Pic from airlia.in |
Apakah Alkohol Najis?
Tanya:
Bismillah,
Ustadz sahkah shalat seseorang sedangkan orang itu memakai deodorant yang mengandung alkohol?
“Ummahat” <rofiifroofi@yahoo.com>
Bismillah,
Ustadz sahkah shalat seseorang sedangkan orang itu memakai deodorant yang mengandung alkohol?
“Ummahat” <rofiifroofi@yahoo.com>
Jawab:
Sebenarnya masalah ini dipermasalahkan oleh sebagian orang karena mengira alcohol itu adalah khamar sementara khamar itu adalah najis, karenanya tidak boleh membawa benda beralkohol di dalam shalat.
Sebenarnya masalah ini dipermasalahkan oleh sebagian orang karena mengira alcohol itu adalah khamar sementara khamar itu adalah najis, karenanya tidak boleh membawa benda beralkohol di dalam shalat.
Hanya saja telah kami jelaskan sebelumnya bahwa alcohol itu tidak identik dengan khamar, karena alcohol hanya menjadi khamar (memabukkan) ketika mencapai ukuran tertentu. Silakan baca keterangannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=284
Kalaupun anggaplah alcohol itu khamar, maka harus dibahas lagi apakah khamar itu betul najis, dan yang benarnya bahwa khamar bukanlah najis. Ini adalah pendapat Al-Muzani dari Asy-Syafi’iyah dan Daud Azh-Zhahiri. Mereka berdalilkan dengan hadits Anas ketika beliau menceritakan kisah pengharaman khamar awal kali:
فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ اخْرُجْ فَأَهْرِقْهَا فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ
“Kemudian Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khamar telah diharamkan”. Anas berkata, “Maka Abu Tholhah berkata kepadaku, “Keluar dan tumpahkanlah”. Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khamar mengalir di jalan-jalan kota Madinah.” (HR. Al-Bukhari no. 2884, 4254 dan Muslim no. 3662)
Imam Al-Bukhari memberikan judul bab pada tempat yang pertama: Bab Menumpahkan Khamar di Jalan. Sisi pendalilan dari hadits ini bahwa khamar bukanlah najis adalah karena khamar-khamar tersebut di buang ke jalanan, sementara telah ada larangan dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk membuang najis di jalan yang dilalui oleh kaum muslimin, jadi khamar tidak mungkin najis.
Sisi pendalilan yang kedua bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak memerintahkan mereka untuk mencuci bejana-bejana bekas penyimpanan khamar mereka, seandainya dia najis maka tentunya tempat penyimpanannya harus dicuci. Jika ada yang mengatakan bahwa perintahnya diundurkan, maka kita katakan bahwa itu bertentangan dengan sifat amanah Nabi -alaihishshalatu wassalam-, karena seorang nabi tidak boleh mengundurkan penjelasan sesuatu dari waktu penjelasan itu dibutuhkan. Dan di sini mereka sangat membutuhkan penjelasan tersebut karena mereka akan segera memakai bejana mereka, wallahu a’lam.
Jadi, khamar bukanlah najis dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaukani dan Ash-Shan’ani -rahimahumallah-. Hanya saja perlu diingatkan bahwa kewajiban seorang muslim ketika melihat khamar adalah menumpahkannya (jika dia berhak melakukannya) sebagaimana perbuatan para sahabat di atas. Karenanya walaupun dia bukan najis, akan tetapi seorang muslim tidak boleh membawanya apalagi memasukkannya ke dalam rumahnya.
Kesimpulannya: Tidak mengapa memakai parfum atau deodorant yang mengandung alcohol dan shalatnya tidak makruh sama sekali, karena dia bukanlah khamar. Wallahu Ta’ala a’lam.
Post a Comment