Pemerintah Prancis telah memutuskan untuk mengubah beberapa barak militer yang pernah digunakan di masa lalu, menjadi ruang shalat sementara sampai keputusan akhir dibuat terkait penggunaan jalan-jalan di Paris untuk tujuan ini.
Claude Guéant, menteri dalam negeri Prancis, menyatakan bahwa semua prosedur yang diperlukan telah diambil untuk mengubah beberapa barak yang belum digunakan oleh militer di sekitar wilayah Klinyukur, yang saat ini menjadi perumahan sejumlah besar umat Islam. Keputusan ini akan dilaksanakan pada pertengahan September, ia menambahkan.
Dalam sebuah wawancara dengan koran Prancis, Le Parisien, Gueant berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan karakter sekuler negara Prancis, dimana tidak bisa diterima jamaah menutup jalan-jalan di kota Paris dalam rangka untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Dia juga menyatakan bahwa pemebentukan masjid sementara akan dilakukan di beberapa kabupaten lain, khususnya di distrik 18. Gueant menambahkan bahwa meskipun UU 1905 tentang Pemisahan Gereja dan Negara - yang melarang pembangunan tempat ibadah - umat Islam telah diberi pengecualian untuk membangun beberapa masjid.
Meskipun masih kurangnya sensus resmi yang akan menentukan jumlah pasti Muslim yang tinggal di Prancis, karena hukum melarang melakukan sebuah sensus berdasarkan agama, diharapkan bahwa dari 63 Juta warga negara itu, penduduk Muslimnya berjumlah sekitar 6 sampai 8 Juta orang.(fq/imo)
www.eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saran dan kritiknya sangat diharapkan