Kriminalitas, menurut kbbi-online, kriminalitas adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana. #Itu kan menurut kbbi (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sementara masyarakat umum tidak terlalu tahu apa itu "pidana" sehingga definisi umum kriminal adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum. Kriminalitas tidak selalu berbentuk kejahatan, ada juga yang bukan kejahatan tetapi termasuk dalam kategori kriminal, misalnya perjudian, diatur dalam KUHP pasal 303 *kalo nggak salah :p.
Ah, sudah kebiasaan saya jika menulis artikel selalu berbelit-belit. Mari kita lanjut, dalam hukum pidana ada aturan yang menyebutkan bahwa siapa saja yang memberi kesempatan adanya kriminalitas, dia juga akan ikut dihukum. Dalam pasal 303 (1) point 1 yang berbunyi "dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;" dengan jelas menyebutkan bahwa yang tidak berjudi tapi memberi kesempatan juga akan dipidana.
Oke, kita hubung-hubungkan sesuatu yang nggak ada hubungannya ya. Sebelumnya kita sepakati bersama bahwa kriminal adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum. Selanjutnya, kita bahas mengenai pacaran. Kita sepakati juga bahwa pacaran termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Untuk keterangan larangannya, bisa dibaca di sini, atau search di google.
Lantas hubungan antara kriminalitas dan pacaran apa? Hubungannya baik-baik saja,hehe... Begini, pacaran sudah jelas ada larangannya, tapi masih banyak muslim yang melakukannya, berarti pacaran termasuk perbuatan yang melanggar hukum islam. Cuma bedanya, dengan alasan klasik "Hak Asasi Manusia" atau "Indonesia bukan negara islam" akhirnya pacaran nggak dianggap sebagai kriminalitas oleh mayoritas muslim. Kita sama-sama tahu gimana ramainya orang berpacaran, nggak kenal tempat nggak kenal waktu. Di sekolah, di mall, di bioskop, di mana-mana sering kita jumpai orang pacaran, tapi dibiarkan saja.
Sekarang kita bayangkan, seandainya pacaran itu kriminalitas, atau dengan kalimat yang lebih jelas Seandainya orang-orang sadar bahwa pacaran adalah kriminalitas, maka dijamin nggak akan ada orang pacaran di tempat-tempat umum. Kita bandingkan, misalnya ada orang kecopetan, biasanya korban langsung panik atau refleks berteriak "Copet" atau "Maling", dan orang-orang di sekitarnya serentak mengejar sang maling. Tetapi kalo ada yang pacaran di tempat umum, orang-orang pada cuek angsa, angsa di kuali, padahal kan sama-sama kriminalitas. Hm... Sepertinya kalo orang-orang sadar bahwa pacaran adalah kriminalitas, pasti nggak akan ada lagi orang yang pacaran.
Sebagai penutup, kita sepakati satu hal lagi, kriminalitas tidak boleh dilakukan dimanapun tempatnya, baik di tempat umum maupun di tempat khusus, dan tidak boleh dilakukan kapanpun, mau siang atau malam, pagi atau sore tetap tidak boleh dilakukan. So, begitu juga dengan pacaran. Segitu aja deh. Thanks buat yang mau baca.
pacaran kalau menurut saya agar lebih mengenal pribadi dari pasangan kita.. hanya saja dalam berpacaran kita harus tahu batasan2nya, cuma pada zaman sekarang banyak orang menyalahgunakan dalam hal berpacaran dan lebih menjurus kedalam kemaksiatan, sebetulnya hal itulah yang bisa dikatakan masuk kedalam golongan kriminalitas. saya rasa pacaran dalam tanda kutip "Pacaran yang Positif" sah2 saja asal tidak melanggar aturan.
BalasHapusFollow success #63.. diharapkan follback-nya ya kawan.. :D
BalasHapusane setuju dengan kang Andi Borneo, yang pacaran belum mengerti apa arti cinta. sehingga salah persepsi maka timbullah kriminal
BalasHapusnanti malah dikesampingkan maknanya.. saya tidak berpacaran, tapi sudah "bertungan", padahl belum.. :(
BalasHapus@andy borneo, kira-kira pacaran yang melanggar aturan itu gimana ya?? ad kriterianya yah??
BalasHapus@mbah duku : arti cinta itu apa yah?? :D
@santai sejenak : bukan tentang status kok,, tapi tentang perilaku hehe :D