Minggu, 10 Juni 2018

Tugas


Setiap muslim punya tugas untuk mengajakan orang lain ke arah kebaikan. Tidak harus jadi orang yang sempurna untuk melakukannya. Sebagaimana seorang guru di sekolah, mereka punya tugas untuk mengajar muridnya. Lantas apakah sang guru adalah orang yang sempurna? Tentu saja tidak. Banyak orang yang sudah jadi guru tapi kuliah lagi, mereka ingin menambah ilmu, agar menjadi lebih baik.


Ketika seorang guru memberikan pelajaran, apakah ia menganggap muridnya bodoh? Tentu tidak. ia memberikan pelajaran karena memang tugasnya demikian. Selain itu jika niatnya tulus, tujuan seorang guru mengajar adalah agar muridnya paham materi, ilmunya bertambah, dan menjadi orang yang berguna di suatu hari nanti.


Kita berimajinasi sebentar yuk! Coba bayangkan seorang murid berkata seperti ini kepada gurunya? "ngapain bu guru ngajarin kami? emangnya ibu sudah sempurna?", "ibu nggak usah sok pinter deh, pake ngajarin kami segala?" Kira-kira kalau ada murid berkata demikian itu wajar nggak? lumrah nggak? bagus nggak?

Sekarang coba terapkan dalam bidang dakwah. Jika seseorang mendakwahimu, bukan berarti dia menganggap kamu bodoh, goblok, dsb. Dia hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang muslim. Justru dia ingin mengajakmu kepada kebaikan, agar kamu paham mana yang salah dan mana yang benar, agar hidupmu tidak sia-sia, dan agar kamu tidak menyesal di suatu hari nanti.

Persoalannya, seringkali masyarakat kita jika didakwahi banyak yang membantah dengan kalimat "jangan sok suci lo!" atau "ngapain lu nasihatin gue? emangnya lu udah sempurna?". Jika dibalikkan justru yang merasa sok suci adalah orang yang tidak mau diberi nasihat. Begitu juga yang merasa sempurna adalah orang yang merasa tidak perlu nasihat orang lain.

Dakwah adalah tugas setiap orang muslim. Jika kami berdakwah, bukan berarti kami merasa sebagai orang suci atau sempurna.

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS: Ali Imron 110)

Bandung, 25 Ramadhan 1439 H
Andreansyah Dwiwibowo
Andre Tauladan

Rabu, 30 Mei 2018

Hati-hati Kena Tilang


Sekali-kali pengen gitu bikin postingan kontroversi. Eh, nanti dulu! Maksud kontroversi itu bukan berarti mau ngajak debat atau pengen cari musuh. Contohnya seperti video ini. Dua orang polisi bikin semacam "operasi" di suatu tempat, cuma berdua! Mereka nyetop beberapa kendaraan buat ditanya surat-surat kelengkapannya dan menindak kalo memang ada pelanggaran.

Nah...!!! permasalahannya saya kan ga tau aturan kepolisian tentang operasi semacam ini. Kalau lagi di jalan terus nyetop satu kendaraan yang terlihat melanggar mungkin boleh dan ada aturannya ya... Tapi kalo ini kan bukan ngejar satu kendaraan, jelas banget mereka ngepos di situ terus nyetop beberapa kendaraan dan jelas ini bukan operasi resmi. 

Emang boleh ya?

Btw, saya ga tau ini kejadian kapan, dimana, dan bagaimana kronologisnya. Kalo saya lihat sih, pemotor pertama memang jelas melanggar karena ga pake helm. Tapi, itu uang 100ribuan kan yang dikantongin polisi? Pengendara lain yang disetop mah dapet surat tilang.


Andre Tauladan

Minggu, 09 April 2017

Temanmu Masih Pacaran?

Ada seorang teman yang bertanya kepada saya, "Kang Andre, gimana ya cara nyadarin temen biar dia tau kalo pacaran itu haram? Saya ada teman yang suka pacaran, sudah sering saya beritahu tapi dia tidak sadar juga"

Sahabat muslim yang saya cintai karena Allah, perkara menyadarkan seorang teman dari sebuah perbuatan maksiat itu termasuk dakwah. Dalam dakwah kita hanya diperintah untuk menyampaikan dan tidak dibebani untuk memberi hidayah. Urusan hidayah itu mutlak kehendak Allah. Hampir sama dengan urusan dakwah lainnya, menyadarkan seseorang yang sudah terbiasa pacaran memang belum tentu mudah, tergantung siapa orangnya. Oleh karena itu, kita harus pandai-pandai memahami karakter seseorang. Ada orang yang dapat menerima dakwah dengan mudah, ada juga sudah berkali-kali diingatkan namun seperti tidak ada pengaruhnya.

Dalam menyadarkan seseorang tentang larangan pacaran, setidaknya kita harus memahami dua hal. Pertama, kita harus memahami dasar larangan tersebut dengan kata lain kita harus tahu ilmunya. Sebelum menyampaikan kepada teman anda, coba anda pelajari dahulu apa saja dalil-dalil yang melarang pacaran dan bagaimana fenomena di masyarakat akibat pacaran. Jika dia tidak mempan oleh dalil, mungkin dia bisa mempan oleh logika. Walaupun begitu, kita juga harus siap jika orang yang kita dakwahi membantah dengan 1001 alasan. Oleh sebab itu, sebelum kita mendakwahinya kita harus tahu juga apa saja alasan orang pacaran dan bagaimana jawaban yang benar terhadap alasan itu. Orang yang suka melakukan dosa biasanya lebih pandai dalam beralasan, jika kita tidak dapat memberikan jawaban yang tepat bisa-bisa justru kita yang diceramahi olehnya. Kalaupun kita tidak terlalu menguasai atau memahami dasar-dasar larangan pacaran, kita bisa memberikan materi-materi tentang hal tersebut kepadanya.

Kedua, kita harus memahami cara yang tepat untuk menghadapi orang yang kita dakwahi. Kita harus bisa mendekatinya sedekat mungkin agar tahu betul bagaimana karakternya. Gunakanlah cara yang baik, bukan menghakimi atau menggurui. Bersikap baiklah kepadanya, ingat kawan dakwah itu lembut. Cari celah di mana anda bisa mendapatkan simpatinya, tunjukkan bahwa anda peduli padanya. Sampaikan kepadanya bahwa ketika kita mengingatkan larangan pacaran kepadanya berarti kita tidak ingin dia terjerumus ke dalam perbuatan dosa.

Coba kita fikirkan betul-betul dua hal tadi sebelum menasihati teman kita yang suka pacaran. Selain itu, kita juga harus tetap rendah hati padanya jangan ada rasa sombong seolah kita lebih mengerti tentang islam daripada teman kita. Kita juga harus sadar betul bahwa kita memiliki kekurangan dan tidak pernah luput dari perbuatan dosa. Oleh karena itu pandai-pandailah menjaga diri dari perbuatan dosa lainnya. Teman kita juga pasti akan melihat bagaimana perilaku kita, jika kita tidak mampu menjaga diri dari perbuatan dosa yang lain, teman kita bisa mencap munafik. Sebagai manusia biasa kita bukanlah orang yang sempurna, ada kelebihan dan kekurangan. Dalam satu hal kita menasihati orang lain, namun dalam hal lain kita bisa meminta nasihat dari orang lain. Tetaplah jaga ukhuwah, jangan sampai menyinggung atau menyakiti hati saudara kita.

Terakhir, kembali saya tekankan bahwa hidayah adalah mutlak kehendak Allah. Jika kita sudah berusaha maksimal untuk menasihati teman kita, jangan lupa berdo'a kepada Allah agar Dia menyadarkan teman kita. Bertawakkallah padaNya. Jika suatu saat teman kita mendapat hidayah dan berhenti pacaran, jangan merasa berjasa padanya. Dukung dan bimbinglah mereka agar tidak mudah kembali lagi ke jalan yang salah di suatu saat. Namun, jika teman kita tidak mendapat hidayah tidak usah berkecil hati. Tetaplah sampaikan kebenaran, sampaikan kepada teman anda yang lainnya. Mungkin saja satu teman tidak mau sadar, tetapi teman yang lain bisa tersentuh hatinya.

"OK, terimakasih Kang Andre, semoga saya bisa istiqomah dalam jalan dakwah."
"Sama-sama, barakallahu fiikum."
Andre Tauladan

Minggu, 26 Maret 2017

Kisah Seorang Begal yang Taubat dan Menjadi Ulama

ilustrasi begal. art by campuspedia

Hidayah merupakan karunia Allah. Dia memberikannya kepda siapa saja yang dikehendakinya. Termasuk kepada penjahat sekalipun. Imam adz-Dzahabi pernah menceritakan kisah seorang penyamun (zaman sekarang disebut begal) yang bertaubat , kemudian dia menjadi seorang ulama.

๐ŸŒฟDisebutkan dalam Siyar A’lam An-Nubala‘, bahwa Al-Fadhl bin Musa berkata, “Adalah Al-Fudhail bin ‘Iyadh dulunya seorang penyamun yang menghadang orang-orang di daerah antara Abu Warda dan Sirjis. Dan sebab taubat beliau adalah karena beliau pernah terpikat dengan seorang wanita, maka tatkala beliau tengah memanjat tembok guna melaksanakan hasratnya terhadap wanita tersebut, tiba-tiba saja beliau mendengar seseorang membaca ayat,

ุฃَู„َู…ْ ูŠَุฃْู†ِ ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ุขَู…َู†ُูˆุง ุฃَู†ْ ุชَุฎْุดَุนَ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ู„ِุฐِูƒْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู…َุง ู†َุฒَู„َ ู…ِู†َ ุงู„ْุญَู‚ِّ ูˆَู„َุง ูŠَูƒُูˆู†ُูˆุง ูƒَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ُ ูَุทَุงู„َ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ُ ุงู„ْุฃَู…َุฏُ ูَู‚َุณَุชْ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَูƒَุซِูŠุฑٌ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ูَุงุณِู‚ُูˆู†َ

“Belumkah datang waktunya bagi orang–orang yang beriman untuk tunduk hati mereka guna mengingat Allah serta tunduk kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang–orang yang sebelumnya telah turun Al–Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras, dan mayoritas mereka adalah orang-orang yang fasiq.” (Al–Hadid:16)

☘️Maka tatkala mendengarnya, beliau langsung berkata, “Tentu saja wahai Rabbku. Sungguh telah tiba saatku (untuk bertaubat).” Maka beliaupun kembali, dan pada malam itu ketika beliau tengah berlindung di balik reruntuhan bangunan, tiba-tiba saja di sana ada sekelompok orang yang sedang lewat. Sebagian mereka berkata, “Kita jalan terus,” dan sebagian yang lain berkata, “Kita jalan terus sampai pagi, karena biasanya Al-Fudhail menghadang kita di jalan ini.” Maka beliaupun berkata, “Kemudian aku merenung dan berkata, ‘Aku menjalani kemaksiatan-kemaksiatan di malam hari dan sebagian dari kaum muslimin di situ ketakutan kepadaku, dan tidaklah Allah menggiringku kepada mereka ini melainkan agar aku berhenti (dari kemaksiatan ini). Ya Allah, sungguh aku telah bertaubat kepada-Mu dan aku jadikan taubatku itu dengan tinggal di Al-Baitul Haram’.”

๐Ÿ€Sungguh beliau telah menghabiskan satu masa di Kufah, lalu mencatat ilmu dari ulama di negeri itu, seperti Manshur, Al-A’masy, ‘Atha’ bin As-Saaib, serta Shafwan bin Salim, dan juga dari ulama-ulama lainnya. Kemudian beliau menetap di Makkah. Dan adalah beliau member makan dirinya dan keluarganya dari hasil mengurus air di Makkah. Waktu itu beliau memiliki seekor unta yang beliau gunakan untuk mengangkut air dan menjual air tersebut guna memenuhi kebutuhan makanan beliau dan keluarganya.

๐ŸƒBeliau tidak mau menerima pemberian-pemberian dan juga hadiah-hadiah dari para raja dan pejabat lainnya, namun beliau pernah menerima pemberian dari Abdullah bin Al-Mubarak. Dan sebab dari penolakan beliau terhadap pemberian-pemberian para raja diduga karena keraguan beliau terhadap kehalalannya, sedang beliau sangat antusias agar tidak sampai memasuki perut beliau kecuali sesuatu yang halal.

๐Ÿ‚Beliau wafat di Makkah padabulan Muharram tahun 187 H. Semoga Allah Ta’ala merahmatinya.
(Diringkas dari Mawa’izh lil Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh, hal. 5-7)

Andre Tauladan

▪️Sikap Bijak Ulama Ahlus sunnah Terhadap Perselisian qunut shubuh▪️

Qunut Subuh
Subuh

Pertanyaan :
Assalamualaikum,
Bagaimana  hukum bacaan doa qunut pada sholat shubuh dan menjadi imam dengan makmum yang mayoritas menggunakan qunut ?

Jawaban :
Persoalan membaca doa qunut pada shalat subuh, merupakan perselisihan fiqih sejak zaman para sahabat Nabi. Ini termasuk perselisihan yang paling banyak menyita waktu, tenaga, pikiran, bahkan sampai memecahkan barisan kaum muslimin. Sebenarnya, bagaimanakah sebenarnya masalah ini? Benarkah para Imam Ahlus Sunnah satu sama lain saling mengingkari secara keras, sebagaimana perilaku para penuntut ilmu dan orang awam yang kita lihat hari ini dari kedua belah pihak?

Kali ini, saya tidak akan membahas qunut pada posisi, “Mana yang lebih benar, qunut atau tidak qunut?” yang justru kontra produktif dengan tujuan tema yang sedang saya bahas.

 Mereka semua baik yang pro dan kontra saling bersaudara seiman yang harus dijaga perasaan dan dipelihara hubungannya. Tidak mengingkari salah satu dari mereka, lantaran masing-masing mereka pun berpijak pada pendapat para Imam Ahlus Sunnah lainnya, yang juga memiliki sejumlah dalil dan alasan yang dipandang kuat oleh mereka. Sedangkan para imam kita telah menegaskan kaidah, “Al Ijtihad Laa Yanqudhu bil Ijtihad (Suatu Ijtihad tidak bisa dimentahkan oleh Ijtihad lainnya),” dan “Laa inkara fi masaail ijtihadiyah (tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah).”

๐Ÿ“Œ Qunut Subuh Benar-Benar Khilafiyah Ijtihadiyah

Kita lihat peta perbedaan ini, sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama sebagai berikut:

๐Ÿ“• Berkata Imam At Tirmidzi dalam Sunan-nya sebagai berikut:

ูˆَุงุฎْุชَู„َูَ ุฃَู‡ْู„ُ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ูِูŠ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชِ ูِูŠ ุตَู„َุงุฉِ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูَุฑَุฃَู‰ ุจَุนْุถُ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ู…ِู†ْ ุฃَุตْุญَุงุจِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูˆَุบَูŠْุฑِู‡ِู…ْ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชَ ูِูŠ ุตَู„َุงุฉِ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูˆَู‡ُูˆَ ู‚َูˆْู„ُ ู…َุงู„ِูƒٍ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠِّ ูˆ ู‚َุงู„َ ุฃَุญْู…َุฏُ ูˆَุฅِุณْุญَู‚ُ ู„َุง ูŠُู‚ْู†َุชُ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุฅِู„َّุง ุนِู†ْุฏَ ู†َุงุฒِู„َุฉٍ ุชَู†ْุฒِู„ُ ุจِุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ูَุฅِุฐَุง ู†َุฒَู„َุชْ ู†َุงุฒِู„َุฉٌ ูَู„ِู„ْุฅِู…َุงู…ِ ุฃَู†ْ ูŠَุฏْุนُูˆَ ู„ِุฌُูŠُูˆุดِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ

“Para Ahli ilmu berbeda pendapat tentang qunut pada shalat fajar (subuh), sebagian Ahli ilmu dari sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan lainnya berpendapat bahwa qunut ada pada shalat subuh, dan ini adalah pendapat Malik dan Asy Syafi’i. Sedangkan, Ahmad dan Ishaq berpendapat tidak ada qunut pada shalat subuh kecuali saat nazilah (musibah) yang menimpa kaum muslimin. Jika turun musibah, maka bagi imam berdoa untuk para tentara kaum muslimin.” (Lihat Sunan At Tirmidzi, keterangan hadits No. 401)

๐Ÿ“— Berkata Imam Ibnu Rusyd Al Maliki Rahimahullah :

ุงุฎุชู„ููˆุง ููŠ ุงู„ู‚ู†ูˆุช، ูุฐู‡ุจ ู…ุงู„ูƒ ุฅู„ู‰ ุฃู† ุงู„ู‚ู†ูˆุช ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุตุจุญ ู…ุณุชุญุจ، ูˆุฐู‡ุจ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ุณู†ุฉ ูˆุฐู‡ุจ ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ู‚ู†ูˆุช ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุตุจุญ، ูˆุฃู† ุงู„ู‚ู†ูˆุช ุฅู†ู…ุง ู…ูˆุถุนู‡ ุงู„ูˆุชุฑ ูˆู‚ุงู„ ู‚ูˆู…: ุจูŠู‚ู†ุช ููŠ ูƒู„ ุตู„ุงุฉ، ูˆู‚ุงู„ ู‚ูˆู…: ู„ุง ู‚ู†ูˆุช ุฅู„ุง ููŠ ุฑู…ุถุงู†، ูˆู‚ุงู„ ู‚ูˆู…: ุจู„ ููŠ ุงู„ู†ุตู ุงู„ุงุฎูŠุฑ ู…ู†ู‡ ูˆู‚ุงู„ ู‚ูˆู…: ุจู„ ููŠ ุงู„ู†ุตู ุงู„ุงูˆู„ ู…ู†ู‡.

“Mereka berselisih tentang qunut, Malik berpendapat bahwa qunut dalam shalat subuh adalah sunah, dan Asy Syafi’i juga mengatakan sunah, dan Abu Hanifah berpendapat tidak boleh qunut dalam shalat subuh, sesungguhnya qunut itu adanya pada shalat witir. Ada kelompok yang berkata: berqunut pada setiap shalat. Kaum lain berkata: tidak ada qunut kecuali pada bulan Ramadhan. Kaum lain berkata: Adanya pada setelah setengah bulan Ramadhan. Ada juga yang mengatakan: bahkan pada setengah awal Ramadhan.” (Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Juz. 1, Hal. 107-108. Darul Fikr)

๐Ÿ“™ Juga diterangkan di dalam kitab Al Mausu’ah sebagai berikut:

ุฐَู‡َุจَ ุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ ุฅِู„َู‰ ู…َุดْุฑُูˆุนِูŠَّุฉِ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชِ ูِูŠ ุงู„ุตُّุจْุญِ . ู‚َุงู„ ุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉُ : ูˆَู†ُุฏِุจَ ู‚ُู†ُูˆุชٌ ุณِุฑًّุง ุจِุตُุจْุญٍ ูَู‚َุทْ ุฏُูˆู†َ ุณَุงุฆِุฑِ ุงู„ุตَّู„َูˆَุงุชِ ู‚َุจْู„ ุงู„ุฑُّูƒُูˆุนِ ، ุนَู‚ِุจَ ุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ุจِู„ุงَ ุชَูƒْุจِูŠุฑٍ ู‚َุจْู„َู‡ُ .

ูˆَู‚َุงู„ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ : ูŠُุณَู†ُّ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชُ ูِูŠ ุงุนْุชِุฏَุงู„ ุซَุงู†ِูŠَุฉِ ุงู„ุตُّุจْุญِ ، ูŠَุนْู†ِูŠ ุจَุนْุฏَ ู…َุง ุฑَูَุนَ ุฑَุฃْุณَู‡ُ ู…ِู†َ ุงู„ุฑُّูƒُูˆุนِ ูِูŠ ุงู„ุฑَّูƒْุนَุฉِ ุงู„ุซَّุงู†ِูŠَุฉِ ، ูˆَู„َู…ْ ูŠُู‚َูŠِّุฏُูˆู‡ُ ุจِุงู„ู†َّุงุฒِู„َุฉِ .

ูˆَู‚َุงู„ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ ، ูˆَุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉُ : ู„ุงَ ู‚ُู†ُูˆุชَ ูِูŠ ุตَู„ุงَุฉِ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุฅِู„ุงَّ ูِูŠ ุงู„ู†َّูˆَุงุฒِู„ ูˆَุฐَู„ِูƒَ ู„ِู…َุง ุฑَูˆَุงู‡ُ ุงุจْู†ُ ู…َุณْุนُูˆุฏٍ ูˆَุฃَุจُูˆ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ – ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง – : ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َู†َุชَ ุดَู‡ْุฑًุง ูŠَุฏْุนُูˆ ุนَู„َู‰ ุฃَุญْูŠَุงุกٍ ู…ِู†ْ ุฃَุญْูŠَุงุกِ ุงู„ْุนَุฑَุจِ ุซُู…َّ ุชَุฑَูƒَู‡ُ ، ูˆَุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ – ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ : – ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ู„ุงَ ูŠَู‚ْู†ُุชُ ูِูŠ ุตَู„ุงَุฉِ ุงู„ุตُّุจْุญِ ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†ْ ูŠَุฏْุนُูˆ ู„ِู‚َูˆْู…ٍ ุฃَูˆْ ุนَู„َู‰ ู‚َูˆْู…ٍ ูˆَู…َุนْู†َุงู‡ُ ุฃَู†َّ ู…َุดْุฑُูˆุนِูŠَّุฉَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชِ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ู…َู†ْุณُูˆุฎَุฉٌ ูِูŠ ุบَูŠْุฑِ ุงู„ู†َّุงุฒِู„َุฉِ

“Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) dan Asy Syafi’iyah (pengikut Imam Asy Syafi’i) berpendapat bahwa doa qunut pada shalat subuh adalah disyariatkan. Berkata Malikiyah: Disunnahkan berqunut secara sirr (pelan) pada shalat subuh saja, bukan pada shalat lainnya. Dilakukan sebelum ruku setelah membaca surat tanpa takbir dulu.

Kalangan Asy Syafi’iyah mengatakan: qunut disunnahkan ketika i’tidal kedua shalat subuh, yakni setelah mengangkat kepala pada rakaat kedua, mereka tidak hanya mengkhususkan qunut nazilah saja.

Kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) dan Hanabilah (pengikut Imam Ahmad bin Hambal) mengatakan: Tidak ada qunut dalam shalat subuh kecuali qunut nazilah. Hal ini karena telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berqunut selama satu bulan, mendoakan qabilah di antara qabilah Arab, tsumma tarakahu (kemudian beliau meninggalkan doa tersebut).”

 (HR. Muslim dan An Nasa’i). Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berqunut pada shalat subuh, kecuali karena mendoakan atas sebuah kaum atau untuk sebuah kaum.” (HR. Ibnu Hibban). Artinya, syariat berdoa qunut pada shalat subuh telah mansukh (dihapus), selain qunut nazilah.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/321-322. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah)

Sedikit saya tambahkan, bahwa hadits Ibnu Mas’ud yang dijadikan hujjah oleh golongan Hanafiyah dan Hanabilah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berqunut selama satu bulan, mendoakan qabilah di antara qabilah Arab, lalu beliau meninggalkan doa tersebut. Merupakan hadits shahih, diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Ash Shalah Bab Istihbab Al Qunut fi Jami’ish Shalah Idza Nazalat bil Muslimina Nazilah, No. 677.

Ada pun hadits Abu Hurairah, yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berqunut pada shalat subuh, kecuali karena mendoakan atas sebuah kaum atau untuk sebuah kaum. Disebutkan oleh Imam Az Zaila’i, bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban, dan penulis At Tanqih mengatakan, hadits ini shahih. (Al Hazifh Az Zaila’i, Nashbur Rayyah fi Takhrij Ahadits Al Hidayah, 3/180. Mawqi’ Al Islam)

Sedangkan dalil yang menyunnahkan qunut subuh, yang digunakan oleh kalangan Asy Syafi’iyah dan Malikiyah adalah riwayat dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa melakukan qunut subuh sampai faraqat dunia (meninggalkan dunia/wafat). (HR. Ahmad No. 12196. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 2/201. Abdurrazzaq, Al Mushannaf, No. 4964. Ath Thabarani, Tahdzibul Atsar, No. 2682, 2747, katanya: shahih. Ad Daruquthni No. 1711. Al Haitsami mengatakan: rijal hadits ini mautsuq (bisa dipercaya). Majma’ Az Zawaid, 2/139)

Sementara Al Hafizh Az Zaila’i menyebutkan riwayat dari Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya, lafazhnya dari Rabi’ bin Anas: Ada seorang laki-laki datang kepada Anas bin Malik dan bertanya: “Apakah Rasulullah berqunut selama satu bulan saja untuk mendoakan qabilah?” Anas pun memberikan peringatan padanya, dan berkata: “Rasulullah senantiasa berqunut subuh sampai beliau meninggalkan dunia.” Ishaq berkata: hadits yang berbunyi: tsumma tarakahu (kemudian beliau meninggalkannya) maknanya adalah beliau meninggalkan penyebutan nama-nama qabilah dalam qunutnya.” (Nashbur Rayyah, 3/183).

Jadi, bukan meninggalkan qunutnya, tetapi meninggalkan penyebutan nama-nama qabilah yang beliau doakan dalam qunut nazilah.

Imam Asy Syaukani, menyebutkan dari Al Hazimi tentang siapa saja yang berpendapat bahwa qunut subuh adalah masyru’ (disyariatkan), yakni kebanyakan manusia dari kalangan sahabat, tabi’in, orang-orang setelah mereka dari kalangan ulama besar, sejumlah sahabat dari khalifah yang empat, hingga sembilan puluh orang sahabat nabi, Abu Raja’ Al ‘Atharidi, Suwaid bin Ghaflah, Abu Utsman Al Hindi, Abu Rafi’ Ash Shaigh, dua belas tabi’in, juga para imam fuqaha seperti Abu Ishaq Al Fazari, Abu Bakar bin Muhammad, Al Hakam bin ‘Utaibah, Hammad, Malik, penduduk Hijaz, dan Al Auza’i.

 Dan, kebanyakan penduduk Syam, Asy Syafi’i dan sahabatnya, dari Ats Tsauri ada dua riwayat, lalu dia (Al Hazimi) mengatakan: kemudian banyak manusia lainnya. Al ‘Iraqi menambahkan sejumlah nama seperti Abdurraman bin Mahdi, Sa’id bin Abdul ‘Aziz At Tanukhi, Ibnu Abi Laila, Al Hasan bin Shalih, Daud, Muhammad bin Jarir, juga sejumlah ahli hadits seperti Abu Hatim Ar Razi, Abu Zur’ah Ar Razi, Abu Abdullah Al Hakim, Ad Daruquthni, Al Baihaqi, Al Khathabi, dan Abu Mas’ud Ad Dimasyqi. (Nailul Authar, 2/345-346) Itulah nama-nama yang menyetujui qunut subuh pada rakaat kedua.

Nah, demikian peta perselisihan mereka, dan juga sebagian kecil dalil-dalil kedua kelompok. Pastinya, sekuat apapun seorang pengkaji meneliti masalah ini, dia tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini, bahwa memang khilafiyah ini benar-benar wujud (ada). Maka, yang lebih esensi dan krusial pada saat ini adalah bagaimana mengelola perbedaan ini menjadi kekayaan yang bermanfaat, bukan warisan pemikiran yang justru membahayakan.

Selanjutnya, kita lihat bagaimana sikap para Imam Ahlus Sunnah menyikapi perselisihan qunut subuh ini.

1️⃣ Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu
Beliau adalah salah satu dari imam empat mazhab terkenal di dunia Islam, khususnya Ahlus Sunnah, yang memiliki jutaan pengikut di berbagai belahan dunia Islam. Beliau termasuk yang menyatakan kesunnahan membaca doa qunut ketika shalat subuh. Beliau sendiri memiliki sikap yang amat bijak ketika datang ke jamaah yang tidak berqunut subuh.

Diceritakan dalam Al Mausu’ah sebagai berikut:

ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠُّ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ุชَุฑَูƒَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชَ ูِูŠ ุงู„ุตُّุจْุญِ ู„َู…َّุง ุตَู„َّู‰ ู…َุนَ ุฌَู…َุงุนَุฉٍ ู…ِู†َ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉِ ูِูŠ ู…َุณْุฌِุฏِู‡ِู…ْ ุจِุถَูˆَุงุญِูŠ ุจَุบْุฏَุงุฏَ . ูَู‚َุงู„ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ : ูَุนَู„ ุฐَู„ِูƒَ ุฃَุฏَุจًุง ู…َุนَ ุงู„ุฅِْู…َุงู…ِ ، ูˆَู‚َุงู„ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉُ ุจَู„ ุชَุบَูŠَّุฑَ ุงุฌْุชِู‡َุงุฏُู‡ُ ูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْูˆَู‚ْุชِ .

“Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu meninggalkan qunut dalam subuh ketika Beliau shalat bersama jamaah bersama kalangan Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah) di Masjid mereka, pinggiran kota Baghdad. Berkata Hanafiyah: “Itu merupakan adab bersama imam.” Berkata Asy Syafi’iyyah (pengikut Asy Syafi’i): “Bahkan beliau telah merubah ijtihadnya pada waktu itu.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/302. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah)

2️⃣ Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu
Imam Ahmad bin Hambal termasuk yang membid’ahkan qunut dalam subuh, namun Beliau memiliki sikap yang menunjukkan ketajaman pandangan, keluasan ilmu, dan kedewasaan bersikap. Hal ini dikatakan oleh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:

ูู‚ุฏ ูƒุงู† ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุญู…ุฏُ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ูŠุฑู‰ ุฃู†َّ ุงู„ู‚ُู†ُูˆุชَ ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ูุฌุฑ ุจِุฏْุนุฉ، ูˆูŠู‚ูˆู„: ุฅุฐุง ูƒู†ุช ุฎَู„ْูَ ุฅู…ุงู… ูŠู‚ู†ุช ูุชุงุจุนู‡ ุนู„ู‰ ู‚ُู†ُูˆุชِู‡ِ، ูˆุฃู…ِّู†ْ ุนู„ู‰ ุฏُุนุงุฆู‡، ูƒُู„ُّ ุฐู„ูƒ ู…ِู† ุฃุฌู„ ุงุชِّุญุงุฏ ุงู„ูƒู„ู…ุฉ، ูˆุงุชِّูุงู‚ ุงู„ู‚ู„ูˆุจ، ูˆุนุฏู… ูƒุฑุงู‡ุฉ ุจุนุถู†ุง ู„ุจุนุถ.

“Adalah Imam Ahmad Rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. Dia mengatakan: “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.” (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syarhul Mumti’, 4/25. Mawqi’ Ruh Al Islam)

3️⃣ Imam Sufyan Ats Tsauri Radhiallahu ‘Anhu
Beliau mengatakan, sebagaimana dikutip Imam At Tirmidzi sebagai berikut:

ู‚َุงู„َ ุณُูْูŠَุงู†ُ ุงู„ุซَّูˆْุฑِูŠُّ ุฅِู†ْ ู‚َู†َุชَ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูَุญَุณَู†ٌ ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ูŠَู‚ْู†ُุชْ ูَุญَุณَู†ٌ

“Berkata Sufyan Ats Tsauri: “Jika berqunut pada shalat subuh, maka itu bagus, dan jika tidak berqunut itu juga bagus.” (Lihat Sunan At Tirmidzi, keterangan hadits No. 401)

4️⃣ Imam Ibnu Hazm Rahimahullah
Beliau berpendapat, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Asy Syaukani:

ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุซูˆุฑูŠ ูˆุงุจู† ุญุฒู… : ูƒู„ ู…ู† ุงู„ูุนู„ ูˆุงู„ุชุฑูƒ ุญุณู†

“Berkata Ats Tsauri dan Ibnu Hazm: “Siapa saja yang melakukannya dan meninggalkannya, adalah baik.” (Nailul Authar, 2/346)

5️⃣I mam Ibnu Taimiyah Rahimahullah

Beliau memiliki pandangan yang jernih dalam hal qunut subuh ini. Walau beliau sendiri lebih mendukung pendapat yang tidak berqunut. Berikut ini ucapannya:

ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชُ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุฅู†َّู…َุง ุงู„ู†ِّุฒَุงุนُ ุจَูŠْู†َู‡ُู…ْ ูِูŠ ุงุณْุชِุญْุจَุงุจِู‡ِ ุฃَูˆْ ูƒَุฑَุงู‡ِูŠَุชِู‡ِ ูˆَุณُุฌُูˆุฏِ ุงู„ุณَّู‡ْูˆِ ู„ِุชَุฑْูƒِู‡ِ ุฃَูˆْ ูِุนْู„ِู‡ِ ูˆَุฅِู„َّุง ูَุนَุงู…َّุชُู‡ُู…ْ ู…ُุชَّูِู‚ُูˆู†َ ุนَู„َู‰ ุตِุญَّุฉِ ุตَู„َุงุฉِ ู…َู†ْ ุชَุฑَูƒَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชَ ูˆَุฃَู†َّู‡ُ ู„َูŠْุณَ ุจِูˆَุงุฌِุจِ ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ู…َู†ْ ูَุนَู„َู‡ُ

“Demikian juga qunut subuh, sesungguhnya perselisihan di antara mereka hanyalah pada istihbab-nya (disukai) atau makruhnya (dibenci). Begitu pula perselisihan seputar sujud sahwi karena meninggalkannya atau melakukannya, jika pun tidak qunut, maka kebanyakan mereka sepakat atas sahnya shalat yang meninggalkan qunut, karena itu bukanlah wajib. Demikian juga orang yang melakukannya (qunut, maka tetap sah shalatnya –pen).” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 5/185. Mauqi’ Al Islam)

Beliau juga mengatakan bahwa para ulama sepakat berqunut atau tidak, shalat subuh adalah shahih. Perbedaan terjadi pada mana yang lebih utama. Katanya:

ุงุชَّูَู‚َ ุงู„ْุนُู„َู…َุงุกُ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّู‡ُ ุฅุฐَุง ูَุนَู„َ ูƒُู„ًّุง ู…ِู†ْ ุงู„ْุฃَู…ْุฑَูŠْู†ِ ูƒَุงู†َุชْ ุนِุจَุงุฏَุชُู‡ُ ุตَุญِูŠุญَุฉً، ูˆَู„َุง ุฅุซْู…َ ุนَู„َูŠْู‡ِ: ู„َูƒِู†ْ ูŠَุชَู†َุงุฒَุนُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْุฃَูْุถَู„ِ.

ูˆَูِูŠู…َุง ูƒَุงู†َ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَูْุนَู„ُู‡ُ، ูˆَู…َุณْุฃَู„َุฉُ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชِ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูˆَุงู„ْูˆِุชْุฑِ، ู…ِู†ْ ุฌَู‡ْุฑٍ ุจِุงู„ْุจَุณْู…َู„َุฉِ، ูˆَุตِูَุฉِ ุงู„ِุงุณْุชِุนَุงุฐَุฉِ ูˆَู†َุญْูˆِู‡َุง، ู…ِู†ْ ู‡َุฐَุง ุงู„ْุจَุงุจِ.

ูَุฅِู†َّู‡ُู…ْ ู…ُุชَّูِู‚ُูˆู†َ ุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ู…َู†ْ ุฌَู‡َุฑَ ุจِุงู„ْุจَุณْู…َู„َุฉِ ุตَุญَّุชْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ، ูˆَู…َู†ْ ุฎَุงูَุชْ ุตَุญَّุชْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ ูˆَุนَู„َู‰ ุฃَู†َّ ู…َู†ْ ู‚َู†َุชَ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุตَุญَّุชْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ، ูˆَู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَู‚ْู†ُุชْ ูِูŠู‡َุง ุตَุญَّุชْ ุตَู„َุงุชُู‡ُ، ูˆَูƒَุฐَู„ِูƒَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชُ ูِูŠ ุงู„ْูˆِุชْุฑِ.

Ulama sepakat bahwa melakukan salah satu di antara dua hal maka ibadahnya tetap shahih (sah), dan tidak berdosa atasnya, tetapi mereka berbeda pendapat tentang mana yang utama. Pada apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, masalah qunut pada subuh dan witir, mengeraskan basmalah, bentuk isti’adzah, dan hal semisalnya yang termasuk pembahasan ini.

Mereka sepakat bahwa orang yang mengeraskan basmalah adalah sah shalatnya, dan yang menyembunyikan juga sah shalatnya, yang berqunut subuh sah shalatnya, begitu juga yang berqunut pada witir. (Al Fatawa Al Kubra, 2/116, Cet. 1, 1987M-1408H. Darul Kutub Al ’Ilmiyah)

6️⃣ Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah

Beliau termasuk yang melemahkan pendapat qunut subuh sebagaimana beliau uraikan dalam Zaadul Ma’ad, dan baginya adalah hal mustahil Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merutinkannya pada shalat subuh. Tetapi, tak satu pun kalimat darinya yang menyebut bahwa qunut subuh adalah bid’ah, walau dia mengutip beberapa riwayat sahabat yang membid’ahkannya.

Bahkan Beliau sendiri mengakui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kadang melakukan qunut dalam shalat subuh. Berikut ini ucapannya:

ูƒَุงู†َ ุชَุทْูˆِูŠู„َ ุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูˆَูƒَุงู†َ ูŠُุฎَูّูُู‡َุง ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง ูˆَุชَุฎْูِูŠูَ ุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ูِูŠ ุงู„ْู…َุบْุฑِุจِ ูˆَูƒَุงู†َ ูŠُุทِูŠู„ُู‡َุง ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง ูˆَุชَุฑْูƒَ ุงู„ْู‚ُู†ُูˆุชِ ูِูŠ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ูˆَูƒَุงู†َ ูŠَู‚ْู†ُุชُ ูِูŠู‡َุง ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง ูˆَุงู„ْุฅِุณْุฑَุงุฑَ ูِูŠ ุงู„ุธّู‡ْุฑِ ูˆَุงู„ْุนَุตْุฑِ ุจِุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ِูƒَุงู†َ ูŠُุณْู…ِุนُ ุงู„ุตّุญَุงุจَุฉَ ุงู„ْุขูŠَุฉَ ูِูŠู‡َุง ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง ูˆَุชَุฑْูƒَ ุงู„ْุฌَู‡ْุฑِ ุจِุงู„ْุจَุณْู…َู„َุฉِ ูˆَูƒَุงู†َ ูŠَุฌْู‡َุฑُ ุจِู‡َุง ุฃَุญْูŠَุงู†ًุง .

“Dahulu Nabi memanjangkan bacaan pada shalat subuh dan kadang meringankannya, meringankan bacaan dalam shalat Maghrib dan kadang memanjangkannya, beliau meninggalkan qunut dalam subuh dan kadang dia berqunut, beliau tidak mengeraskan bacaan dalam shalat Ashar dan kadang beliau memperdengarkan bacaannya kepada para sahabat, beliau tidak mengeraskan bacaan basmalah dan kadang beliau mengeraskan.” (Zaadul Ma’ad, 1/247. Muasasah Ar Risalah)

Beliau tidaklah mengingkari qunut secara mutlak, yang beliau ingkari adalah anggapan bahwa qunut subuh dilakukan terus menerus. Berikut ini ucapannya:

ูˆู‚ู†ุช ููŠ ุงู„ูุฌุฑ ุจุนุฏ ุงู„ุฑูƒูˆุน ุดู‡ุฑุงً، ุซู… ุชุฑูƒ ุงู„ู‚ู†ูˆุช ูˆู„ู… ูŠูƒู† ู…ِู† ู‡ุฏูŠู‡ ุงู„ู‚ู†ูˆุชُ ููŠู‡ุง ุฏุงุฆู…ุงً، ูˆู…ِู†ْ ุงู„ู…ุญุงู„ ุฃู† ุฑุณูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ููŠ ูƒู„ ุบุฏุงุฉ ุจุนุฏ ุงุนุชุฏุงู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุฑูƒูˆุน ูŠู‚ูˆู„: “ุงู„ู„َّู‡ُู…َ ุงู‡ْุฏِู†ูŠ ูِูŠู…َู†ْ ู‡َุฏَูŠْุชَ، ูˆَุชَูˆَู„َّู†ِูŠ ูِูŠู…َู†ْ ูˆَู„َّูŠْุชَ…” ุงู„ุฎ ูˆูŠุฑูุนُ ุจุฐู„ูƒ ุตูˆุชู‡، ูˆูŠุคู…ِّู† ุนู„ูŠู‡ ุฃุตุญุงุจُู‡ ุฏุงุฆู…ุงً ุฅู„ู‰ ุฃู† ูุงุฑู‚ ุงู„ุฏู†ูŠุง

“(Beliau) Qunut dalam subuh setelah ruku selama satu bulan, kemudian meninggalkan qunut. Dan, bukanlah petunjuk beliau melanggengkan qunut pada shalat subuh, dan termasuk hal mustahil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setiap paginya setelah i’tidal dari ruku mengucapkan: “Allahumahdini fiman hadait wa tawallani fiman tawallait … dst” dengan meninggikan suaranya, dan selalu diaminkan oleh para sahabatnya sampai meninggalkan dunia. (Ibid, 1/271)

Lalu beliau mengutip pertanyaan Sa’ad bin Thariq Al Asyja’i kepada ayahnya, di mana ayahnya pernah shalat di belakang Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, apakah mereka pernah qunut subuh? Ayahnya menjawab: Anakku, itu adalah muhdats (perkara yang diada-adakan). (HR. Ahmad, At Tirmidzi, dan lainnya, At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih)

Beliau juga mengutip dari Said bin Jubair, dia berkata aku bersaksi bahwa aku mendengar, dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata, “Qunut yang ada pada shalat subuh adalah bid’ah.” (HR. Ad Daruquthni No. 1723)

Tetapi riwayat ini dhaif (lemah). (Nashbur Rayyah, 3/183). Imam Al Baihaqi mengatakan: tidak shahih. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/345. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah) Karena di dalam sanadnya ada periwayat bernama Abdullah bin Muyassarah dia adalah seorang yang dhaiful hadits (hadits darinya dhaif). (Imam Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, 6/ 44. Lihat juga Imam Al Mizzi, Tahdzibul Kamal, 16/197)

Imam Ibnul Qayyim juga memaparkan adanya kelompok yang menolak qunut secara mutlak termasuk qunut nazilah, yakni para penduduk Kufah. Beliau pun tidak menyetujui pendapat ini, hingga akhirnya Beliau menempuh jalan pertengahan, yakni jalannya para ahli hadits. Katanya:

ูุฃู‡ู„ُ ุงู„ุญุฏูŠุซ ู…ุชูˆุณุทูˆู† ุจูŠู† ู‡ุคู„ุงุก ูˆุจูŠู† ู…ู† ุงุณุชุญุจู‡ ุนู†ุฏ ุงู„ู†ูˆุงุฒู„ ูˆุบูŠุฑู‡ุง، ูˆู‡ู… ุฃุณุนุฏُ ุจุงู„ุญุฏูŠุซ ู…ู† ุงู„ุทุงุฆูุชูŠู†، ูุฅู†ู‡ู… ูŠู‚ู†ُุชูˆู† ุญูŠุซُ ู‚ู†ุช ุฑุณูˆู„ُ ุงู„ู„ّู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…، ูˆูŠุชุฑูƒُูˆู†ู‡ ุญูŠุซ ุชุฑูƒู‡، ููŠู‚ุชุฏูˆู† ุจู‡ ููŠ ูุนู„ู‡ ูˆุชุฑูƒู‡،ูˆูŠู‚ูˆู„ูˆู†: ูِุนู„ู‡ ุณู†ุฉ، ูˆุชุฑูƒُู‡ ู„ุณู†ุฉ، ูˆู…ุน ู‡ุฐุง ูู„ุง ูŠُู†ูƒุฑูˆู† ุนู„ู‰ ู…ู† ุฏุงูˆู… ุนู„ูŠู‡، ูˆู„ุง ูŠูƒุฑู‡ูˆู† ูุนู„ู‡، ูˆู„ุง ูŠุฑูˆู†ู‡ ุจุฏุนุฉ، ูˆู„ุง ูุงุนِู„َู‡ ู…ุฎุงู„ูุงً ู„ู„ุณู†ุฉ، ูƒู…ุง ู„ุง ูŠُู†ูƒِุฑูˆู† ุนู„ู‰ ู…ู† ุฃู†ูƒุฑู‡ ุนู†ุฏ ุงู„ู†ูˆุงุฒู„، ูˆู„ุง ูŠุฑูˆู† ุชุฑูƒู‡ ุจุฏุนุฉ، ูˆู„ุง ุชุงุฑِูƒู‡ ู…ุฎุงู„ูุงً ู„ู„ุณู†ุฉ، ุจู„ ู…ู† ู‚ู†ุช، ูู‚ุฏ ุฃุญุณู†، ูˆู…ู† ุชุฑูƒู‡ ูู‚ุฏ ุฃุญุณู†

“Maka, ahli hadits adalah golongan pertengahan di antara mereka (penduduk Kufah yang membid’ahkan) dan golongan yang menyunnahkan qunut baik nazilah atau selainnya, mereka telah dilapangkan oleh hadits dibandingkan dua kelompok ini. Sesungguhnya mereka berqunut karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya, mereka juga meninggalkannya ketika Rasulullah meninggalkannya, mereka mengikutinya baik dalam melakukan atau meninggalkannya. Mereka (para ahli hadits) mengatakan: melakukannya adalah sunah, meninggalkannya juga sunah, bersamaan dengan itu mereka tidak mengingkari orang-orang yang merutinkannya, dan tidak memakruhkan perbuatannya, tidak memandangnya sebagai bid’ah, dan tidaklah pelakunya dianggap telah berselisih dengan sunnah, sebagaimana mereka juga tidak mengingkari orang-orang yang menolak qunut ketika musibah, mereka juga tidak menganggap meninggalkannya adalah bid’ah, dan tidak pula orang yang meninggalkannya telah berselisih dengan sunnah, bahkan barang siapa yang berqunut dia telah berbuat baik, dan siapa yang meninggalkannya juga baik.” (Ibid, 1/274-275)

Syaikh ‘Athiyah Shaqr menilai pendapat pertengahan Imam Ibnul Qayyim ini adalah pendapat yang terbaik dalam masalah qunut. (Fatawa Al Azhar, 5/9)

ุนู†ุฏู†ุง ุฅู…ุงู… ูŠู‚ู†ุช ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ูุฌุฑ ุจุตูุฉ ุฏุงุฆู…ุฉ ูู‡ู„ ู†ุชุงุจุนู‡ ؟ ูˆู‡ู„ ู†ุคู…ู† ุนู„ู‰ ุฏุนุงุฆู‡ ؟

Kami memiliki imam yang berqunut pada shalat subuh yang melakukannya secara terus menerus, apakah kami mesti mengikutinya? Dan apakah kami mesti mengaminkan doanya?

Beliau menjawab:

ู…ู† ุตู„ู‰ ุฎู„ู ุฅู…ุงู… ูŠู‚ู†ุช ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ูุฌุฑ ูู„ูŠุชุงุจุน ุงู„ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ู‚ู†ูˆุช ููŠ ุตู„ุงุฉ ุงู„ูุฌุฑ ، ูˆูŠุคู…ู† ุนู„ู‰ ุฏุนุงุฆู‡ ุจุงู„ุฎูŠุฑ ، ูˆู‚ุฏ ู†ุต ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Barangsiapa yang shalat di belakang imam yang berqunut pada shalat subuh, maka hendaknya dia mengikuti imam berqunut pada shalat subuh, dan mengaminkan doanya dengan baik. Telah ada riwayat seperti itu dari Imam Ahmad Rahimahullah. (Majmu’ Fafatwa, 14/177

Demikian. Pemaparan ini bukanlah dalam rangka mengaburkan permasalahan, tetapi dalam rangka – sebagaimana kata Imam Ahmad- menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghapuskan kebencian sesama kaum muslimin. Sebab, para imam yang berselisih pendapat pun memiliki sikap yang tidak melampaui batas-batas akhlak dan adab Islam dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam fiqih. Sudah selayaknya kita mengambil banyak pelajaran dari para A’immatil A’lam (imam-imam dunia) ini.

Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala Aalihi wa shahbihi wa sallam

Wallahu A'lam



Andre Tauladan

Yang halal bikin heboh, yang haram biasa saja

Hm... lama nggak posting ya???

rokim - tampi - madiun

Beberapa hari yang lalu sempat viral (ramai) berita tentang seorang pemuda 24 tahun yang menikahi seorang janda 67 tahun. Berbagai respon muncul dari masyarakat kita. Mulai dari respon positif, nyeleneh, sampai yang negatif. Beberapa orang menyatakan salut karena sang pemuda mau menerima wanita yang dinikahinya dalam kondisi apa adanya. Komentar lain terlontar dari para jomblo yang bertahun-tahun tidak punya pacar, menikah pun tidak. Sedangkan segelintir orang berpikiran negatif bahwa sang pemuda menikahi janda karena tergiur hartanya, padahal kenyataannya mereka berdua hidup dalam keadaan yang jauh dari status mewah. Terlepas dari apapun komentar mereka, saya melihat masyarakat kita lebih mudah merespon sesuatu yang halal tetapi tidak umum, daripada yang haram padahal sudah umum.

Cinta bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja. Namun, ada hubungan cinta yang halal, ada juga yang haram. Bagaimanapun juga, hubungan antara dua orang yang usianya terpaut cukup jauh yang sempat viral tadi adalah sesuatu yang halal, karena mereka menikah sesuai dengan aturan yang ada dalam agama. Tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Tidak perlu disikapi dengan heboh pula. Di sisi lain, terdapat fenomena keharaman yang seharusnya mendapat respon lebih serius. Kira-kira fenomena apakah itu?

Pacaran. Ya! Pacaran adalah hubungan cinta antara dua insan yang terjalin yang seharusnya ditinggalkan. Bukan masalah cintanya, tetapi ikatannya. Miris memang, fenomena ini justru dianggap biasa oleh masyarakat kita. Teman-teman ada yang masih jomblo? (adaaaaaa.....). Tidak perlu malu menjadi jomblo, in syaa Allah itu lebih baik daripada punya pacar.

Ada satu hal yang sangat aneh di kalangan masyarakat kita. Sebut saja keluarga A, punya anak gadis yang sudah masuk usia 21 tahun. Gadis ini sudah pacaran kurang lebih tiga tahun. Singkat cerita, pacar si gadis datang untuk melamar tetapi ditolak karena sang Ayah menganggap si pemuda tadi kurang mapan. Dari kisah singkat ini dapat disimpulkan bahwa sang Ayah lebih rela anaknya dipacari daripada dinikahi. Kisah seperti ini sangat mungkin terjadi dalam kehidupan nyata.

Fenomena lainnya adalah pelacuran. Telinga kita pasti sudah sangat familiar dengan kata "Om-om". Setiap kali mendengar atau membaca kata "om-om" biasanya pikiran kita langsung beranggapan negatif. Kata "om-om" sering diartikan sebagai bapak-bapak hidung belang yang kalau "jalan-jalan" selalu bawa perempuan, dan perempuan yang diajak "jalan-jalan" oleh "om-om" itu biasanya yang masih muda, entah itu usia SMA atau kuliahan. Sekali lagi, masyarakat kita tidak heboh dengan fenomena ini.

Uraian yang saya sampaikan diatas perlu menjadi perhatian kita, khususnya umat muslim. Jangan sampai kita menjadi bagian dari orang-orang itu. Indonesia sebagai negara mayoritas muslim masih belum bisa mencegah budaya pacaran, bahkan hingga anak SD pun sekarang sudah banyak yang pacaran. Bagi para orang tua, sangat penting menanamkan nilai-nilai islam kepada anaknya, dan jika anaknya sudah sampai usia ideal untuk menikah sebaiknya dipermudah karena itu bagian dari ibadah, bukan justru dipersulit dengan setumpuk syarat yang akhirnya membebani orang yang melamarnya.
Andre Tauladan
Andre Tauladan

Jumat, 23 September 2016

[Giveaway] Nulis apa lagi ya?

Halo sobat andre tauladan. Eh? Panggilannya apa ya buat para pembaca blog ini? Okey saya panggil "Brader" aja ya?

Apa kabar Brader? Udah lumayan lama nih, saya nggak nulis di blog ini. Yah, begitulah. Namanya juga blogger abangan, kadang rajin, kadang malas. Angin-anginan. Kalau angin kencang ya rajin, kalau nggak ada angin ya males... Hehe.

Nah, sekarang saya lagi mau nulis lagi. Brader sekalian ada saran nggak saya harus nulis apa? Buat Brader yang udah kenal lama sama blog ini pasti tahu kalau di blog ini tulisannya nggak khusus membahas tema tertentu. Kadang di blog ini ada tips n trik, sharing template, sharing kajian islam, artikel islam, artikel blogging, berita nasional, berita internasional, dll, pokoknya nggak tentu. Malah, kalo brader baca postingan saya satu per satu pasti nemu artikel yang agak aneh buat masyarakat umum.

Di postingan ini, saya mau ngasih hadiah [GIVEAWAY] buat brader yang beruntung. Syaratnya gampang.
  1. Share giveaway ini di timeline facebook mu. 
  2. Berikan saran untuk saya di kolom komentar : Nulis apa ya saya di postingan selanjutnya?
  3. Tambahkan link fb brader sebagai bukti brader sudah share giveaway ini.
 Pilihan tulisan selanjutnya :
- Artikel islam
- Artikel blogging
- Artikel liburan
- Artikel tentang saya pribadi (curhat)


Oh ya, saya kan bukan penulis hebat. So, ngasih sarannya jangan susah-susah ya? Nanti akan saya pilih satu orang brader dengan saran yang mudah, unik, dan bermanfaat untuk banyak orang. Bagi yang beruntung, nanti akan mendapatkan MUG CANTIK CUSTOM, bisa pakai desain atau foto sendiri. Gimana? Mau atau mau banget? Pengen atau pengen banget?

*hasil penilaian diumumkan 2 minggu setelah post ini dipublish.
[GIVEAWAY DITUTUP DAN TIDAK ADA PEMENANGNYA]


Andre Tauladan

Selasa, 07 Juni 2016

Isbal, Ditolak Ahlu Sunnah, Dibela Ahlu Bid'ah

isbal

Hidup sebagai seorang muslim berarti secara langsung harus patuh terhadap segala aturan dalam agama islam, termasuk dalam perkara berpakaian. Tidak peduli anda dari golongan atau ormas apapun. Salah satu perkara yang masih dianggap remeh saat ini adalah isbal. Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal bagi laki-laki terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang haramnya isbal. Beberapa dalil yang paling sering dibahas adalah dalil-dalil berikut :
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ู„ุงَ ูŠَู†ْุธُุฑُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฅِู„َู‰ ู…َู†ْ ุฌَุฑَّ ุซَูˆْุจَู‡ُ ุฎُูŠَู„ุงَุกَ
“Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda :
ู…َุง ุฃَุณْูَู„َ ู…ِู†َ ุงู„ْูƒَุนْุจَูŠْู†ِ ู…ِู†َ ุงู„ุฅِุฒَุงุฑِ ูَูِู‰ ุงู„ู†َّุงุฑِ
“Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]
Dari beberapa hadits di atas sudah jelas bagi kita bahwa isbal hukumnya minimal makruh bahkan haram. Namun, masih ada di antara kaum muslimin yang terjerumus oleh syubhat para penentang sunnah. Salah satu syubhat yang saat ini melanda kaum muslimin adalah "boleh isbal asal tidak sombong". Sekilas, memang syubhat tersebut memang bisa diterima logika karena pada dalil yang ada terdapat kata "sombong". Tetapi, jika kita berfikir lebih kritis maka syubhat tersebut justru sangat lemah dari sisi logika. Berdasarkan tiga hadits di atas balasan bagi orang yang isbal adalah Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat (jika dilakukan dengan sombong), masuk neraka (dilakukan dengan kesombongan maupun tidak), dan tidak akan disukai oleh Allah (jika dilakukan dengan kesombongan). Kesimpulannya adalah, isbal itu tetap dilarang, sedangkan hukuman setiap orang yang melakukan isbal itu berbeda tergantung sombong atau tidaknya.

Di kalangan masyarakat umum saat ini memang sunnah ini masih kurang dikenal sehingga jika ada orang-orang yang mengamalkan sunnah ini dianggap nyeleneh. Walaupun begitu, saya bersyukur masih ada orang-orang yang berusaha melakukannya dan mendakwahkannya. Selain berdakwah di majelis ilmu, buletin, atau media lainnya orang-orang tersebut juga berdakwah dengan mempraktekkannya.

Sayangnya ada pihak tertentu yang menganggap bahwa pengamalan sunnah oleh sebagian kaum muslimin adalah bentuk kesombongan. Di sebuah situs disebutkan bahwa "Zaman Sekarang, celana isbal justru lebih dekat kepada sombong". Memang bisa seseorang memiliki sifat sombong atau pamer dalam ibadahnya, tetapi hal ini bersifat umum, tidak hanya dalam perkaran non-isbal tetapi juga dalam perkara lain. Kita memang tidak bisa menganggap semua orang baik, tetapi tidak bisa juga menganggap semua orang sombong. Salahnya lagi, admin situs tersebut menggunakan gambar syekh saudi sebagai perbandingan padahal syekh saudi bukan patokan sebuah kebenaran. (Saya pribadi masih heran, mengapa masih sering ditemui orang saudi yang isbal).

Jika seseorang menjadi sombong dengan ibadahnya berarti yang harus diperbaiki adalah hatinya, bukan ibadahnya. Jangan sampai karena ingin mengkritik kesombongan pada diri orang lain justru mengakibatkan ibadah tersebut menjadi ditinggalkan, lebih parah lagi jika orang yang mengkritik justru tidak mengamalkan sunnah tersebut. Alasan mereka pun tidak syar'i, yaitu menganggap orang yang tidak isbal sebagai orang yang na'if karena tidak menghargai desainer atau terlihat ganjil.

Pembahasan lengkap bisa dibaca di :
- Sumber 1
- Sumber 2
- Sumber 3
- Sumber 4
- Sumber 5


Andre Tauladan

Selasa, 31 Mei 2016

Sudah siap berburu Lailatul Qadar?

Tidak lama lagi in syaa Allah kita akan memasuki bulan Ramadhan. Bulan yang penuh berkah dan ampunan. Di bulan Ramadhan terdapat satu malam yang sangat besar keutamaannya. Malam itu dikenal sebagai Lailatul Qadar. Malam tersebut mempunyai nilai sejarah yang besar bagi umat islam, karena merupakan malam pertama kali turunnya Al Qur'an.  Dengan Al Qur'an manusia menjadi memiliki pedoman agar kehidupannya lebih jelas dan derajatnya terangkat menjadi lebih tinggi. Malam ini hendaknya tidak perlu diperingati dengan acara-acara tertentu, tetapi menjadi momen bagi seluruh umat islam untuk berlomba-lomba melakukan amal shalih dan bangun di malam hari dengan mengharap ridha dan ampunan Allah ta'ala.

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang keutamaan di malam Lailatul Qadar.

lailatul qadr

1.Lailatul Qadar adalah malam seribu bulan.

Di dalam Al Qur'an terdapat firman Allah yang menjelaskan bahwa malam Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan.

 “Sesungguhnya Kami menurunkan Al Qur’an pada malam Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu? Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, Pada malam itu turunlah malaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Rabb mereka (untuk membawa) segala urusan, Selamatlah malam itu hingga terbit fajar.” (Al Qadar : 1-5)

Dalam ayat lain Allah berfirman bahwa pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah:

“Sesungguhnya Kami menurunkan pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Ad Dukhan : 3 – 6)

2. Kapankah malam Lailatul Qadar itu?

Terdapat beberapa riwayat yang dapat dijadikan landasan untuk menjawab "kapankah malam Lailatul Qadar?". Dalam sebuah riwayat (masih terjadi perbedaan pendapat para ulama) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa malam tersebut terjadi pada malam 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan.

Imam Syafi’i berkata, “Menurut pemahamanku, wallahu a’lam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau, ‘Apakah kami mencarinya di malam ini?’ Beliau menjawab, ‘Carilah di malam tersebut.'”

Terdapat pendapat yang diyakini paling kuat yang menerangkan bahwa terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada malam terakhir bulan Ramadhan berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda:
“Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” (Bukhari (4/225) dan Muslim (1169))

Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka janganlah sampai terluput tujuh hari sisanya.” (HR. Bukhari (4/221) dan Muslim (1165))


Sebagai referensi tambahan, berikut ini tausyiah pendek tentang kapankah malam Lailatul Qadar?



3. Bagaimana mencari malam Lailatul Qadar

Alangkah meruginya orang yang tidak mampu mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar. Sayangnya, tidak setiap orang akan mendapat keutamaannya. Ada orang-orang yang telah Allah haramkan baginya seluruh kebaikan. Oleh karena itu, sebagai umat islam yang dalam setiap harinya tidak pernah bersih dari dosa, maka malam tersebut adalah malam yang ditunggu-tunggu untuk melakukan amalan yang disyari'atkan dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala-Nya yang besar dan memohon ampunan atas segala dosa yang pernah dilakukan.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari (4/217) dan Muslim (759))

Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa dia bertanya,
“Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?” Beliau menjawab “Ucapkanlah, Ya Allah Engkau Maha Pengampun dan Mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku.(Allahumma Innaka ‘Affuwun Tuhibul ‘Afwa Fa’fu anna)” (HR. Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850) dari ‘Aisyah, sanadnya shahih)

Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang mendapatkan berkah dari Allah dan taufiq untuk menaati-Nya. Mari kita bangun untuk shalat malam di sepuluh malam terakhir, menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, menjauhi wanita, dan melaksanakan perintah Allah. 

Sebagaimana yang sering dilakukan oleh Rasulullah di malam-malam tersebut dalam sebuah riawayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha :

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari (4/233) dan Muslim (1174))

Juga dari ‘Aisyah, dia berkata:
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir) yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya.” (Muslim (1174))

4. Tanda-tanda malam Lailatul Qadar

Jangan sampai kita melewatkan malam yang penuh keistimewaan di bulan Ramadhan. Kita sudah tahu bahwa untuk mendapatkan keutamaannya berarti kita harus mempersiapkan diri dan menyambutnya di sepuluh hari terakhir. Agar lebih yakin kita juga harus tahu tanda-tanda malam Lailatul Qadar. Berikut ini beberapa riwayat tentang tanda-tanda datangnya malam Lailatul Qadar.


Dari ‘Ubai Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” (Muslim (762))

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau bersabda:

“Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan seperti syiqi jafnah.” (Muslim (1170 /Perkataan, syiqi jafnah, syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.”)

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah- merahan.” (Thayalisi (394), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan)

sumber : Ikhtisar Shifat Shaum Nabi SAW Fi Ramadhan

Oleh : Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Saudaraku, semoga kita diberikan kemampuan lahir dan bathin, diberikan kesehatan lahir dan bathin agar sampai kepada bulan Ramdhan dan mampu meraih pahala di dalamnya dan mendapatkan keutamaan di malam-malam terakhirnya. Masih banyak orang yang belum tahu keutamaan malam lailatul qadar, jangan biarkan mereka dalam kegelapan. Sebarkanlah artikel ini semoga menjadi amal shalih sebagai bagian dari dakwah kita semua.

Aamiin.
Andre Tauladan

Minggu, 24 Januari 2016

Why Morsi is Kaafir?

Interview with President Morsi denying cutting hands of thief is from Shariah | English subtitles


President Morsi says enforcing Hijab is ridiculous, and not from Shariah and is even against Shariah


Why is president Morsi a kafir?


Morsi the President of Egypt says he will uphold peace with Israel | English subtitles


http://aldyblue.blogspot.com/2014/02/syariat-hukum-potong-tangan.html
http://almanhaj.or.id/content/3132/slash/0/syariat-hukum-potong-tangan/
http://remajamasa2013.blogspot.com/2013/06/perbedaan-syariah-dan-fiqih_1271.html
http://syariahdanfiqih.blogspot.com/2011/09/pengertian-persamaan-dan-perbedaan.html

Andre Tauladan

About Me

Andre Tauladan adalah blog untuk berbagi informasi umum. Terkadang di sini membahas topik agama, politik, sosial, pendidikan, atau teknologi. Selain Andre Tauladan, ada juga blog khusus untuk berbagi seputar kehidupan saya di Jurnalnya Andre, dan blog khusus untuk copas yaitu di Kumpulan Tulisan.

Streaming Radio Ahlussunnah

Today's Story

Dari setiap kejadian di akhir zaman, akan semakin nampak mana orang-orang yang lurus dan mana yang menyimpang. Akan terlihat pula mana orang mu'min dan mana yang munafiq. Mana yang memiliki permusuhan dengan orang kafir dan mana yang berkasihsayang dengan mereka.
© Andre Tauladan All rights reserved | Theme Designed by Seo Blogger Templates