Bismillah. Assalamu'alaikum. Halo Sahabat Andre Tauladan
Kolom komentar ada di bawah, sampaikan opini anda dengan mengisinya.
Ok, sebelumnya kita membahas Fakta Seputar Rokok dan Tembakau, sebetulnya itu data sih, bukan fakta, hehe. Nah di tulisan kali ini, akan benar-benar membahas tentang fakta dan mitos seputar rokok yang ada di masyarakat. Hal ini penting untuk meluruskan anggapan umum yang ada dimasyarakat yang dimanfaatkan oleh industri rokok untuk terus mengeruk keuntungan dari para perokok.
Mitos | Fakta |
---|---|
Merokok dapat menenangkan pikiran | perokok pemula pasti merasa mual, pusing, batuk dan mulut tak enak. Pengaruh nikotin membuat kecanduan. Kemudian pecandu rokok jadi gelisah, berkeringat dingin dan sakit perut bila tidak merekok. Saat menghisap rokok, nikotin menyentuh otaknya lagi, saat itulah pecandu baru akan merasa tenang dan bisa konsentrasi lagi. Jadi merokok membuat pikiran tenang, hanya bagi pecandu saja. |
Merokok adalah hak individu yang tak boleh diganggu-gugat. | Merokok adalah ketidakberdayaan diri melawan adiksi nikotin dan akibat pada kesehatannya. Rasa tanggung jawab hendaknya membuat perokok tidak membawa segala risiko gangguan kesehatan akibat rokok pada anggota keluarga yang disayanginya. Bahkan perokok sendiri telah mengganggu hak individu lain untuk mendapatkan udara bersih. |
Nikotin tidak menimbulkan kecanduan. | Report on Nicotine Addiction tahun 1964, Depkes AS menyatakan nikotin bersifat adiktif. Studi selanjutnya mengindikasikan bahwa ketagihan rokok adalah kondisi yang patologis, seperti ketagihan narkoba. |
Polusi udara oleh asap mobil lebih berbahaya daripada asap rokok. | Asap knalpot mobil menyebar di udara terbuka, sedangkan asap rokok menyebar tidak hanya di udara terbuka, asap rokok sepenuhnya masuk ke paru-paru perokok dan orang yang berada di dekatnya. Ada 4000 bahan kimia di asap rokok, 69 diantaranya bersifat karsinogenik, sedangkan zat beracun seperti nikotin, arsen, dan amonia tidak terkandung dalam asap kendaraan. |
Iklan rokok tidak mencari perokok baru, tapi agar perokok beralih ke produk baru | Bagi pecandu rokok, dengan atau tanpa iklan ia akan tetap mencari rokok karena tak dapat lepas dari cengkeraman rokok. Jadi iklan rokok lebih ditujukan mencari perokok baru, teruatama anak dan remaja yang sekali terjerat maka akan menjadi pecandu rokok. |
Industri rokok telah berjasa terhadap pendapatan negara melalui cukai rokok | Yang membayar cukai rokok adalah konsumen atau perokok, bukan industri rokok. |
Peningkatan harga rokok akan menurunkan penerimaan negara dari cukai tembakau karena berkurangnya konsumsi. | Penerimaan cukai tembakau naik 13 kali lipat antara tahun 1994-2007 walaupun harga rokok naik banyak pada periode itu. Studi Bank Dunia menunjukkan bahwa peningkatan cukai akan menaikkan penerimaan negara karena lambat dan sedikitnya penurunan konsumsi rokok. Pendingkatan penerimaan cukai tembakau akibat naiknya harga jauh lebih tinggi dari turunya penerimaan akibat turunnya konsumsi. |
Industri rokok memberikan sumbangan besar pada penerimaan pemerintah | Sumbangan cukai rokok pada penerimaan negara hanya sekitar 6-7%, angka ini berada jauh dibawah penerimaan negara yang bersumber dari PBB (pajak bumi dan bangunan) dan PPh (pajak penghasilan). Bila cukai dinaikkan, penerimaan akan naik karena konsumsi rokok bersifat adiktif dan harganya in-elastis. Jika cukai rokok nain 10%, maka volume penjualan berkurang 0,9-3%, dan penerimaan cukai akan bertambah sekitar Rp. 29-59 triliun. Penerimaan cukai 2008 mencapai Rp.47 triliun, 2,7% lebih tnggi dari taget APBN-P yang hanya sebesar Rp. 45,7 triliun, dan meningkat 5,1% dari tahun 2997. Peningkatan tersebut secara umum didukung oleh penerapan kebijakan tarif cukai tembakau. Cara paling efisien untuk meningkatkan penerimaan pemerintah adalah dengan meningkatkan cukai tembakau., bukan dengan menaikkan konsumsi pada segmen potensial yakni perempuan dan anak-anak, karena 63% laki-laki dewasa di Indonesia sudah merokok. |
Pengendalian konsumsi rokok mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok | Rokok adalah produk inelastis dan adiktif, akan terus dibeli bila harganya terjangkau. Bila harga rokok tinggi, pendapatan cukai nai dan penduduk miskin mengurangi konsumsi. Berkurangnya konsumsi rokok tentu akan mengurangi pengeluaran negara dan rakyat untuk mengobati penyakit akibat rokok. Tahun 2005, penerimaan negara dari cukai hanya sebesar Rp. 32,6 triliun, sedangkan pengeluaran akibat penyakitnya sebesar Rp. 167 triliun. |
Pengendalian tembakau akan menghilangkan lapangan kerja di pertanian tembakau dan industri rokok | Peringkat intustri dan pertanian tembakau tahun 2003 ada di antara 66 sektor tidak di urutan atas : Industri Rokok → Produksi di urutan 34, tenaga kerja di urutan 30, dan upah di urutan 37. Pertanian tembakau → Produksi di urutan 62, tenaga kerja di urutan 48, dan upah di urutan 60. |
Pengendalian konsumsi rokok akan mematikan petani tembakau | Seperti industri rokok, pengendalian konsumsi rokok atak akan mematikan petani tembakau. Bila kebutuhan industri rokok akan tembakau berkurang, yang terkena dampaknya adalah importir tembakau. |
Pengendalian konsumsi rokok akan mematikan industri rokok | Di negara maju, tak ada industri rokok yang tutup karena kebijakan pengendalian konsumsi rokok. Di Indonesia, belum ada peraturan pengendalian tembakau, namun sudah ada industri rokok yang bangkrut karena tak mampu menyaingi industri rokok yang lebih besar dan multinasional. |
Peningkatan harga rokok akan membebani penduduk miskin | Perilaku merokoklah yang membuat orang miskin terperangkap dalam kemiskinan. Peningkatan harga rokok yang mengurangi konsumsi rokok orang miskin akan meningkatkan daya beli barang lain yang lebih bermanfaat. |
Menaikkan cukai akan menaikkan harga rokok, membuat orang miskin tak mampu membeli rokok | Benar, namun akan menguntungkan karena orang miskin dapat mengalihkan uangnya untuk membeli hal lain yang berguna bagi anak dan keluarganya. Berdasarkan data Susesnas tahun 2006, menunjukkan bahwa 12% pengeluaran keluarga miskin dialokasikan untuk rokok, padahal untuk dagin, telur dan susu hanya 3%. |
Indonesia adalah negara pengekspor tembakau. | Indonesia mengimpor tembakau dari banyak negara seperti Amerika, China, Singapura dan lain-lain. Data Ditjen pertanian tahun 2005 menunjukkan bahwa nilai impor tembakau lebih besar dari nilai ekspornya, negara merugi $3 juta / tahun karenanya. |
Peningkatan harga rokok akan mendorong penyelundupan dan rokok ilegal
| Masalah ini berkaitan dengan penegakkan hukum. Jika penegakkan hukum berjalan baik, peningkatan harga rokok tak akan memicu rokok ilegal dan penyelundupan. |
Itulah fakta dan mitos seputar rokok yang banyak beredar di masyarakat. Semoga dengan adanya data tentang fakta di atas membuat para perokok sadar, dan setidaknya konsumsi rokok di Indonesia berkurang.
Kolom komentar ada di bawah, sampaikan opini anda dengan mengisinya.
untung aja gue gk ngerokok ne :D
BalasHapusharusnya tutup ajah semua pabrik rokok,
BalasHapusdaripda bikin pro kontra terus,,,,
wilujeng merokok eeeh salah
wilujeng ngeblog maksudku,,,,
@milky : baguslah kalo nggak.
BalasHapus@kang asep : yah, harusnya gitu kang,, kalo mau mah
yg merokok biarlah merokok, yg tidak juga biarlah tidak merokok. Yg gk boleh tu, KORUPSI. :D
BalasHapus@om cahaya kayaknya perokok ya... kasian orang sekitarnya om..
BalasHapus