenyaplah segala harapan dan kesedihannya terhadap dunia. Ia mendapatkan kelapangan, kenikmatan, penyejuk mata dan penyejuk jiwa di dalam shalat itu.

● Tidak pernah letih untuk berdzikir kepada Allah 'azza wa jalla, tidak pernah bosan untuk berkhidmah kepada-Nya dan tidak bersikap manis kecuali kepada orang yang menunjukkan jalan kebenaran atau mengingatkannya akan Rabbnya.

● Perhatiannya untuk memperbaiki amalan dengan benar, melebihi perhatiannya untuk beramal. Sehingga ia akan berusaha untuk ikhlas, loyal, ittiba’ dan ihsan di dalamnya.

Bersamaan dengan itu ia menyaksikan betapa banyak anugerah yang Allah berikan kepadanya dan ia tetap menyadari betapa ia telah banyak melalaikan hak-hak-Nya.


Tazkiyatun Nufus, wa Tarbiyatuha kama Yuqarrirruhu 'Ulama’ as-Salaf
Andre Tauladan

Minggu, 15 November 2015

Muslimah Cantik, Aqidahnya Benar


Bagi seorang muslim dan muslimah, aqidah Islamiyah adalah segala-galanya.

Aqidah yang benar dan lurus merupakan perkara yang paling penting, mutiara yang paling berharga yang harus dimiliki dan dijaga oleh setiap muslim dan muslimah.

Tidak boleh ditawar lagi, atau dalam kata lain perkara ini adalah harga mati.

Sebab, aqidah yang benar dan lurus diibaratkan ruh bagi jasad, atau kepala dari sebuah batang tubuh.

Tanpa ruh, jasad berarti mayat. Tanpa kepala, batang tubuh tidak berarti apa-apa.

Aqidah yang bersih (salimul aqidah) merupakan sesuatu yang harus ada pada setiap muslimah.

Dengan aqidah yang bersih, seorang muslimah akan memiliki ikatan yang kuat kepada Allah Swt dan dengan ikatan yang kuat itu dia tidak akan menyimpang dari jalan dan ketentuan- ketentuan-Nya.

Dengan kebersihan dan kemantapan aqidah, seorang muslimah akan menyerahkan segala perbuatannya kepada Allah sebagaimana firman-Nya :

ู‚ู„ ุฅู† ุตู„ุงุชูŠ ูˆ ู†ุณูƒูŠ ูˆ ู…ุญูŠุงูŠ ูˆู…ู…ุงุชูŠ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†

‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku, semua bagi Allah Tuhan semesta alam’ (QS Al An’am : 162).

Aqidah yang benar dan lurus adalah pondasi dari seluruh amal shaleh, amalan yang bermanfaat bagi seorang muslimah itu sendiri baik di dunia atau di akhirat.

Tanpa aqidah yang benar dan lurus, tidak ada yang namanya amal shaleh.

Tanpa aqidah yang benar dan lurus, tidak ada amalan yang bermanfaat bagi seorang hamba di hadapan Allah swt.

Tanpa aqidah yang benar dan lurus, yang ada hanyalah penyimpangan demi penyimpangan.

Bagaimanakah yang dimaksud dengan aqidah yang salim itu??

Yang dimaksud dengan aqidah yang salim itu sendiri adalah :

Ridha Allah sebagai tuhan, Islam sebagai Agama dan Muhammad saw sebagai Nabi

Sentiasa muraqabah Allah dan mengingati akhirat, memperbanyakkan nawafil dan zikir.

Menjaga kebersihan hati, bertaubat, istighfar, menjauhi dosa dan syubhat.

Sebagai seorang muslimah kita harus bisa mengaplikasikan aqidah yang bersih ini dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti : mengikhlaskan amal untuk Allah swt, mensyukuri nikmat Allah swt saat mendapatkan nikmat dan menerima dan tunduk secara penuh kepada Allah swt dan tidak bertahkim kepada selain yang diturunkan-Nya.

Seorang muslimah dikatakan cantik dengan akidah yang benar apabila :

1. Dapat memadukan ilmu dengan amalnya
Tak dipungkiri, pada zaman sekarang banyak ilmuwan dan ilmuwati.

Akan tetapi kebanyakan dari mereka hanya fokus untuk mencari ilmu dan menambah ilmu tanpa mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Berapa banyak manusia di muka bumi ini yang belajar agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari?

Padahal dalam suatu hadits disebutkan bahwa seseorang yang mempunyai ilmu dan dapat mengamalkannya adalah termasuk orang yang diberi kenikmatan oleh Allah swt.

Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah berkata, “Maka orang yang diberi nikmat atas mereka yaitu orang yang berilmu sekaligus beramal.

Adapun orang-orang yang dimurkai yaitu orang-orang yang berilmu namun tidak beramal.

Sedangkan orang-orang yang tersesat ialah orang-orang yang beramal tanpa landasan ilmu.” (Tsamrat al-’Ilmi al-’Amalu, hal. 14).

Dan perlu kita ketahui bahwa ilmu aqidah adalah ilmu yang paling tinggi.

Apabila seorang muslimah mampu mengenal Rabbnya dengan benar dan sempurna, maka semakin besarlah pengagungan terhadap-Nya dan bertambahlah semangatnya untuk komitmen mengikuti syariat-syariat dan hukum-hukum-Nya.

Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslimah harus bisa mencontoh ummul mu’minin kita yaitu Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Beliau adalah salah satu tokoh terkemuka umat Islam yang wajib kita contoh.

Beliau adalah seorang ilmuwati terkemuka dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Beliau sangat cantik dan mulia dengan keimanan dan aqidahnya yang benar.

2. Dapat memadukan tauhid dengan ketaatan.
Seorang muslimah yang cantik dan beraqidah bersih selalu berusaha untuk menjadi kekasih Allah dengan cara menaati semua perintah Allah dan menjauhi segala larangan-laranganNya.

Dengan hidup di bawah naungan Allah ini,seorang muslimah akan terlihat lebih cantik.

Allah ta’ala berfirman memberitakan ucapan Nabi ‘Isa ‘alaihis salam (yang artinya),

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah dan taatilah aku. Sesungguhnya Allah adalah Rabbku dan Rabb kalian, maka sembahlah Dia. Inilah jalan yang lurus.” (QS. Ali Imran: 50-51)

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada empat kata kunci agar seorang muslimah bisa berjalan di atas jalan yang lurus, yaitu :

1. Ilmu, karena dengan ilmu ini maka seorang muslimah akan bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana tauhid mana syirik, mana sunnah mana bid’ah, mana taat mana maksiat, dst.

2. Amal, karena dengan mengamalkan ilmunya seorang muslimah akan terbebas dari kemurkaan Allah, bahkan seorang muslimah akan mendapatkan tambahan petunjuk karenanya.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya),

“Orang-orang yang mengikuti petunjuk itu, maka Allah akan menambahkan kepada mereka petunjuk dan Allah berikan kepada mereka ketakwaan mereka.” (QS. Muhammad: 17).

Di dalam ayat yang mulia ini Allah menjanjikan dua balasan bagi orang yang mengamalkan ilmunya, yaitu:

ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh.

3. Tauhid, karena dengan memahami dan melaksanakan tauhid maka seorang mulimah telah mewujudkan tujuan hidupnya dan berada di atas jalan yang akan mengantarkannya ke surga, jika dia istiqomah di atasnya hingga ajal tiba.

4. Taat, karena dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan berarti seorang muslimah telah menunjukkan penghambaannya kepada Allah dan kepatuhannya kepada Rasulullah, sehingga dia akan mendapatkan keberuntungan -di dunia maupun di akherat- sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya yang taat kepada-Nya.

Dan sangat perlu kita ketahui juga, bahwasannya aqidah yang benar adalah aqidah yang berasal dari Allah ta’ala, apa yang diajarkan oleh Allah kepada Rasul-Nya.

Oleh karena itu, sumber aqidah yang benar adalah yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sebagaimana yang diajarkan oleh Allah kepada Rasul-Nya, kemudian diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada generasi yang hidup di zaman beliau hidup, mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Aqidah inilah yang menjadi asas dari amalan seorang hamba.

Diterimanya amalan seorang hamba jika ia melakukan amalan tersebut dengan landasan aqidah yang benar dan lurus.

Oleh karena itu, kemuliaan itu hanya dimiliki oleh orang-orang yang beriman, yakni orang-orang yang memiliki aqidah yang benar dan lurus sebagaimana yang bersumber dari ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Allah kepada Rasul-Nya kemudian diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya.

Adapun orang-orang yang rusak aqidahnya, mereka akan menuai kehinaan demi kehinaan, keterbelakangan dan kerendahan, meskipun mereka memiliki kedudukan tinggi dengan gelar-gelar akademik yang bertumpukan.
Na’udzubillahi min dzalik.

Wallaahua’lam bish-shawab.
disalin dari : tumblr
Andre Tauladan

About Me

Andre Tauladan adalah blog untuk berbagi informasi umum. Terkadang di sini membahas topik agama, politik, sosial, pendidikan, atau teknologi. Selain Andre Tauladan, ada juga blog khusus untuk berbagi seputar kehidupan saya di Jurnalnya Andre, dan blog khusus untuk copas yaitu di Kumpulan Tulisan.

Streaming Radio Ahlussunnah

Today's Story

Dari setiap kejadian di akhir zaman, akan semakin nampak mana orang-orang yang lurus dan mana yang menyimpang. Akan terlihat pula mana orang mu'min dan mana yang munafiq. Mana yang memiliki permusuhan dengan orang kafir dan mana yang berkasihsayang dengan mereka.
© Andre Tauladan All rights reserved | Theme Designed by Seo Blogger Templates