Halo sobat andre tauladan. Eh? Panggilannya apa ya buat para pembaca blog ini? Okey saya panggil "Brader" aja ya?
Apa kabar Brader? Udah lumayan lama nih, saya nggak nulis di blog ini. Yah, begitulah. Namanya juga blogger abangan, kadang rajin, kadang malas. Angin-anginan. Kalau angin kencang ya rajin, kalau nggak ada angin ya males... Hehe.
Nah, sekarang saya lagi mau nulis lagi. Brader sekalian ada saran nggak saya harus nulis apa? Buat Brader yang udah kenal lama sama blog ini pasti tahu kalau di blog ini tulisannya nggak khusus membahas tema tertentu. Kadang di blog ini ada tips n trik, sharing template, sharing kajian islam, artikel islam, artikel blogging, berita nasional, berita internasional, dll, pokoknya nggak tentu. Malah, kalo brader baca postingan saya satu per satu pasti nemu artikel yang agak aneh buat masyarakat umum.
Di postingan ini, saya mau ngasih hadiah [GIVEAWAY] buat brader yang beruntung. Syaratnya gampang.
Share giveaway ini di timeline facebook mu.
Berikan saran untuk saya di kolom komentar : Nulis apa ya saya di postingan selanjutnya?
Tambahkan link fb brader sebagai bukti brader sudah share giveaway ini.
Pilihan tulisan selanjutnya :
- Artikel islam
- Artikel blogging
- Artikel liburan
- Artikel tentang saya pribadi (curhat)
Oh ya, saya kan bukan penulis hebat. So, ngasih sarannya jangan susah-susah ya? Nanti akan saya pilih satu orang brader dengan saran yang mudah, unik, dan bermanfaat untuk banyak orang. Bagi yang beruntung, nanti akan mendapatkan MUG CANTIK CUSTOM, bisa pakai desain atau foto sendiri. Gimana? Mau atau mau banget? Pengen atau pengen banget?
*hasil penilaian diumumkan 2 minggu setelah post ini dipublish. [GIVEAWAY DITUTUP DAN TIDAK ADA PEMENANGNYA]
Hidup sebagai seorang muslim berarti secara langsung harus patuh terhadap segala aturan dalam agama islam, termasuk dalam perkara berpakaian. Tidak peduli anda dari golongan atau ormas apapun. Salah satu perkara yang masih dianggap remeh saat ini adalah isbal. Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal bagi laki-laki terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang haramnya isbal. Beberapa dalil yang paling sering dibahas adalah dalil-dalil berikut :
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
“Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]
Dari beberapa hadits di atas sudah jelas bagi kita bahwa isbal hukumnya minimal makruh bahkan haram. Namun, masih ada di antara kaum muslimin yang terjerumus oleh syubhat para penentang sunnah. Salah satu syubhat yang saat ini melanda kaum muslimin adalah "boleh isbal asal tidak sombong". Sekilas, memang syubhat tersebut memang bisa diterima logika karena pada dalil yang ada terdapat kata "sombong". Tetapi, jika kita berfikir lebih kritis maka syubhat tersebut justru sangat lemah dari sisi logika. Berdasarkan tiga hadits di atas balasan bagi orang yang isbal adalah Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat (jika dilakukan dengan sombong), masuk neraka (dilakukan dengan kesombongan maupun tidak), dan tidak akan disukai oleh Allah (jika dilakukan dengan kesombongan). Kesimpulannya adalah, isbal itu tetap dilarang, sedangkan hukuman setiap orang yang melakukan isbal itu berbeda tergantung sombong atau tidaknya.
Di kalangan masyarakat umum saat ini memang sunnah ini masih kurang dikenal sehingga jika ada orang-orang yang mengamalkan sunnah ini dianggap nyeleneh. Walaupun begitu, saya bersyukur masih ada orang-orang yang berusaha melakukannya dan mendakwahkannya. Selain berdakwah di majelis ilmu, buletin, atau media lainnya orang-orang tersebut juga berdakwah dengan mempraktekkannya.
Sayangnya ada pihak tertentu yang menganggap bahwa pengamalan sunnah oleh sebagian kaum muslimin adalah bentuk kesombongan. Di sebuah situs disebutkan bahwa "Zaman Sekarang, celana isbal justru lebih dekat kepada sombong". Memang bisa seseorang memiliki sifat sombong atau pamer dalam ibadahnya, tetapi hal ini bersifat umum, tidak hanya dalam perkaran non-isbal tetapi juga dalam perkara lain. Kita memang tidak bisa menganggap semua orang baik, tetapi tidak bisa juga menganggap semua orang sombong. Salahnya lagi, admin situs tersebut menggunakan gambar syekh saudi sebagai perbandingan padahal syekh saudi bukan patokan sebuah kebenaran. (Saya pribadi masih heran, mengapa masih sering ditemui orang saudi yang isbal).
Jika seseorang menjadi sombong dengan ibadahnya berarti yang harus diperbaiki adalah hatinya, bukan ibadahnya. Jangan sampai karena ingin mengkritik kesombongan pada diri orang lain justru mengakibatkan ibadah tersebut menjadi ditinggalkan, lebih parah lagi jika orang yang mengkritik justru tidak mengamalkan sunnah tersebut. Alasan mereka pun tidak syar'i, yaitu menganggap orang yang tidak isbal sebagai orang yang na'if karena tidak menghargai desainer atau terlihat ganjil.
Tidak lama lagi in syaa Allah kita akan memasuki bulan Ramadhan. Bulan yang penuh berkah dan ampunan. Di bulan Ramadhan terdapat satu malam yang sangat besar keutamaannya. Malam itu dikenal sebagai Lailatul Qadar. Malam tersebut mempunyai nilai sejarah yang besar bagi umat islam, karena merupakan malam pertama kali turunnya Al Qur'an. Dengan Al Qur'an manusia menjadi memiliki pedoman agar kehidupannya lebih jelas dan derajatnya terangkat menjadi lebih tinggi. Malam ini hendaknya tidak perlu diperingati dengan acara-acara tertentu, tetapi menjadi momen bagi seluruh umat islam untuk berlomba-lomba melakukan amal shalih dan bangun di malam hari dengan mengharap ridha dan ampunan Allah ta'ala.
Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang keutamaan di malam Lailatul Qadar.
1.Lailatul Qadar adalah malam seribu bulan.
Di dalam Al Qur'an terdapat firman Allah yang menjelaskan bahwa malam Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan.
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al Qur’an pada malam Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu? Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, Pada malam itu turunlah malaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Rabb mereka (untuk membawa) segala urusan, Selamatlah malam itu hingga terbit fajar.” (Al Qadar : 1-5)
Dalam ayat lain Allah berfirman bahwa pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah:
“Sesungguhnya Kami menurunkan pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Ad Dukhan : 3 – 6)
2. Kapankah malam Lailatul Qadar itu?
Terdapat beberapa riwayat yang dapat dijadikan landasan untuk menjawab "kapankah malam Lailatul Qadar?". Dalam sebuah riwayat (masih terjadi perbedaan pendapat para ulama) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa malam tersebut terjadi pada malam 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan.
Imam Syafi’i berkata, “Menurut pemahamanku, wallahu a’lam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau, ‘Apakah kami mencarinya di malam ini?’ Beliau menjawab, ‘Carilah di malam tersebut.'”
Terdapat pendapat yang diyakini paling kuat yang menerangkan bahwa terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada malam terakhir bulan Ramadhan berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda:
“Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” (Bukhari (4/225) dan Muslim (1169))
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka janganlah sampai terluput tujuh hari sisanya.” (HR. Bukhari (4/221) dan Muslim (1165))
Sebagai referensi tambahan, berikut ini tausyiah pendek tentang kapankah malam Lailatul Qadar?
3. Bagaimana mencari malam Lailatul Qadar
Alangkah meruginya orang yang tidak mampu mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar. Sayangnya, tidak setiap orang akan mendapat keutamaannya. Ada orang-orang yang telah Allah haramkan baginya seluruh kebaikan. Oleh karena itu, sebagai umat islam yang dalam setiap harinya tidak pernah bersih dari dosa, maka malam tersebut adalah malam yang ditunggu-tunggu untuk melakukan amalan yang disyari'atkan dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala-Nya yang besar dan memohon ampunan atas segala dosa yang pernah dilakukan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari (4/217) dan Muslim (759))
Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa dia bertanya,
“Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?” Beliau menjawab “Ucapkanlah, Ya Allah Engkau Maha Pengampun dan Mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku.(Allahumma Innaka ‘Affuwun Tuhibul ‘Afwa Fa’fu anna)” (HR. Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850) dari ‘Aisyah, sanadnya shahih)
Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang mendapatkan berkah dari Allah dan taufiq untuk menaati-Nya. Mari kita bangun untuk shalat malam di sepuluh malam terakhir, menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, menjauhi wanita, dan melaksanakan perintah Allah.
Sebagaimana yang sering dilakukan oleh Rasulullah di malam-malam tersebut dalam sebuah riawayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha :
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari (4/233) dan Muslim (1174))
Juga dari ‘Aisyah, dia berkata:
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir) yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya.” (Muslim (1174))
4. Tanda-tanda malam Lailatul Qadar
Jangan sampai kita melewatkan malam yang penuh keistimewaan di bulan Ramadhan. Kita sudah tahu bahwa untuk mendapatkan keutamaannya berarti kita harus mempersiapkan diri dan menyambutnya di sepuluh hari terakhir. Agar lebih yakin kita juga harus tahu tanda-tanda malam Lailatul Qadar. Berikut ini beberapa riwayat tentang tanda-tanda datangnya malam Lailatul Qadar.
Dari ‘Ubai Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” (Muslim (762))
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau bersabda:
“Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan seperti syiqi jafnah.” (Muslim (1170 /Perkataan, syiqi jafnah, syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.”)
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah- merahan.” (Thayalisi (394), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan)
sumber : Ikhtisar Shifat Shaum Nabi SAW Fi Ramadhan
Oleh : Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Saudaraku, semoga kita diberikan kemampuan lahir dan bathin, diberikan kesehatan lahir dan bathin agar sampai kepada bulan Ramdhan dan mampu meraih pahala di dalamnya dan mendapatkan keutamaan di malam-malam terakhirnya. Masih banyak orang yang belum tahu keutamaan malam lailatul qadar, jangan biarkan mereka dalam kegelapan. Sebarkanlah artikel ini semoga menjadi amal shalih sebagai bagian dari dakwah kita semua.
Wanita dalam Islam sangat dimuliakan. Surat an-Nisa yang berarti wanita dalam al-Qur’an salah satu bukti bahwa Islam memberikan perhatian khusus untuk wanita. Secara umum hukum-hukum di dalam Islam untuk orang-orang beriman, baik laki-laki maupun wanita. Jika terdapat hukum khusus untuk laki-laki atau wanita maka Islam telah memberikan penjelasannya. Salah satu kekhususan wanita dan memiliki hukum khusus adalah haidh.
Diantara hukum terkait dengan haidh adalah hukum berdiam di dalam masjid ketika sedang haidh. Mayoritas ulama mengqiyaskan apa-apa yang dilarang bagi seorang yang junub maka dilarang pula bagi yang sedang haidh.
Alloh Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayat 43:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian sholat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi.” (QS. al-Nisa: 43)
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang junub diharamkan berdiam di dalam masjid hingga dia mandi dari junubnya kecuali jika sekedar melewatinya. An-Nawawi rohimahulloh berkata dalam kitab minhaj at-Tholibin, “Diharamkan bagi haidh apa-apa yang diharamkan bagi junub.” Ibn Qudamah rohimahulloh berkata dalam kitab al-Mughni, “Dilarang berdiam di dalam masjid dan thawaf di ka’bah karena haidh satu makna dengan junub.” Jadi, ulama yang berpendapat melarang wanita haidh berdiam di dalam masjid karena meng-qiyaskan haidh dengan junub.
Dalil lain yang digunakan oleh ulama yang melarang wanita haidh berdiam di dalam masjid adalah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab sunannya:
Dari Aisyah rodhiallahu anha, beliau berkata bahwa Rosulalloh shollallahu alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya saya tidak halalkan masjid bagi wanita haidh dan orang junub.” (HR. Abu Dawud No.232)
Hadits di atas didho’ifkan oleh al-Bani rohimahulloh dalam kitab Dho’if Sunan Abu Dawud dan dalam Irwa al-Gholil No.193. Sebab dho’ifnya hadits ini adalah karena di dalam sanadnya terdapat Jasrah ibn Dijajah yang didho’ifkan oleh al-Bukhori dan al-Bahaqi memberikan isyarat akan kedho’ifannya. Al-Baihaqi rohimahulloh berkata, “Dan hadits ini jika shahih maka diterapkan pada junub yang berdiam di dalam masjid bukan lewat dengan landasan dalil al-Qur’an.” (Irwa al-Gholil al-Bani, hlm.210)
Al-Kasani rohimahulloh seorang ulama mazhab Hanafi menjelaskan hukum yang dilarang bagi wanita haidh dan nifas, beliau berkata, “Adapun hukum haidh dan nifas yaitu tidak diperbolehkan shalat, puasa, membaca al-Qur’an, memegang mushaf kecuali dengan sampul, masuk masjid dan thawaf di ka’bah.” (Bada’i al-Shana’i 1/163)
Ibn Rusd rohimahulloh seorang ulama mazhab Maliki dalam kitab Bidayah al-Mujtahid yang membahas fikih lintas mazhab, beliau menjelaskan bahwa perselisihan pendapat ulama terkait hukum berdiam di masjid bagi wanita haidh sama dengan orang yang junub: Ada yang mengharamkan secara mutlak yaitu mazhab Malik. Ada juga yang melarang kecuali hanya lewat saja yaitu mazhab al-Syafi’i. Dan ada juga yang membolehkan semuanya baik diam maupun lewat yaitu mazhab Dawud. (Lihat, Bidayah al-Mujtahid, hlm.57-58)
Dalam kitab fikih Asy-Syafi’i disebutkan bahwa apa-apa yang diharamkan bagi orang junub diharamkan pula bagi wanita haidh. Maka, hukum berdiam di dalam masjid tidak dibolehkan bagi wanita haidh. Hanya saja ulama mazhab Syafi’i berbeda pendapat bagi wanita haidh yang aman dari mengotori masjid seperti menggunakan pembalut dibolehkan atau tidak melewati masjid. Yang tepat adalah dibolehkannya melewati masjid jika aman sebagaimana junub boleh jika sekedar lewat. Dan jika tidak aman yaitu akan mengotori masjid maka diharamkan. (Lihat al-Siraj al-Wahaj Hlm.34 dan Kifayah al-Akhyar 1/114)
Muhammad ibn al-Khotib al-Syarbini rohimahulloh menjelaskan alasan diharamkannya wanita haidh melewati masjid jika dikhawatirkan mengotori masjid, beliau berkata:
Sebagai bentuk penjagaan masjid dari najis. Dan jika aman maka boleh baginya melewati masjid sebagaimana orang junub, akan tetapi hukumnya makruh sebagaimana dalam kitab al-Majmu. (Mughni al-Muhtaj 1/153-154)
Beliau juga menjelaskan hukum tersebut sama pada setiap yang dikhawatirkan najisnya seperti bagi orang yang sedang tertimpa penyakit beser, istihadhoh dan orang yang sandalnya terkena najis basah.
Al-Ghozali rohimahulloh berpendapat bahwa berdiam di dalam masjid hukumnya haram, sedangkan jika sekedar melewati maka dibolehkan jika aman dari mengotori masjid. (al-Wajiz fi Fiqhi Mazhab al-Imam al-Syafii, Hlm.23)
Muhammad Az-Zuhri al-Ghomrowi rohimahulloh berkata, “Diharamkan melewati masjid jika dikhawatirkan mengotorinya. Yaitu darah haidh yang mengenainya. Jika tidak dikhawatirkan maka dibolehkan baginya melewati masjid sebagaimana junub.” (Umdah al-Salik Hlm.45)
Dari penuturan ulama mazhab Asy-Syafi’i, dapat disimpulkan bahwa berdiam di dalam masjid di haramkan. Sedangkan jika sekedar melewatinya dibolehkan jika aman dari kemungkinan terjatuhnya darah haidh, dan jika tidak aman maka diharamkan.
Dalam kitab fikih Hambali al-Uddah syarh al-Umdah disebutkan bahwa ada sepuluh yang tidak diperbolehkan bagi wanita haidh, salah satunya adalah berdiam di dalam masjid. Ibn Qudamah rohimahulloh menerangkan dalam kitab al-Mughni bahwa orang junub, haidh dan orang yang selalu berhadats tidak diperkenankan berdiam di dalam masjid. Akan tetapi diperbolehkan melewati masjid untuk suatu keperluan seperti hendak mengambil sesuatu atau memang jalan yang harus dilewati adalah masjid.
Muhammad ibn Sholih al-Utsaimin rohimahulloh berkata:
Seorang wanita yang haidh tidak boleh berdiam di dalam masjid. Adapun sekedar melewati masjid maka tidak mengapa dengan syarat aman dari mengotori masjid disebabkan darah yang keluar.” (Majmu Fatawa wa Rosa’il 1/273)
Dari pemaparan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa jumhur ulama ahli fikih mengharamkan berdiam di dalam masjid bagi wanita haidh sebagaimana diharamkan bagi seorang yang junub kecuali jika hanya sekedar lewat. Diantara ulama salaf yang membolehkan melewati masjid untuk suatu kebutuhan adalah ibn Mas’ud, ibn Abbas, ibn al-Musayyab, ibn Jubair, al-Hasan, Malik dan al-Syafii rahimahumullah.
Sebagian ulama yang lain seperti Abu Muhammad ibn Hazm rohimahulloh dan Dawud rohimahulloh membolehkan bagi wanita haidh berdiam di dalam masjid. Musthofa al-Adawi seorang ulama kotemporer memperkuat pendapat ini dengan alasan tidak adanya dalil shahih yang melarang wanita haidh masuk masjid dan tidak diterimanya qiyas haidh dengan junub karena orang yang junub bisa bersuci kapan saja yang dia kehendaki, sedangkan wanita haidh tidak bisa. (Jami Ahkam al-Nisa, hlm.45-51)
Dengan demikian, maka masalah ini memang masalah yang diperselisihkan oleh ulama, dan jumhur ulama mengharamkan wanita haidh berdiam di dalam masjid. Adapun, yang lebih selamat adalah tidak duduk-duduk di dalam masjid bagi wanita haidh sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan pendapat. Jika memang ada kebutuhan seperti menghadiri kajian maka sepertinya cukup di luar masjid seperti di teras karena sekarang sudah terdapat sound system yang bisa mengantarkan suara terdengar dari luar masjid.
The Success of the Man in Dawah for the sake of Allāh, calling for the Haq and confronting all false ideological ideas today requires a likeminded spouse in his corner for him to be successful, what advise can we give to such sisters, remember this is not for anyone, not for the wives of bank managers etc, but a unique individual and for them is a unique partner.
For them is the following examples amongst many which We could of made;
Make Khadeejah (ra) your example and leading role model who was a strong right hand for her husband and a firm gentle touch to our Messenger which enabled him to carry his message to mankind. Khadeejah supported him, believed in him, covered him and said to him her famous statement: ‘By Allaah! Allaah will never let you down because you are the one who maintains the blood relationship, carry heavy responsibilities, help the needy, support the weak, command the good and forbid the evil and challenge all the corruption in society.’
Wake up in the night time and throw the arrows of the dark night at sehri time by supplicating to your Lord and ask him to protect your husband and all the daa’ies and to make them firm, victorious, have ‘izzah and support.
Keep yourself busy by nurturing the children of your husband, provide the best knowledge and good deeds that makes them full of taqwaa and Eemaan and plant in them that the conviction their father stands for is the truth, and encourage them to do the same thing as their father.
Dear Muslim sisters, if your husband is a daa’ie be proud that your husband carries the truth and be confident that the banners of Haq he carries will never fall down even if he does.
Andre Tauladan adalah blog untuk berbagi informasi umum. Terkadang di sini membahas topik agama, politik, sosial, pendidikan, atau teknologi. Selain Andre Tauladan, ada juga blog khusus untuk berbagi seputar kehidupan saya di Jurnalnya Andre, dan blog khusus untuk copas yaitu di Kumpulan Tulisan.
Streaming Radio Ahlussunnah
Today's Story
Dari setiap kejadian di akhir zaman, akan semakin nampak mana orang-orang yang lurus dan mana yang menyimpang. Akan terlihat pula mana orang mu'min dan mana yang munafiq. Mana yang memiliki permusuhan dengan orang kafir dan mana yang berkasihsayang dengan mereka.