Sifat-sifat Hijab Syar’iy
Alih Bahasa: Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
(download dalam bentuk selebaran format pdf di sini)
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya. Amma Ba’du:
Sesungguhnya wanita muslimah telah mendapatkan kedudukan yang tinggi di dalam Islam, dan syari’at yang hanif ini telah memperhatikannya dengan perhatian yang lebih khusus lagi menjamin baginya gar terjaga kesuciannya, di mana Allah Ta’ala telah mewajibkan atasnya untuk berhijab (menutupi diri) dari pria lain demi menjaga kemuliaannya dari noda keburukan. Dan Allah Ta’ala telah menetapkan syarat-syarat bagi hijab ini yang harus dipenuhi semuanya supaya menjadi hijab yang syar’iy, sehingga bila SALAH SATU dari syarat ini tidak terealisasi maka hijab itu bukan hijab syar’iy dan tidak diridloi oleh Allah Ta’ala.
Apakah syarat-syarat hijab wanita muslimah itu?
Syarat-syarat (sifat-sifat) hijab syar’iy wanita muslimah itu ada delapan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama:
Syarat Pertama: Ia itu harus tebal yang tidak menampakkan bayangan apa yang ada di baliknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صنفان من أهل النار لم أرهما بعد : رجال معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ، ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات على رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة ، لا يدخلن الجنة ولا يجد ريحها ، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا ” رواه أحمد ومسلم في الصحيح
“Dua macam penghuni neraka yang belum aku lihat, kaum yang membawa cemeti bagaikan ekor-ekor sapi yang dengannya mereka memukuli manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang membuat (orang lain) menyimpang (dari kebenaran) lagi miring (kepada keburukan), kepala-kepala mereka itu bagaikan pundakan-pundakan unta yang miring, para wanita itu tidak masuk surga dan tidak mendapatkan wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu didapatkan dari jarak segini dan segitu.” (Riwayat Muslim).
An Nawawiy berkata: Hadits ini adalah tergolong mu’jizat kenabian, di mana dua macam orang ini telah telah terjadi – dan keduanya ada sekarang -, dan di dalam hadits ini terdapat celaan bagi dua macam orang ini. Sedangkan makna “Kaasiyaat” adalah wanita menutup sebagian badannya dan membuka sebagian yang lain, dan ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah dia memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulit badannya.”(Syarah Shahih Muslim).
Syarat Kedua: Hijabnya itu harus lebar lagi tidak sempit.
قال أُسامة بن زيد: ((كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطيةً كثيفة مما أهداها له دحية الكلبي، فكسوتها امرأتي، فقال: مالك لم تلبس القبطية ؟ قلت: كسوتها امرأتي، فقال: مُرها فلتجعل تحتها غلالة، فإني أخاف أن تصف حجم عظامها )) أخرجه أحمد
“Di mana telah diriwayatkan dari Usamah Ibnu Zaid radliyallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan pakaian kepadaku berupa kain qibthi yang tebal – yang mana ia itu di antara bagian yang dihadiahkan Dihyah Al Kalbiy kepadanya- maka sayapun memberikan kain itu kepada isteri saya sebagai pakaian, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada saya: Kenapa aku tidak melihatmu memakai kain qibthiyyah itu? Maka saya berkata: Wahai Rasulullah saya telah memakaikannya kepada isteriku,” maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Suruhlah isterimu memakai ghilalah (rangkapan), karena aku khawatir kain itu menampakkan lekuk tulangnya.” (Riwayat Ahmad dan dihasankan oleh Al Arna-uth).
Qubthiyyah adalah semacam pakaian yang berasal dari Qibthi Mesir.
Ghilalah adalah pakaian yang dipakai sebagai rangkapan bagi pakaian lain.
Asy Syaukaniy berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi seluruh badannya dengan pakaian yang tidak membentuk lekuk badannya, dan ini adalah syarat menutupi aurat.” (Nailul Authar).
Syarat Ketiga:Hijab itu menutupi seluruh anggota badan termasuk wajah dan kedua tapak tangan.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Al Ahzab: 59).
Di dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan semua wanita, dan memulai dengan memerintahkan isteri-isterinya dan puteri-puterinya karena kemuliaan mereka dan dikarenakan mereka adalah para wanita yang lebih berhak daripada yang lain, untuk menutupi wajah-wajah mereka dengan mengulurkan jilbab-jilbab dari atas kepala mereka. Sedangkan JILBAB adalah adalah kain yang dipakai sebagai rangkapan luar pakaian berupa rida (kain untuk badan bagian atas), izar (kain untuk badan bagian bawah) dan kerudung serta yang serupa itu. (Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir As Sa’diy).
Syarat Keempat: Hijab itu tidak boleh yang merupakan pakaian ketenaran.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) . رواه أبو داود)
“Barangsiapa memakai pakaian ketenaran di dunia maka Allah memakaiakan kepadanya pakaian kehinaan di hari kiamat kemudian Dia menyalakan api padanya.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya serta dinilai hasan oleh Al Mundziriy).
Maksud pakaian ketenaran adalah pakaian yang mengundang keheran-heranan orang lain atau dianggap buruk oleh manusia (yang muslim tentunya, pem), atau dengan ungkapan lain ia adalah: pakaian yang menyebabkan pemakainya menjadi bahan olok-olokan dan perbincangan manusia, karena keanehan warnanya, sifatnya, atau cara menjahitnya. Dan pakaian ketenaran ini bisa berbeda-beda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu tempat dengan tempat lainnya, di mana bisa saja manusia pada zaman tertentu menganggap suatu pakaian itu sebagai pakaian ketenaran namun di zaman lain mereka tidak menganggapnya demikian, dan bisa saja di suatu negeri pakaian itu dianggap sebagai pakaian ketenaran namun di negeri lain tidak dianggap demikian, sesuai dengan adat kebiasaan.
Syarat Kelima:Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir.
Di mana di antara landasan paling penting dien ini adalah menyelisihi orang-orang kafir dan kaum musyrikin, dan landasan pokok ini ada lagi bagu di dalam Al Kitab dan As Sunnah Ash Shahihah, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah ibnu ‘Amr Ibnu Al ‘Ash radliyallahu ‘anhu di saat ia mengenakan dua pakaian yang mu’ashfar (yang dicelup warna merah):
إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها ) رواه مسلم)
“Sesungguhnya ini adalah termasuk pakaian orang-orang kafir, maka jangan kamu memakainya.” (Riwayat Muslim).
Di antara pakaian para wanita kafir adalah apa yang dipakai oleh para wanita Nashrani, Yahudi, Sekuler dan Paganis.
Syarat Keenam: Tidak boleh menyerupai pakaian kaum pria.
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, berkata:
(وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: “لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لبسة المرأة والمرأة تلبس لبسة الرجل” . (رواه أبو داود
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan (melaknat) wanita yang memakai pakaian pria.” (Riwayat Abu Dawud dan yang lainnya, dan dishahihkan oleh Asy Syaukaniy dan Al Hakim serta Adz Dzahabiy mengakuinya).
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ليس منا من تشبه بالرجال من النساء و لا من تشبه بالنساء من الرجال “
“Bukan termasuk golongan kami wanita yang menyerupai kaum pria dan pria yang menyerupai kaum wanita.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Arna-uth).
Syarat Ketujuh: Ia itu tidak boleh mengandung hiasan (motif) yang menarik perhatian
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“Dan janganlah mereka itu menampakkan perhiasan mereka” (An Nur: 31).
Dan firman-Nya Ta’ala:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya wanita jahiliyyah pertama” (Al Ahzab: 33).
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثلاثة لا تسأل عنهم رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصيا وأمة أو عبد أبق فمات وامرأة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده فلا تسأل عنهم
“Tiga macam orang yang jangan ditanyakan tentang (nasib) mereka: orang yang meninggalkan jama’ah dan maksiat kepada imamnya serta mati dalam keadaan maksiat, hamba sahaya baik pria maupun wanita yang melarikan diri dari tuannya terus ia mati, dan wanita yang ditinggal pergi suaminya sedangkan si suaminya telah memberikan kecukupan kebutuhan dunia, terus ia malah tabarruj setelah suaminya pergi, maka jangan engkau tanyakan tentang (nasib) mereka.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Haitsamiy dan Al Anauth).
Bila ternyata hijab si wanita ternyata mengandung hiasan (corak/motif), maka ia itu tidak disebut hijab (syar’iy), karena sesungguhnya alasan dalam pensyari’atan hijab itu adalah pelarangan penampakan hiasan kepada pria lain, sehingga tidak masuk akal-lah kalau hijabnya itu malah merupakan hiasan! MAKA WAJIB atas wanita muslimah yang ingin merealisasikan syarat ini agar dia memperhatikan pakaiannya supaya kosong dari MOTIF HIASAN APAPUN dan hendaklah warnanya itu tidak menarik perhatian kaum pria.
Syarat Kedelapan: Tidak mengandung wangi-wangian atau parfum.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها، فهي زانية»
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, terus ia melewati kaum pria supaya mereka mencium bau harumnya, maka ia itu berzina.” (Diriwayatkan oleh An Nasai dan yang lainnya, dan At Tirmidziy berkata: Hadits Hasan Shahih).
Dan bersabda shallallahu ‘alaihi wa sallam:
” إذا خرجت إحداكن إلى المسجد فلا تقربن طيبا “
“Bila salah seorang di antara kalian (wanita) keluar menuju mesjid, maka jangan sekali-kali ia menyentuh wewangian.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Al Arnauth).
Ibnu Daqiq Al ‘Ied berkata: “Di dalamnya terdapat keharaman memakai wewangian bagi wanita yang ingin keluar menuju mesjid, karena dalam tindakan itu terdapat hal yang merangsang syahwat kaum pria.” (Faidlul Qadir milik Al Munawiy).
Saudariku Muslimah:
Ini adalah sifat-sifat hijabmu yang syar’iy yang haram atasmu menyelisihi salah satu darinya di hadapan pria yang bukan mahram. Sedangkan kaum pria yang merupakan mahram bagi seorang wanita yang tidak ada dosa atasnya bila ia tidak berhijab dari mereka adalah orang-orang yang telah Allah sebutkan di dalam surat An Nuur ayat 31, di mana Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”(An Nuur: 31).
Sehingga bukan termasuk mahram-mu wahai wanita yang suci kaum pria ini: saudara suamimu (saudara ipar), saudara-saudara sepupumu dan kerabat-kerabatmu lainnya.
Maka janganlah engkau membuka hijab di hadapan mereka, karena Nabi-mu shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“إياكم والدخول على النساء قيل يا رسول الله أفرأيت الحمو قال الحمو الموت الحمو الموت”
“Janganlah kalian masuk menemui wanita” Maka seorang pria bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar (yaitu saudara suami)? Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Saudara ipar itu kematian.” (Muttafaq ‘Alaih).
An Nawawiy berkata: Al Ahmaa -bentuk jamak dari hamwu- adalah karib kerabat suami, dan hadits mensifati mereka dengan kematian, itu dikarenakan khalwat dengan dengan kerabat suami itu lebih sering terjadi dari khalwat dengan selainnya dan keburukan yang bisa muncul darinya pun lebih banyak dari yang lainnya, karena adanya kemudahan baginya untuk bisa menemui si wanita itu dan khalwat bersamanya tanpa ada pengingkaran, beda halnya dengan pria lain. (Syarh Shahih Muslim)
Ya Allah jagalah wanita kaum muslimin dan karuniakanlah kepada mereka ketertutupan dan kesucian.
Dan limpahkanlah Ya Allah shalawat kepada Nabi kami Muhammad, keluarganya serta semua sahabatnya.
============
Sabtu Tanggal 5 Dzul Hijjah 1436H
Millahibrahim
Andre Tauladan